Penggusuran Kuala Namu | Komnas HAM
Rencana penggusuran warga yang sampai saat ini masih bertahan di Area Proyek Bandara Kualanamu di Desa Pasar 6 Kualanamu Deliserdang dikecam keras Komnas HAM Pusat.
Hal ini tegas diucapkan Jhoni Simanjuntak yang membidangi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, saat dihubungi Jumat (2/12/2011) pagi. Ia meminta pihak yang bersangkutan seperti Pemerintah Daerah, Angkasa Pura dan PTPN 2 menyelesaikan permasalahan tersebut dengan secepatnya.
Dikatakannya Pembangunan Bandara yang memakai dana APBN itu seharusnya bisa diselesaikan Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, karena memang bandara itu sendiri dipegang PT Angkasa Pura yang merupakan Perusahaan BUMN. Sebagai Perusahaan BUMN seharusnya Angkasa Pura dan semua yang terkait bisa mensejahterakan warga negara yang tidak lain adalah masyarakat setempat.
“Apapun status mereka berikan kesejahteraan bagi mereka sesuai kesepakatan, beri ganti rugi yang baik. Pihak Departemen Perhubungan dan Pemprov seharusnya bisa memandang ini dengan baik,” ujar Jhoni.
Dalam permasalahan ini, katanya, kearifan pemerintah dan semua pihaklah yang diperlukan, sebab mediasi yang dilakukan dengan mengeluarkan dalil-dalil yang tidak benar akan menambah kerumitan permasalahan. Sebagai negara Pancasila sudah seharusnya memberikan kesejahteraan yang layak bagi setiap masyarakat.
“Ini negara Pancasila, negara wajib melindungi dan mensejahterakan warganya. Berikan mereka ganti rugi yang layak dan rumah yang lebih baik. Kami menolak bahkan mengecam jika ini Penggusuran dilakukan tanpa kesepakatan,” kata Jhoni. (*)
Sumber: http://www.tribunnews.com (Indra Gunawan Sipahutar).