Pers Rilis, Bitra Indonesia
Medan (29/01/07) – Masyarakat Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang terdiri dari 6 orang utusan dari desa setempat kembali mendatangi kantor DPRD Sumut di Medan. Didampingi anggota DPRD Serdang Bedagai Ir.Loso Mena, masyarakat diterima Komisi A DPRD Sumut.
Pada kunjungan mereka kali ini, anggota dewan DPRD I Serdang Bedagai Loso Mena mewakili dari utusan masyarakat Desa Pergulaan menyampaikan persoalan-persoalan tentang sengketa tanah masyarakat Desa Pergulaan yang terjadi sejak tahun 1968. Mereka menyampaikan persoalan tentang HGU No 1 tahun 1968 oleh pihak PT.PP London Sumatera (Lonsum) dengan luas lahan 3.787,5 ha dengan HGU No.2 tahun 1997.
Pada HGU No. 2 tahun 1997 tercatat bahwa luas lahan PT.PP Lonsum ini seluas 4069,8 ha, sehingga dapat ditanggapi bahwa telah terjadi perluasan lahan 282,3 ha pada tanah mereka yang kini sudah ditanami oleh PT.PP Lonsum Medan. Padahal sudah ada Surat Bupati Deli Serdang No. 595/4518, tanggal 5 September 1998 perihal mohon dikeluarkannya tanah garapan masyarakat desa Pergulaan Sei Rampah seluas 165,6 ha dari HGU PT.PP Lonsum,
Masyarakat Pergulaan juga menjelaskan, tanah yang ditempati oleh pihak Lonsum pada saat itu diambil secara paksa oleh pihak Lonsum dengan bantuan aparat dan hanya menerim ganti rugi atas tanam-tanaman yang ada pada tanah garapan mereka,hal ini sesuai pada adanya surat bukti ganti rugi tersebut. Atas dalil tersebut masyarakat Desa Pergulaan menuntut HGU No. 2 tahun 1997 dengan meminta pembatalan atas keputusan HGU No. 2 tersebut dan dikembalikan pada HGU No.1 tahun 1968.
Pada tuntutan tersebut. Anggota komisi A DPRD I yang terdiri dari Dahlan Hasibuan, Syamsul Hilal, dan H. Arifin Nainggolan menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan mengirim surat kepada Gubernur Sumatera Utara tentang permasalahan Lonsum ini, dan menunggu hasilnya pada satu bulan kedepan
Menanggapi keputusan anggota dewan Komisi A tersebut, utusan masyarakat yang terdiri Darmin, Misinah dan utusan yang lainnya akan menunggu surat dari gubernur perihal tanah sengketa tersebut.
“Kami akan menunggu surat putusan dari gubernur tapi kami akan datangi lagi kantor DPRD ini untuk mempertanyakan prihal surat tersebut sudah dikirim atau belum ke kantor gubernur pada minggu depannya lagi,” ungkap Misinah (35) salah seorang utusan.
Misinah mengungkapkan, pertemuan delegasi ini juga berkaitan dengan tindak kriminalisasi yang dilakukan pihak PT.PP Lonsum pada11 orang warga Desa Pergulaan yang berjuang bersama masyarakat.
“Meskipun 11 orang utusan warga yang kini divonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 500 ribu, tapi kami ingin membuktikan kepada DPRD bahwa perjuangan kami ini akan terus berlanjut sampai masalah ini terselesaikan,” ujar Misinah.