Masyarakat Desa Paya Bojing Kecamatan Huristak, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendesak pemerintah setempat untuk melakukan penertiban penggembalaan ternak sehubungan dengan digembalakannya ratusan kerbau di atas lahan pertanian.
Menurut salah seorang warga desa tersebut, Baginda Samosir, akibat penggembalaan ternak di atas lahan pertanian, banyak petani yang tidak melakukan penanaman karena dikhawatirkan akan mengalami kerusakan akibat aktivitas ternak yang sudah semakin tak terkendali.
“Saat ini sudah melewati masa panen. Biasanya petani mulai menanam pelawija, tapi karena keberadaan ternak-ternak yang digembalakan semakin tak terkendali, banyak masyarakat yang tidak menanam lagi,” ujar Baginda kepada Medan Bisnis, Minggu (19/3) di Gunung Tua Tapanuli Selatan.
Baginda yang juga Humas Tim Penyelamat dan Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPTLH) menjelaskan, persoalan ini telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Kecamatan Huristak. Bahkan pihak kecamatan juga telah menyatakan agar peternak menertibkan ternaknya dengan membuat kandang.
Namun imbauan ini tidak diindahkan sehingga kami meminta kepada pihak pemerintah apakah kecamatan atau kabupaten untuk membuat kebijakan sekaligus memberlakukan sanksi bagi yang melanggar.
Karena selama ini himbauan tidak pernah ditanggapi serius oleh peternak.
Bukan hanya Desa Huristak, petani-petani di desa lainnya seperti Gunung Manaon, Gunung Matinggi, Pasar Huristak, Pasir Lacat Lama, Pasir Lacat Baru, Binanga Tolu, Paya Bojing menurut Baginda juga mengalami hal serupa.
Karenanya, desakan terhadap penertiban ternak ini semakin menguat karena permasalahan petani terhadap kekeringan sudah mulai teratasi. Menurutnya, ada 40 hektar lahan sawah yang mendapat bantuan pompanisasi dari pemerintah.
“Kami berharap bisa mengoptimalkan lahan dengan adanya bantuan pompanisasi tersebut. Tapi karena lahan kami banyak dijadikan sebagai areal gembala ternak, kami menjadi sangat terganggu,” katanya.
Baginda lebih jauh mengatakan, bantuan pompanisasi itu diberikan sejak lima tahun lalu sebanyak tiga unit.
Pompanisasi ini bisa mengairi areal persawahan seluas 40 hektar dan masih berjalan efektif hingga saat ini.
Untuk pengelolaannya, setiap petani dikenakan biaya operasional sebesar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tahun. Uang ini digunakan untuk biaya operasional seperti membeli bahan bakar.
Sumber: Medan Bisnis (20/03/2006)