TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Konflik Agraria Masih Marak Sepanjang Tahun 2010

14/01/2011

Konflik Agraria | KPA

Selama ini, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu gembar-gembor akan melaksanakan reforma agraria. Namun, fakta menunjukan. Reforma agraria yang dikumandangkan Presiden SBY ternyata masih sebatas wacana belaka. KPA mencatat konflik agraria sepanjang tahun 2010, ternyata masih marak terjadi di negeri ini.

Sedikitnya ada 106 konflik agraria terjadi di negeri sepanjang tahun ini. Sebanyak 3 orang petani mati, 4 orang tertembak, 8 orang mengalami luka-luka, dan 80 orang petani dipenjarakan karena mempertahankan hak atas kepemilikan tanahnya.
Luas lahan yang disengketakan, sedikitnya mencapai 535,197 hektar dan melibatkan 517,159 Kepala Keluarga (KK) tani yang berkonflik. Intensitas konflik paling tinggi terjadi karena, sengketa atas lahan perkebunan besar 45 kasus.

Kemudian diikuti dengan konflik agraria yang disebabkan karena pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan, sebanyak 41 kasus. Konflik agraria yang melibatkan pihak perhutani tercatat ada 13 kasus, pihak  pertambangan 3 kasus, pertambakan 1 kasus, perairan 1 kasus, dan konflik lainnya ada 2 kasus.

Menurut Sekjen KPA, Idham Arsyad, masih maraknya konflik agraria disepanjang tahun 2010 ini menunjukan bahwa, pemerintah Indonesia masih belum serius di dalam menyelesaikan persoalan agraria.

Selain itu, kata Idham Arsyad, selama ini pemerintah masih sering menyelesaikan konflik agraria dengan cara-cara primitif dan kekerasan. Padahal, cara-cara itu tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Namun, justru menambah persoalan baru. Bahkan dapat mengoyak-ngoyak rasa keadilan kaum tani yang selama ini dijadikan korban.

”Konflik agraria yang ada hari ini harus diselesaikan dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria. Bukan diselesaikan dengan cara-cara primitif dan kekerasan,” tegas bapak satu anak ini.

Agar penyelesaian konflik agraria dapat menyentuh akar pokok persoalan. Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain melaksanakan reforma agraria. Melaksanakan pembaruan agraria berati melaksanakan kontitusi. Karena, pelaksanaan reforma agraria sudah menjadi amanat dalam UUD 1945, UUPA No.5 Tahun 1960, Tap MPR. No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No 11/2005 tentang Kovenan Ekosok.

Selain itu,  agar konflik agraria dapat diselesaikan secara komprehemsif,  pemerintah perlu segera membentuk sebuah lembaga khusus penyelesaian konflik agraria di negeri ini. Lembaga ini bersifat adhoc dan bekerja dalam batas waktu tertentu dengan tugas khusus menyelesaikan konflik agraria. Lembagai ini harus dibentuk melalui keputusan presiden.

Sedang untuk mengantisipasi konflik agraria di masa mendatang, maka diperlukan penyusunan regulasi mengenai peradilan agraria. TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk segera melakukan review dan kaji ulang terhadap seluruh kebijakan terkait masalah agraria serta sumber daya alam.

Review dan kaji ulang ini dibutuhkan. Mengingat realitas kebijakan yang ada hari ini tumpang tindih, tidak sinkron, dan ego sektoral* -Sidik Suhada-

Sumber: http://www.kpa.or.id

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107