Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) memberikan izin gratis kepada masyarakat Aceh Singkil. Demikian disampaikan Sekretaris KP2TSP, Asfi Raihan, ST, MM. Kepada peserta dalam pelatihan Jurnalis Warga yang diselenggarakan oleh Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) bekerjasama dengan USAID Kinerja dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Jumat 01 Februari 2013 di Aula kantor Bappeda, Aceh Singkil.
Asfi Raihan mengatakan dari 51 jenis perizinan yang ada di KP2TSP hanya empat perizinan yang dikenakan biaya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Kelautan dan Izin Usaha Pengangkutan. “Hal ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak-pajak restribusi daerah,” kata Asfi.
Selain itu ada beberapa non perizinan yang sifatnya relatif. Jadi semua pelaku usaha bisa mendapatkan izin tersebut seperti pelaku usaha mikro dari perusahaan kecil hingga besar.
Dijelaskan Asfi Raihan, cara memperoleh izin sangat mudah, hanya dengan mengisi formulir data berisikan nama, alamat, nama usaha, alamat usaha dan nama kelembagaanya. Juga mengisi formulir permohonan, formulir surat izin usaha perdagangan (SIUP), fomulir tanda daftar perusahaan (TDP), izin gangguan, dan surat keterangan dari Kepala Kampong.
Terkait dengan jangka waktu izin gratis ia menjelaskan izin gratis akan terus dilakukan selama belum ada Peraturan, Undang-Undang (UU), atau Qanun yang membuat perubahan. “Kita usahakan seterusnya selagi belum ada peraturan yang mengatur tentang itu”, katanya.
Lebih lanjut Asfi mengatakan pada awal berdiri di tahun 2008 – 2011 kantor ini mengusulkan sebanyak 58 izin dan 10 rekomendasi non perizinan tetapi hanya 45 izin dan beberapa rekomendasi non perizinan yang ditetapkan mendapatkan izin karena telah memenuhi syarat. Asfi menambahkan untuk meningkatkan pelayanan perizinan direncanakan pada tahun 2013 KP2TSP akan dirubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM). (eva basaria/aceh singkil)
Foto: http://mediacenter.malangkota.go.id