
Aksi penyerangan Mapolsek Hamparan Perak pada dini hari, Rabu 22 September lalu menghentakkan kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, bahwa terorisme ada di sekitar kita dan terus berupaya melancarkan berbagai macam tindakan yang bisa melumpuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa. Banyak dan kuat dugaan aksi penyerbuan itu terkait dengan tindakan pembalasan atas penangkapan mereka yang diduga teroris di Sumatera Utara beberapa hari sebelumnya. Begitupun, tetap saja dibutuhkan kesadaran obyektif dalam mencermati kasus ini sebab sesungguhnya target terorisme adalah membuat suasana menjadi panik dan chaotic.
Merespon perkembangan terkini, saya, Majda El Muhtaj, Kepala Pusat Studi HAM Unimed, memberikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, kita tetap harus optimis dan mendorong bahwa perampokan CIMB harus segera dituntaskan dengan maksimal. Penuh harap dukungan publik agar Poldasu mampu membongkar kasus tersebut dengan sebaik-baiknya. Terkait dengan ditangkapnya lebih kurang 20 orang yang diduga teroris di Tanjung Balai, Medan, Binjai dan Deli Serdang, pada satu sisi menggambarkan keseriusan aparat kepolisian dalam menanggulangi terorisme di Indonesia dan wujud komitmen Indonesia dalam pemberantasan terorisme sebagai kejahatan transnasional. Namun pada sisi lain, harus diakui bahwa kondisi masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Utara sangat shock dengan fenomena yang terjadi belakangan itu. Ada kegundahan, ketakutan dan tanda tanya di hati publik, sejauhmana kaitan antara perampokan dengan tindakan terorisme di Indonesia, apalagi Kapolri menyatakan, mereka yang menjadi tersangka itu adalah bagian dari jaringan terorisme internasional dan menggunakan tindakan perampokan sebagai cara mencari dukungan finansial organisasi mereka.
Kedua, penuh harap agar pemberantasan terorisme harus dilakukan dengan konsisten namun tetap harus diiringi dengan evaluasi dan pengawasan. Kehadiran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010 memiliki mandat konstitusional untuk melakukan penyusunan kebijakan, strategi, program nasional, pencegahan, perlindungan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional. Dukungan seluruh komponen negara sangat diharapkan, termasuk DPR dan lembaga peradilan sangat diharapkan untuk melakukan pemberantasan terorisme di Indonesia.
Ketiga, pemerintah seharusnya mampu mengantisipasi tindakan-tindakan terorisme dengan tetap melibatkan komponen masyarakat sipil, termasuk media, LSM, perguruan tinggi dan kalangan profesi. Kontrol masyarakat sipil penting dilakukan agar pemberantasan terorisme tetap mengacu pada prinsip-prinsip, nilai-nilai dan pandangan hidup masyarakat serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ditambahkan lagi, In combating terrorism, it is imperative that the full range of human rights enunciated in the Universal Declaration of Human Rights, and codified in international human rights covenants and in international humanitarian law be respected. Optimalisasi peran tersebut harus lebih disinerjikan dengan penguatan langkah-langkah humanis. Harus disadari bahwa the dichotomy between human rights and security is false. Penanggulangan terorisme sejatinya tetap berkorelasi dengan prinsip-prinsip HAM karena sangat terkait dengan wujud pelaksanaan tanggung jawab negara yang diaktori oleh alat-alat negara.
Keempat, penegakan hukum dalam pemberantasan terorisme mesti dilakukan secara simultan, yakni dengan menggunakan pendekatan yang holistik. Kecuali penguatan sarana dan fasilitas bagi aparatur penegak hukum, penguatan kapasitas implementasi melalui SOP yang benar akan menjadi ukuran penting di mata publik. Pandangan bahwa pemberantasan terorisme dapat mengangkangi HAM adalah pandangan yang menyesatkan, sebab penggunaan kekuatan yang eksesif dipastikan akan berimplikasi pada kejenuhan dan ketidakpercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme harus dilakukan secara terbuka dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip HAM, yakni due process of law dan menghindari berbagai negatif seperti penyiksaan. Selain itu pemberantasan terorisme membutuhkan keseriusan pada pemenuhan dimensi yang lain, seperti akses pada pendidikan, dialog-dialog, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan yang terpenting pemerintah harus meminimalisir berbagai tindakan kebijakannya yang dapat menjurus pada bentuk-bentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM. Saya kira dengan komitmen iniah, pemberantasan terorisme akan bisa dibendung dengan efektif.
Kelima, pada kasus penangkapan mereka yang diduga teroris di Sumatera Utara belakangan ini, diharapkan ada kerjasama yang baik antara Densus 88 Mabes Polri dengan Poldasu dan Pemerintahan Daerah Sumatera Utara agar suasana kebatinan masyarakat selama ini bisa ditenangkan dengan langkah-langkah ang arif dan bijaksana. Aneh juga, sampai beberapa hari belakangan ini, pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat terkesan tidak bersuara apapun, padahal kasus ini terjadi di depan mata mereka sendiri. Masyarakat membutuhkan pencerahan dan pengayaan informasi dari pemerintah tentang apa yang terjadi di sekitar mereka. Juga, media diharapkan berkontribusi agar suasana dapat tetap berjalan secara kondusif sebagaimana adanya. Lebih dari itu, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagir masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaannya.
—————————
MAJDA EL MUHTAJ
KEPALA PUSAT STUDI HAK ASASI MANUSIA
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
(PUSHAM UNIMED)