TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Keprihatinan Solidaritas Perempuan atas Pengesahan RUU Pengadaan Tanah

16/12/2011

RUU Pengadaan Tanah | Solidaritas Perempuan

RUU Pengadaan Tanah yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR-RI hari ini, Jumat (16/12), dinilai semakin meningkatkan situasi pemiskinan dan peminggiran HAM dan Hak asasi perempuan. Sebagai organisasi feminin yang fokus memperjuangkan hak perempuan, Solidaritas Perempuan (SP) melayangkan surat keprihatinan kepada Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan DPR RI yang hendak mengesahkan RUU tersebut.

Dalam Surat yang tertanggal 15 Desember 2012, Solidaritas Perempuan menilai bahwa Pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan hanya menjadi alat legitimasi negara untuk merampas lahan perempuan dengan mengatasnamakan pembangunan. Selain itu, RUU ini juga dinilai hanya akan semakin melanggengkan permasalahan  dan konflik agraria yang hingga kini terus meningkat dan  belum terselesaikan.

Dikemukakan juga bahwa, RUU ini juga sarat dengan kepentingan investor asing dan swasta. Sebagai bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, keterlibatan Bank Pembangunan Asia (ADB) dalam penyusunan RUU ini tidak bisa dihindarkan. ADB yang secara konsisten mendorong pemerintah melakukan berbagai reformasi kebijakan untuk menguatkan peran swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) dan kebijakan liberalisasi dinilai semakin menguatkan kenyataan bahwa kebijakan ini hanya untuk mempermudah masuknya investor asing.

Lebih jauh, surat yang ditandatangani langsung Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Risma Umar dan didukung oleh sejumlah Civil Society Organizations (CSO) se-Indonesia ini menegaskan, pengesahan RUU Pengadaan Tanah akan menambah daftar panjang ketidakadilan yang dialami perempuan. Pengesahan terhadap RUU ini akan semakin menunjukkan pengabaian negara atas situasi sosial, politik dan budaya perempuan di dalam konstruksi gender yang berlaku di masyarakat Indonesia.  Jika disahkan pasti RUU ini semakin memarjinalkan perempuan dalam kepemilikan akses dan kontrol terhadap sumber-sumber produksi dan semakin memiskinkan perempuan.

Karena itu, Solidaritas Perempuan menuntut agar RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini tidak jadi disahkan. Alternatifnya, pemerintah didesak segera mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan reformasi agraria yang sensitif, inklusif dan responsif gender. Lebih dari itu, reformasi agraria diharapkan juga akan memperhatikan situasi sosial, politik, ekonomi, dan budaya perempuan di masyarakat. Dalam pelaksanaanya pun, harus melibatkan partisipasi penuh perempuan, serta membuka akses dan kontrol perempuan atas tanah dan sumber daya alam. [haf]

Sumber: dk-insufa.info

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107