Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Ketua Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus, Profesor Dr, Ruswiati Suryasaputra, Senin (29/01), menyurati Bupati Deli Serdang meminta agar merelokasi 71 KK korban pembangunan bandara Kuala Namu yang hingga kini masih bertahan di areal proyek bandara tersebut.
Permintaan Komnas HAM ini merupakan upaya menindaklanjuti surat pengaduan warga yang tergabung dalam Kelompok Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML) Desa Pasar VI Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Dalam suratnya Komnas HAM meminta agar Bupati dapat mendistribusikan lahan seluas 47 Ha yang berasal dari lahan eks HGU PTPN II yang berada di wilayah pemerintahan desa Pasar VI Kuala Namu. Jawaban Bupati diberikan batas waktu hingga 29 Februari 2007 yakni 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Sudjono, perwakilan masyarakat korban mengatakan bahwa sebelumnya Komnas HAM telah melakukan kunjungan ke pemukiman warga yang saat ini dikurung tembok bandara, dengan tujuan mengumpulkan data dan fakta. Disamping itu, Komnas HAM yang mengutus Komisioner hak buruh tani dan nelayan, Hasballah M. Saad, juga melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Deli Serdang guna mencari masukan seputar masalah yang terjadi di lokasi pembangunan bandara Kuala Namu.
Dari hasil kunjungan lapangan, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Hak atas Aman, Hak atas Kesejahteraan dan Hak atas Pendidikan terhadap masyarakat di desa Pasar VI Kuala Namu.
Saat ini bandara kuala namu sudah mamasuki tahapan pengerjaan kontruksi berupa pembuatan jalan dan kanalisasi dimana alat-alat berat beroperasi di lokasi pemukiman warga.