TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

KPA Minta Pemerintah Alokasikan Tanah untuk Penggarap

05/07/2009

Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) meminta kepada pemerintah agar mengalokasikan tanah untuk penggarap. Kebijakan ini sangat mendesak mengingat setiap tahunnya terjadi penyusutan areal pertanian yang dikonversikan menjadi perkebunan atau pengembangan non pertanian seperti perluasan kota, properti dan lain-lain.

Dewan Pendiri KPA Swaldi kepada Medan Bisnis, Jumat (3/2) menegaskan, kendati pemerintah telah menyatakan kepemilikan rata-rata lahan pertanian milik petani 0,5 hektar, namun pada kenyataannya masih banyak petani yang belum memiliki lahan dan hanya mengolah tanah dengan sistem sewa.

“Padahal sebagian dari mereka sangat produktif. Akibat keterbatasan pengolahan lahan akhirnya produksinya jadi terbatas. Pada sisi lain, sebagian lahan justru dikonversikan untuk non pertanian. Jika kondisi ini terus berlanjut, ke depan kita akan mengalami krisis pangan. Sesuai dengan teori Maltus, pertambahan populasi manusia seperti deret ukur sedangkan penambahan jumlah makanan seperti deret hitung, ” katanya.

Ia menjelaskan, upaya intensifikasi dan diversifikasi meskipun akan berpengaruh pada peningkatan produksi namun tetap memiliki keterbatasan. Artinya, mau tidak mau pemerintah harus menyediakan lahan untuk pertanian. Namun untuk menghindari pengalihan peruntukan harus ada mekanismenya.

“Salah satu yang kami perjuangkan adalah bagaimana mengalokasikan lahan untuk penggarap. Mereka diberi areal untuk diolah tapi dengan catatan bukan untuk kepemilikan sehingga tidak bisa dipindahtangankan sepihak atau dijual. Hanya diberikan hak untuk menggarap. Kalau ia sudah tidak lagi menjadi petani atau tidak lagi menggarap dialihkan kepada petani lain yang metodenya diatur oleh pemerintah,” urainya.

Ditambahkannya, hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Untuk tanah garapan ini, pemerintah bisa memanfaatkan lahan tidur, lahan rawa, pembukaan hutan dan lahan non produktif lainnya tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Sumut, Ir Bintara Thahir MSi menyatakan, di Sumut setiap tahunnya terjadi penyusutan lahan pertanian mencapai 9.000-12.000 hektar yang dialihkan fungsinya menjadi perkebunan dan perluasan kota. Untuk mengimbangi kondisi ini, pihaknya melakukan program Perluasan Areal Tanam (PAT) dari lahan-lahan nonproduktif.

sumber : medan bisnis

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107