Poldasu Periksa Direktur PT Asia Multi Nusantara
Petugas Subdit II/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali menemukan ribuan ton pupuk nonsubsidi diduga oplosan yang ditimbun di dua gudang yaitu Gudang Berkat dan Gudang No 40, Jalan Kayu Putih, KIM I Mabar, Kecamatan Medan Deli. Sehari sebelumnya, sekitar 1.000 ton pupuk nonsubsidi diduga oplosan ditemukan di gudang No 59A.
Diperkirakan, jumlah pupuk nonsubsidi yang ditemukan di tiga gudang tersebut, sebanyak 2.500 ton dengan rincian, di gudang No 59-A sebanyak 1.000 ton, gudang No 40 sebanyak 300 ton, dan Gudang Berkat sebanyak 1.200 ton.
Namun untuk jumlah pastinya, masih dilakukan penghitungan oleh Sucopindo. Pupuk yang berada di tiga gudang tersebut diketahui milik PT Asia Multi Nusantara (PT AMN).
Terkait penemuan pupuk itu, Subdit II/Indag Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa Direktur PT AMN, Rudi Berdikari bersama empat karyawan dan penjaga gudang, masing-masing Novan, Digo, penjaga Gudang Berkat, Sigit, dan Sugeng serta dua saksi ahli dari Disperindag Sumut dan dari PT Pusri, M Ali Firman.
“Dari hasil penyelidikan, pupuk yang disimpan di tiga gudang itu adalah milik PT.AMN dan direkturnya sesuai akte pendirian bernama Rudi Berdikari sudah kita periksa ditambah enam orang karyawan dan saksi ahli. Semuanya masih sebagai saksi, belum ada tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH dan Kasubdit II/Indag AKBP Edi Fariadi, Rabu (5/9) kepada wartawan.
Sadono menjelaskan, pihaknya belum bisa menjerat pemilik PT AMN dengan tindak pidana pengoplosan karena pupuk tersebut diganti dari karung warna putih nonsubsidi ke karung warna coklat nonsubsidi.
“Sampai saat ini, kita masih menggunakan UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, karena mengganti kemasan dengan alat (packing-red) dapat dikategorikan industri,” terang Sadono.
Sadono mengutip keterangan Rudi Berdikari, bahwa pupuk tersebut dibeli dari Surabaya dengan merek “Kurnia” Non Subsidi. “Semua pupuk itu bertuliskan nonsubsidi, bukan subsidi,” tegasnya.
Adapun alasan mengganti kemasan/karung dari warna putih ke warna coklat, menurut Rudi Berdikari karena karung warna putih sudah kotor sehingga bisa mempengaruhi harga di pasaran, kemudian diganti ke karung warna coklat dengan tulisan nonsubsidi.
“Kita masih menyelidiki dari mana karung warna coklat itu diperoleh, apakah dibeli dari PT Pusri atau dibeli dari tempat lain. Yang jelas, bila karung warna coklat itu dibeli dari PT Pusri, tidak ada masalah namun jika karung warna coklat dibeli dari tempat lain, perlu dilakukan penyelidikan karena bisa dijerat dengan UU Perindustrian,” papar Sadono.
Untuk sementara, sambung Sadono, pihaknya masih menjerat pihak PT AMN dengan Undang-Undang Perindustrian No 5 Tahun 1984 karena memindahkan pupuk nonsubsidi ke kemasan lain yang juga nonsubsidi dengan menggunakan alat (packing).
“Memindahkan pupuk dari ke kemasan warna lain bisa dijerat UU No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian karena melakukan dengan menggunakan alat (packing, red),” terang Sadono.
Diterangkannya, berdasarkan bon factur pembelian yang diperlihatkan Rudi Berdikari kepada penyidik, pupuk tersebut semuanya nonsubsidi yang dibeli dari Surabaya, untuk dijual di Sumatera Utara.
“Rudi mengaku semuanya pupuk itu nonsubsidi namun kita akan memeriksakan pupuk itu ke tim ahli untuk menguji apakah pupuk subsidi atau nonsubsidi,” katanya.
Sebab, pupuk Subsidi untuk wilayah Sumbagut dikeluarkan Pupuk Iskandar Muda sedangkan pupuk keluaran Pusri beredar di wilayah Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan).
Kendati demikian, kata Sadono, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah pupuk tersebut keluaran dari Pusri. Yang jelas, tambahnya, pupuk nonsubsidi bebas dijual.
Sebagaimana diketahui, Dit Reskrimsus Poldasu bersama Komisi B DPRDSU menggerebek Gudang No 59-A Mabar, Senin (3/9). Semula, gudang tersebut dicurigai sebagai tempat pengoplosan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Poldasu menemukan dua gudang tempat penyimpanan pupuk nonsubsidi yang juga milik PT AMN.
Sanksi Tegas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak aparat kepolisian segera memproses oknum yang diduga pelaku penimbunan dan pengoplosan ribuan ton pupuk dari subsidi menjadi nonsubsidi.
“Oknum yang terlibat dalam permainan penyaluran pupuk bersubsidi itu, agar diberi sanksi hukum yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera,” tegas Direktur LBH Medan, Nuriono kepada Andalas, Rabu (5/9).
Dia mengatakan, penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi, tidak hanya merugikan para petani, tetapi juga negara. Oleh karena itu, menurut dia, siapa saja oknum yang terlibat mempermainkan pupuk bersubsidi tersebut harus diusut hingga tuntas.
“Hukum harus ditegakkan bagi pelaku penimbunan pupuk bersubsidi itu, karena telah merugikan negara dan meresahkan kalangan petani yang selama ini kehilangan barang tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, dengan ditemukannya lokasi penyembunyian pupuk bersubsidi itu, merupakan langkah awal bagi aparat kepolisian untuk “membongkar” habis permainan sindikat pupuk tersebut. (HER/FEL)
Sumber: www.harianandalas.com
Foto: http://bharatanews.com