Tanggal 28 Oktober 2010 lalu, saat memperingati hari pangan se-dunia (HPS 2010) di Wisma Amerta Perbaungan, Serdang Bedagai berkumpul berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari instansi pemerintah, legislatif, akademisi, lembaga penelitian, organisasi non-pemerintah (LSM/NGO), serikat nelayan, serikat tani, organisasi perempuan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, masyarakat adat mendeklarasikan kebulatan tekad yang diberi julukan “Deklarasi Serdang Bedagai, Bersama Menurunkan Kerawanan Pangan, Kemiskinan serta Mewujudkan Ketahanan Pangan di Sumatera Utara”.
Isi deklarasi tersebut adalah program bersama yang perlu diwujudkan secara nyata, saling mendukung, dan menguatkan:
1). Mencukupi kebutuhan pangan sebagai perwujudan hak azasi setiap manusia yang dijamin oleh Undang-Undang. 2). Memfasilitasi pengembangan lumbung pangan masyarakat, cadangan pangan pemerintah, pasar tani dan upaya lainnya untuk melindungi produk petani. 3). Meningkatkan nilai tambah produk petani sehingga memiliki kemanfaatan gizi yang lebih luas dengan tetap memperhatikan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. 4). Mempermudah akses terhadap sumberdaya lahan dan dukungan kemandirian masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan. 5). Melakukan pengelolaan air secara lestari dalam upaya peningkatan produksi pangan masyarakat. 6). Mengelola sumberdaya alam dan sosial secara bijak untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. 7). Mendorong penyampaian informasi pasar dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung distribusi komoditas petani. 8. Mengembangkan sinergi sumberdaya pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta masyarakat untuk menurunkan kerawanan pangan dan kemiskinan. 9). Mendorong seluruh elemen Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta masyarakat untuk melakukan upaya pemanfaatan lahan tidur (lahan terlantar) untuk menurunkan kerawanan pangan dan kemiskinan serta meningkatkan ketahanan pangan. Dan 10). Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara berkala.
Di kabupaten Serdang Bedagai, deklarasi ini langsung mendapat sambutan baik dari pihak Pemkab Serdang Bedagai, sebagai pihak yang juga ikut menandatangani deklarasi tersebut pada acara HPS 2010, dengan tindaklanjut ditanda-tanganinya kesepakatan bersama antara Badan Ketahanan Pangan Serdang Bedagai dengan Dinas, SKPD terkait dan BITRA Indonesia sebagai NGO pada tanggal 23 Nopember 2010 lalu di kantor Bupati Serdang Bedagai dengan disaksikan oleh Bupati (H.T. Erry Nuradi) dan Wakil Bupati (Ir. H. Soekirman) disaksikan juga oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Propinsi Sumatera Utara (Ir H Setio Purwadi).
7 Dinas dan SKPD yang bersepakat untuk bekerjasama tersebut antara lain; Ir. Hj. Rosmeli Nasution, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Serdang Bedagai, dalam hal ini bertindak atas nama Badan Ketahanan Pangan, Ir. Megahadi Kristianto, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan, Ir. Leli, I. A, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Ir. H. Muhammad Ramlan, M. Sc, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir. M. Taufik Batubara, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Drs. Amirullah Damanik, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Karno, SH, M. AP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan Drs. Wahyudhi, Direktur BITRA Indonesia.
Dalam komidmen bersama ini, para pihak sepakat melaksanakan kerjasama untuk mengoptimalkan Peran Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menggerakan sarana dan prasarana pertanian, transfer teknologi komoditi, teknologi sosial dan ekonomi, teknologi pengolahan hasil dan pemasaran dalam memberhasilkan Gerakan Masyarakat Mandiri Pangan dan Swasembada Pangan, Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Desa Mandiri Pangan, dan Pembinaan Terpadu pada Kelompok Calon Penerima Penghargaan Ketahanan Pangan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Termaktub dalam maksud dari kesepakatan bersama ini untuk menetapkan komoditi unggulan di Desa Binaan Gerakan Masyarakat Mandiri Pangan dan Swasembada Pangan, Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Desa Mandiri Pangan, dan Pembinaan Terpadu pada Kelompok Calon Penerima Penghargaan Ketahanan Pangan di Kabupaten Serdang Bedagai.
3 tujuannya adalah:
1. Meningkatkan keterpaduan perencanaan pengembangan komoditi unggulan (saprodi dan alsintan, PHT, panen dan paska panen, pengolahan hasil, sertifikasi produksi dan pemasaran hasil) di Desa Binaan, pembinaan peran kelembagaan dan partisipasi masyarakat, transfer teknologi dari SKPD terkait kepada Penyuluh dan Petani.
2. Meningkatkan keterpaduan pelaksanaan kegiatan oleh SKPD terkait di Desa Binaan.
3. Meningkatkan keterpaduan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian di Desa Binaan.
3 sasarannya:
1. Sasaran Desa Mandiri Pangan ditetapkan setiap tahun berdasarkan:
a. Desa Rawan Pangan (minimal 30 % penduduknya termasuk RT miskin) berdasarkan data BPS;
b. Memiliki potensi (SDA dan SDM) yang belum dikembangkan;
c. Aparat desa dan masyarakat memiliki respon yang tinggi dan kesediaan menerima program yang diwujudkan dengan memberikan dukungan terhadap Desa Mandiri Pangan.
2. Sasaran Gerakan Masyarakat Mandiri Pangan (Gema Pangan) ditetapkan setiap tahun sebanyak 5 (lima) desa dengan kriteria:
a. Desa/kelurahan miskin/tertinggal/rawan pangan;
b. Kelompok masyarakat miskin di desa/kelurahan.
3. Sasaran Kelompok Calon Penerima Penghargaan Ketahanan Pangan adalah kelompok yang dinamis yang mempunyai potensi untuk lebih maju dan berkembang dengan harapan apabila telah dibina dapat diajukan untuk memperoleh penghargaan ketahanan pangan serta dapat dijadikan contoh bagi kelompok lain dalam pembangunan ketahanan pangan.
Ruang Lingkup Kegiatannya meliputi:
1. Penetapan komoditi unggulan di Desa Binaan.
2. Menetapkan kegiatan masing-masing SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi untuk menangani permasalahan pengembangan komoditi unggulan (mulai dari hulu sampai hilir) di Desa Binaan.
3. Menampung kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi dalam RKA/DPA masing-masing SKPD.
4. Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan SKPD secara terpadu yang dibicarakan dan dikoordinasikan dalam pertemuan penyuluh di Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K).
5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian baik secara terpisah maupun secara bersama-sama dalam pertemuan Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K), Posko, dan rapat Dewan Ketahanan Pangan.
Untuk memicu diadopsinya berbagai praktik terbaik (best practice) dari berbagai kegiatan masyarakat di desa untuk pangan maka perlu diberikan insentif berupa award atau penghargaan-penghargaan. Dalam kesepakatan disebutkan:
1. Bupati selaku ketua Dewan Ketahanan Pangan memberikan penghargaan kepada SKPD/petugas/kelompok dan anggota masyarakat yang dinilai sangat berperan dalam memberhasilkan program ketahanan pangan.
2. Penetapan penerima penghargaan akan diatur tersendiri dan ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Dari segi pembiayaan dan sumber pembiayaan. Biaya yang diperlukan dalam memberhasilkan pelaksanaan kesepakatan bersama dibebankan kepada masing-masing SKPD (pihak yang bersepakat) bersumber dari dana APBN, APBD, dan atau sumber dana lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain Undang-Undang Negara, yakni; UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Juga peraturann Gubernur di tingkat propinsi; Pergubsu No. 25 Tahun 2009 tentang Pengembangan Gerakan Masyarakat Mandiri Pangan dan Swasembada Pangan, Pergubsu No. 41 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan. Kabupaten ini mempunya payung peraturan yang dijadikan pijakan untuk merajut kesepakatan bersama, peraturan tersebut antara lain; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Serdang Bedagai dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembinaan Terpadu Desa Mandiri Pangan (Demapan), Gerakan Masyarakat Mandiri Pangan (Gema Pangan) dan Kelompok Calon Penerima Penghargaan Ketahanan Pangan. (Isw).