TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Kejahatan Korporasi Pangan yang Berkelanjutan

13/10/2011

Kejahatan Korporasi | Kedaulatan Pangan

Oleh, Geradi Yudhistira

Disaat lebih dari 30% penduduk Indonesia menghadapi ancaman kelaparan, Pemerintah dalam World Economic Forum on East Asia menghasilkan kesepakatan untuk membentuk World Economic Forum Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture dengan 14 perusahaan pangan dan pertanian  dunia seperti Metro, Nestle, Unilever, Cargill, Sygenta, Dupon, Mosanto, Mckinsey, Indofood, ADM, SwissRA, Sinar Mas, Bungee, dan Kraft. Pola ini dianggap cocok untuk memajukan pedesaan dan pertanian Indonesia ditengah ketiadaan dana Negara.

 

Indonesia dengan perusahaan-perusahaan tersebut sepakat untuk melakukan investasi di bidang pangan dengan formula 20-20-20. Angka 20-20-20 terkait dengan sasaran untuk menaikan produktivitas pertanian sebesar 20%, mengurangi kemiskinan di desa hingga 20%, dan pengurangan emisi sebesar 20%.

Mengapa pemerintah mau bermitra dengan perusahaan pangan multinasional yang diantaranya  memiliki sejarah kelam dengan pemerintah dan petani-petani di negara kita?

Kejahatan yang berkelanjutan

Sejarah mencatat, sejumlah perusahaan benih utama dunia seperti Monsanto, Syngenta, dan Cargill menjadi pihak pertama yang mengambil keuntungan saat krisis pangan melanda dunia. Disaat orang-orang yang mengalami kelaparan berlipat ganda, perusahaan tersebut membukukan keuntungan hampir dua kali lipat.,

Harian The Independent dari Inggris mencatat Monsanto menghasilkan keuntungan hampir dua kali lipat dalam periode tiga bulan, dari US$ 1.44 milliar  (Desember 2007) menjadi $2.22 milliar (Februari 2008). Selain Monsanto, pendapatan bersih Cargill pada periode yang sama meningkat 86% dari US$ 533 juta  (Desember 2007) menjadi US$1.030 milliar (Februari 2008). Padahal dunia mencatat, saat itulah krisis harga pangan memburuk.

Di berbagai daerah seperti India, Afrika Selatan, Filipina, Monsanto terlibat konflik dengan petani lokal, umumnya karena benihnya memiliki produktivitas yang rendah dibandingkan apa yang sebelumnya dijanjikan. Bahkan di negara asalnya Amerika, Monsanto juga menghadapi konflik dengan petani lokal.

Di level nasional, sengketa Monsanto dengan petani kapas di Bulukumba, Sulawesi Selatan menjadi pengingat penting, betapa petani menjadi korban. Pada kasus yang terjadi pada awal dekade 2000, Monsanto sebagai penyedia benih kapas transgenik terjerat dua “kejahatan”  sekaligus.

Pertama adalah janji Monsanto untuk meningkatkan produktivitas tidak terbukti, petani yang kecewa melakukan protes dengan membakar hamparan kapas yang gagal. Janji hasil panen hingga 3,5 ton per hektar hanya mendapatkan hasil panen kapas kurang dari satu ton per hektar bahkan beberapa ada yang gagal total.

Kejahatan kedua dan yang lebih besar adalah penyuapan sejumlah petinggi termasuk di pemerintah pusat senilai US$ 373.990 agar Monsanto bisa menjual benih kapas transgeniknya di Indonesia tanpa melewati serangkaian uji keamanan hayati dan pangan yang cukup. Indonesia kasus ini tidak berlanjut, meskipun KPK pernah mengumpulkan keterangan tentang kasus ini. Sementara di negara asalnya, Monsanto dihukum oleh Pengadilan New York dengan kewajiban membayar denda sebesar US$ 1,5 juta karena telah melanggar aturan larangan menyuap di luar negeri (the foreign corrupt practices act) karena kasus di Indonesia.

Selain kasus diatas masih banyak kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional atas masyarakat Indonesia. Kasus penimbunan 13 ribu ton kedelai di Surabaya  pada 2008 di saat harga kedelai sedang tinggi menyeret nama PT. Cargill Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Greenpeace organisasi lingkungan mencatat pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan domestik seperti Sinar Mas akibat alih fungsi lahan pertanian dan hutan menjadi lahan sawit dalam skala luas. Menjadi aneh pemerintah Indonesia malah bernafsu untuk bekerjasama dengan para perusahaan yang memiliki catatan buruk. Bukannya menyelesaikan masalah hukum yang pernah membelit, pemerintah malah membuat MoU baru dengan pihak yang pernah bersalah.

Mungkin inilah yang dinamakan sebagai sebuah dilema kebijakan. Di satu sisi makin terintegrasinya perekonomian global memaksa Indonesia untuk bergantung pada aktor lain di level internasional, namun disisi lain kepentingan masyarakat nasional sebagai konstituen seringkali berbenturan dengan kondisi internasional.

Sudah seharusnya kesejahteraan rakyat, yang menjadi amanat konstitusi, menjadi rujukan penyelenggara Negara. Dan bukan hanya sekedar pencitraan bahwa Indonesia adalah bagian dunia yang terbuka untuk siapapun. Kalau citra seperti ini yang dikejar pemerintah, alih-alih mensejahterakan rakyat, malahan mendukung keberlanjutan kejahatan dan penghisapan  yang dilakukan perusahaan multinasional di bidang pangan.

Sumber: http://desasejahtera.org

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107