TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Komnas HAM Desak Segera Laksanakan Putusan MK tentang Hutan Adat

04/06/2013 , ,

masyarakat-hutan-adatUpaya pelestarian hutan sebagai sumberdaya alam merupakan hal penting yang patut menjadi perhatian bagi berbagai elemen masyarakat, terutama negara. Hal tersebut untuk mengantisipasi dari maraknya alih fungsi lahan ataupun penebangan liar. Apalagi, hutan juga berfungsi sebagai paru-parunya dunia.

Itulah sebabnya, peran masyarakat dalam melestarikan hutan juga perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan membuka ruang kreatifitas bagi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutannya, yang disebut sebagai hutan adat. Sesuai dengan Prinsip 22 dari Rio Declaration on Environment and Development yang menyatakan, masyarakat hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional.

Di lain pihak, keberadaan hutan adat sampai saat ini justru masih menjadi persoalan dilematis. Oleh sebab itu, seperti yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam deklarasinya pada Senin (27/5) di Jakarta, negara harus mengenal dan mendukung entitas, kebudayaan, dan kepentingan masyarakat hukum adat serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.

Deklarasi yang didukung masyarakat sipil dari berbagai sektor seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, swasta, dan akademisi ini meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada 16 Mei 2013 menyetujui sebagian uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN pada Maret 2012. Dalam keputusannya, MK menetapkan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat.”

MK juga membatasi wewenang negara dalam hutan adat. Hutan adat (yang disebut pula hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya) berada dalam cakupan hak ulayat karena berada dalam satu kesatuan wilayah (ketunggalan wilayah) masyarakat hukum adat, yang peragaannya didasarkan atas leluri (traditio) yang hidup dalam suasana rakyat (inde volksfeer) dan mempunyai suatu badan perurusan pusat yang berwibawa dalam seluruh lingkungan wilayahnya. Diantaranya penyelesaian konflik-konflik terkait hutan adat dan sumber daya alam di wilayah-wilayah masyarakat adat, serta pemetaan wilayah adat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati proses pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegrian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Komnas HAM memahami bahwa puluhan juta warga Indonesia hidup tergantung dari sumber daya hutan. Data Kementrian Kehutanan dan BPS (2007 & 2009) menunjukan terdapat 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dan 71,06% dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Sebagian masyarakat tersebut adalah masyarakat hukum adat yang keberadaannya dan hak-haknya diakui dalam, antara lain; UUD 1945, Tap No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komnas HAM berpandangan bahwa rumusan-rumusan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya dalam peraturan perundangan tersebut masih belum seluruhnya selaras dengan rumusan maupun pengertian dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Komnas HAM berpandangan bahwa pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan sebuah titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya.

Komnas HAM selanjutnya memandang penting untuk menyampaikan catatan dari perspektif hak asasi manusia sebagai berikut:

  • Menghargai Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegrian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu yang telah berinisiatif mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atas dasar penghormatan hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi masyarakat hukum adat;
  • Mengapresiasi Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengabulkan (sebagian) permohonan para Pemohon untuk menghapus kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sehingga pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”; (Amar Putusan No. 1.1 dan No. 1.2);
  • Memahami makna Keputusan MK tersebut sebagai bentuk koreksi negara atas kebijakan yang tidak didasari penghormatan hak-hak asasi manusia yang selama ini telah dijadikan dasar hukum atas pengakuan (claim) pemerintah secara sepihak atas wilayah-wilayah masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hutan negara;
  • Mengingatkan semua pihak untuk menempatkan Keputusan MK tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan langkah-langkah pemulihan/restitusi hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya (termasuk hutan adatnya);
  • Mendorong agar pihak Pemerintah dan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dan mandat Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan mengkaji ulang, merevisi dan melengkapi peraturan perundangan terkait melalui proses partisipatif dan dalam waktu sesingkat-singkatnya;
  • Merekomendasi agar keduabelas Kementrian dan Lembaga Negara yang terlibat dalam agenda bersama Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan di Indonesia memastikan seluruh rencana aksi akan mencakup juga program kerja terkait dengan pemulihan/restitusi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya;
  • Menghimbau semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia setiap warga dan prinsip negara hukum dalam proses pemulihan/restitusi hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adat yang telah dinyatakan sebagai bagian dari hutan negara selama ini. Secara khusus Komnas HAM mengingatkan tentang pentingnya pendekatan damai (tanpa kekerasan) dan prinsip non-retroaktif dalam upaya pemulihan/restitusi hak ulayat tersebut agar proses pemulihan/restitusi tersebut konstitusional dan bermartabat;
  • Mengingatkan secara khusus kepada Kepolisian Republik Indonesia serta aparat keamanan lainnya untuk meninggalkan pendekatan kekerasan dan turut mencegah terjadinya kekerasan dalam proses pemulihan/restitusi hak–hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.

Jakarta, 27 Mei 2013

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Anggota Subkom Pengkajian dan Penelitian

Sandra Moniaga

Sumber: www.hijauku.com

Foto: http://www.kpa.or.id

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107