Upaya pelestarian hutan sebagai sumberdaya alam merupakan hal penting yang patut menjadi perhatian bagi berbagai elemen masyarakat, terutama negara. Hal tersebut untuk mengantisipasi dari maraknya alih fungsi lahan ataupun penebangan liar. Apalagi, hutan juga berfungsi sebagai paru-parunya dunia.
Itulah sebabnya, peran masyarakat dalam melestarikan hutan juga perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan membuka ruang kreatifitas bagi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutannya, yang disebut sebagai hutan adat. Sesuai dengan Prinsip 22 dari Rio Declaration on Environment and Development yang menyatakan, masyarakat hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional.
Di lain pihak, keberadaan hutan adat sampai saat ini justru masih menjadi persoalan dilematis. Oleh sebab itu, seperti yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam deklarasinya pada Senin (27/5) di Jakarta, negara harus mengenal dan mendukung entitas, kebudayaan, dan kepentingan masyarakat hukum adat serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.
Deklarasi yang didukung masyarakat sipil dari berbagai sektor seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, swasta, dan akademisi ini meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada 16 Mei 2013 menyetujui sebagian uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN pada Maret 2012. Dalam keputusannya, MK menetapkan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat.”
MK juga membatasi wewenang negara dalam hutan adat. Hutan adat (yang disebut pula hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya) berada dalam cakupan hak ulayat karena berada dalam satu kesatuan wilayah (ketunggalan wilayah) masyarakat hukum adat, yang peragaannya didasarkan atas leluri (traditio) yang hidup dalam suasana rakyat (inde volksfeer) dan mempunyai suatu badan perurusan pusat yang berwibawa dalam seluruh lingkungan wilayahnya. Diantaranya penyelesaian konflik-konflik terkait hutan adat dan sumber daya alam di wilayah-wilayah masyarakat adat, serta pemetaan wilayah adat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati proses pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegrian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Komnas HAM memahami bahwa puluhan juta warga Indonesia hidup tergantung dari sumber daya hutan. Data Kementrian Kehutanan dan BPS (2007 & 2009) menunjukan terdapat 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dan 71,06% dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Sebagian masyarakat tersebut adalah masyarakat hukum adat yang keberadaannya dan hak-haknya diakui dalam, antara lain; UUD 1945, Tap No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komnas HAM berpandangan bahwa rumusan-rumusan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya dalam peraturan perundangan tersebut masih belum seluruhnya selaras dengan rumusan maupun pengertian dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Komnas HAM berpandangan bahwa pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan sebuah titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya.
Komnas HAM selanjutnya memandang penting untuk menyampaikan catatan dari perspektif hak asasi manusia sebagai berikut:
Jakarta, 27 Mei 2013
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Anggota Subkom Pengkajian dan Penelitian
Sandra Moniaga
Sumber: www.hijauku.com
Foto: http://www.kpa.or.id