TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Laksanakan Pembaruan Agraria !!!

05/07/2009

Siaran Pers
KOMITE BERSAMA PERINGATAN HARI TANI NASIONAL 2008 DI SUMATERA UTARA, 24 SEPTEMBER 2008
Diperingati Pada 16 Oktober 2008

Kaum Tani Sumatera Utara bersama kekuatan independen lainnya di Sumatera Utara, memperingati Hari Tani Nasional (HTN) dan Hari Pangan Se-Dunia (HPS/Word Food Day). Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September, dan Hari Pangan Se-Dunia yang peringatannya setiap tanggal 16 Oktober tiap tahunnya, menjadi momentum rakyat Indonesia, khususnya kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat untuk menuntut pemerintah segera melaksanakan Pembaruan Agraria (Agrarian Reform).

Pembaruan Agraria adalah amanat konstitusi RI yang tidak pernah dijalankan secara konsekwen. Dalam perkembangan yang amat panjang, politik agraria nasional justru hanya sebagai lips service. Padahal Pembaruan agraria sesungguhnya adalah operasi lanjut dari proklamasi kemerdekaan, atau suatu operasi untuk mewujudkan cita-citra proklamasi, yakni mengubah struktur kolonial yang nir-keadilan, menjadi struktur baru, struktur nasional yang mencerminkan kemartabatan, keadilan, kesejahteraan dan kemajuan.

Sebagai akibat tidak dijalankannya Pembaruan Agraria, problematika agraria menjadi semakin krusial yang dapat diamati beberapa hal: (1) struktur perekonomian bangsa yang rapuh. Akibatnya, konstruk industrialisasi nasional tidak memiliki dasar yang kokoh; (2) terjadinya akumulasi, hegemoni dan monopoli penguasaan atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya. Hal ini secara sempurna menciptakan ketimpangan yang sangat serius, yang pada gilirannya menghadirkan kemiskinan yang sistematis dan akut; (3) terjadinya konflik dan sengketa agraria yang berkepanjangan, meluas dan tidak terselesaikan dengan baik. Alih-alih memenuhi rasa keadilan, konflik dan sengketa agraria acap kali berujung pada kekerasan dan kriminalisasi; (4) terbentuknya suatu sistem hukum agraria dan pengaturan soal penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang tumpang tindih, tidak berorientasi pada kepentingan rakyat, serta menjadi salah satu sumber penyebab dari merebaknya konflik dan sengketa agraria; dan (5) telah terbangunnya suatu struktur birokrasi dan kekuasaan negara yang ter-alienasi dari kepentingan terbesar bagi kesejahteraan rakyat. Apalagi, kekuatan pemodal ditengarai banyak mewarnai lahirnya kebijakan-kebijakan semu dan yang tidak populis.

Program pembaharuan agraria harus diartikan sebagai bentuk kelembagaan non pasar, yang bertujuan untuk mendistribusikan lahan untuk tujuan lebih produktif dan adil. Oleh karena itu, selama pemerintah tidak konsisten dalam pelaksanaan pembaharuan agraria, maka pembaharuan agraria dalam arti pemerataan penguasaan atau pemilikan lahan produktif tidak akan pernah bisa berjalan.

Sementara, di Sumatera Utara ada 699 kasus (data yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumatera Utara pada pertengahan 2008 lalu), terdiri dari berbagai jenis sengketa tanah, seperti; penetapan hak dan pendaftaran tanah 116 kasus, batas atau letak bidang tanah 15 kasus, tanah objek land reform 10 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 16 kasus, tanah ulayat 13 kasus, tuntutan ganti rugi, pengadaan tanah 6 kasus, penguasaan dan pemilikan tanah 523 kasus (diluar jumlah kasus yang terjadi disekitar area PTPN II).

Sampai dengan masa pemerintahan SBY-JK, berbagai persoalan agraria di atas kelihatan semakin eskalatif. Hal ini ini menunjukkan bahwa strategi dasar pembangunan nasional tidak belum mengalami perubahan fundamental. Perubahan paradigma pembangunan nasional sesungguhnya merupakan ekspektasi tertinggi dari gerakan pembaruansi bangsa Indonesia dengan melakukan transpormasi kebijakan yang konsisten pada pembaruan agraria, sebagai mana diamanatkan dalam TAP MPR-RI No. IX/MPR/2001, tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU No 11 tahun 2005 tentang pengesahan ICESCR. Maka, tidak ada lagi alasan untuk menunda dijalankannya program pembaruan agraria.

Melalui peringatan Hari Tani Nasional dan Hari Pangan Se-Dunia 2008, kaum tani beserta gerakan independent lainnya yang tergabung dalam KOMITE BERSAMA mendesak agar segera duwujudkan KEDAULATAN PANGAN & HAK ASASI PETANI MELALUI AGENDA PEMBARUAN AGRARIA:

1. Laksanakan pembaruan agraria sejati untuk kepentingan kaum tani, buruh, nelayan, dan masyarakat adat melalui distribusi semua tanah terlantar yang diusahakan oleh perkebunan swasta, BUMN, Perhutani, tanah absente, guntai, dan sumber-sumber agraria lainnya yang diusahakan secara tidak efektif untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
2. Bangun industrialisasi nasional untuk kemandirian ekonomi bangsa dan kesejahteraan rakyat melalui nasionalisasi aset-aset negara yang dikuasai oleh perusahaan asing serta hentikan izin-izin usaha bagi perusahaan-perusahaan swasta yang bersifat monopolistik dan hegemonik yang menjadi akar problematika agraria dan kemiskinan.
3. Hentikan segala bentuk tindakan refresif dan krimanalisasi terhadap kaum tani, buruh, nelayan, dan masyarakat adat yang mempertahankan dan menutut hak atas tanah dengan mengedepankan dialog dan penghormatan pada HAM serta menindak dengan tegas terhadap para pelaku kekerasan terhadap kaum tani, buruh, nelayan, dan masyarakat adat.
4. Hentikan perampasan dan penggusuran tanah dan kekayaan alam lainya milik rakyat untuk kepentingan sepihak bagi usaha perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, pembangunan insfrastruktur, perairan, pesisir dan kelautan serta untuk kepentingan konservasi yang secara nyata hanya dijadikan dalih untuk memperkaya kepentingan kaum kapitalis.
5. Cabut dan tinjau ulang segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menghambat pelaksanaan pembaruan agraria sejati yang secara sempurna telah melahirkan berbagai ketimpangan sosial, konflik agraria dan kemiskinan struktural bagi rakyat Indonesia. Seperti; UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan, UU Sumberdaya Air, UU Migas, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan, UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, UU Ketenagakerjaan dan UU Penataan Ruang.
6. Segera selesaikan berbagai konflik dan sengketa tanah yang ada Indonesia, khususnya di Sumatera Utara dengan menghormati nilai-nilai dan prinsif-prinsif HAM serta mengutamakan dan mengedepankan rasa keadilan sosial bagi petani.

Desakan nasional yang juga dilakukan di sumatera Utara ini bertujuan untuk mendesak pemerintah RI untuk segera menjalankan Pembaruan Agraria. Yakni suatu proses penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil pada umumnya yang sekaligus menjadi landasan menuju proses industrialisasi nasional.

Anggota Komite bersama:
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumatera Utara, Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia, Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jaringan HAM Sumatera Utara (JHSU), Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Pusat Pengkajian Pembangunan Regional (P3R), Jaringan Perjuangan HAM Sumut (JaPHAMSU), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Pemberdayaan Ekonomi Lingkungan Rakyat (Pekat).

Kontak person:
Majda El Muhtaj (PUSHAM UNIMED) : 0812 6016 225
Iswan Kaputra (BITRA Indonesia) : 0813 6222 5497
Zulfadli Matondang Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumut : 0813 7045 6448

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107