Medan, pers rilis
Ancaman PT London Sumatera (PT Lonsum) untuk melakukan perusakan terhadap tanaman di atas lahan sengketa akhirnya benar-benar dijalankan. Padahal, sebelumnya telah dicapai kesepakatan kalau perusahaan PMA tersebut hanya akan mencabut tanaman tahunan saja.
Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB ini dilakukan dengan mengerahkan 500-an Pam Swakarsa, PT Lonsum mencabut semua jenis tanaman seperti jagung, ubi kayu, kacang tanah di atas lahan sengketa Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (5/4).
Sementara 400-an warga hanya diam menyaksikan aksi tersebut tanpa melakukan perlawanan. Protes justru dilakukan puluhan ibu-ibu di sela-sela kegiatan pembacaan tahlil. Protes ini semakin menguat ketika Pam Swakarka akan membongkar dua pondok yang dibangun warga. Namun akhirnya berhasil diselamatkan setelah ada instruksi dari aparat keamanan.
Dalam waktu tidak lebih dari satu jam lahan seluas 15 hektar ini pun telah bersih dari tanaman warga. Aksi pencabutan ini berlangsung tanpa diwarnai bentrokan karena warga memilih untuk tidak melakukan perlawanan.
Di sela-sela aksi, Kepala Desa Pergulaan Mariono menyatakan kekecewaanya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lonsum. “Sebelumnya sudah ada kesepakatan kalau PT Lonsum hanya akan mencabut tanaman keras. Sedangkan tanaman semusim seperti jagung, ubi dan palawija lainnya tidak akan dicabut,” katanya.
Mariono juga menyatakan kekecewaannya terhadap aparat yang ternyata hanya mendiamkan saja dan dianggap melegalisasi tindakan Pam Swakarsa ini. “Padahal, pertemuan tersebut dihadiri Kapolres yang saat ini juga hadir di sini,” katanya.
Demikianpun, lanjut Mariono, pihaknya akan tetap komitmen untuk memperjuangkan tanah yang telah dikuasai PT Lonsum sejak tahun 1974. Ia meyakinkan akan tetap berada di pihak warga desa hingga hak masyarakat bisa diperoleh kembali.
Hal senada juga disampaikan Lasani warga desa yang terhimpun dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP). Menurutnya, tinadakan Pam Swakarsa PT Lonsum ini tidak menyurutkan perjuangan dan akan tetap ditindaklanjuti dengan aksi-aksi reklaiming.
“Kami mempertahankan bangunan posko dan akan melakukan penanaman kembali di atas lahan yang telah diserobot secara paksa oleh PT Lonsum,” katanya.
Ia menyesalkan, saat berada di lapangan, tindakan Pam Swakarsa ini dilakukan secara spontan tanpa merundingkan dengan warga sebelumnya. Padahal saat itu ratusan warga berada di lokasi. Melalui dialog ini, ujarnya, seharusnya ada kesepakatan jenis-jenis tanaman yang dicabut.
Sementara, Mustafa Kasi Pemerintahan Kecamatan Sei Rampah yang turut menyaksikan aksi tersebut mengakui bahwa PT Lonsum telah melanggar kesepakatan padahal tim penyelesaian sengketa belum terbentuk.
Selain itu telah pula dicapai kesepakatan kalau untuk penyelesaian kasus ini akan dilakukan melalui pembentukan tim penyelesaian sengketa yang terdiri dari PT Lonsum, masyarakat dan aparat pemerintah. Namun belum lagi terbentuk tim tersebut, PT Lonsum justru melakukan pelanggaran kesepakatan. Upaya untuk pembentukan tim masih akan tetap dilakukan.
Pihak PT Lonsum melalui Head Office, Mino Lesmana mengakui kalau pihaknya telah melakukan pencabutan terhadap semua jenis tanaman. “Jumlah Pam Swakarsa yang banyak sulit untuk melakukakan pengawasan,” kilahnya.
Aksi ini juga dikawal oleh sekitar 60-an aparat kepolisan dari Polres Serdang Bedagai dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Monang Situmorang, SH.
Aksi ambil-alih lahan oleh warga Desa Pergulaan dilakukan sekitar 400 warga sejak Senin (20/3/2006). Mulai pukul 05.00 Wib, masyarakat Desa Pargulaan mendatangi aeal perkebunan yang dikuasai Lonsum yang berada di Dusun IV desa tersebut. Mereka mendirikan tenda dan mencangkuli lahan, dan menanam palawija berupa, jagung, pisang, dan ubi kayu.
Aksi ini terpaksa kita lakukan, karena tanah yang menjadi tumpuan mata pencarian warga desa ini tidak juga berhasil kami peroleh dengan cara hukum, padahal merupakan hak kami. Sejauh ini upaya mengikuti jalur hukum yang kita tempuh ternyata tidak menunjukkan hasil yang kita harapkan. “Cuma ini yang bisa kita lakukan,” kata Lasani.
Menurut Lasani, aksi tersebut akan trus dilakukan hingga areal seluas 165,6 hektar yang dikuasai secara sepihak oleh Lonsum dapat diperoleh kembali oleh rakyat. Hingga Senin sore warga menyatakan sudah mengambil alih sekitar 15 hektar areal yang berada di Dusun IV Desa Pergulaan. Sejumlah polisi dari Polsek Sei Rampah yang mencoba menghentikan aksi warga akhirnya membubarkan diri setelah melakukan negosiasi dengan warga, sehingga tidak sempat terjadi bentrokan.
“Kita tidak merusak tanaman milim PT Lonsum, hanya menanam palawija di sela-sela pohon. Ini merupakan itikad baik kita. Maka PT Lonsum juga jangan merusak tanaman warga,” kata Lasani.
Menurut Lasani, lahan mereka diambil secara sepihak sejak tahun 1974. Perusahaan penanaman modal asing dari Inggris tersebut menggusur lahan pertanian milik warga dengan cara intimidasi secara fisik dan teror mental. Termasuk menyatakan para petani yang menolak memberikan lahan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka juga dipaksa menandatangani surat ganti rugi atas tanaman yang disaksikan aparat kecamatan, keamanan dari kepolisian dan militer setempat. Total lahan yang diambil seluas 165,6 hektar.
“Padahal yang diganti rugi itu hanya tanaman yang ada di atas lahan, sedangkan lahannya tidak,” kata Lasani.
Untuk menuntut kembali lahan tersebut, petani sudah melakukan pertemuan dengan berbagai kalangan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pada masa itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai saat ini yang merupakan daerah hasil pemekaran Deli Serdang, Badan Pertanahan Nasional, DPRD kabupaten dan propinsi dan berbagai pihak lainnya hingga ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
“Kalau proses secara hukum, kami tidak mempunyai kemampuan. Kami rakyat kecil. Hukum tidak berpihak pada rakyat, walau sebenarnya kepemilikan kami dapat dibuktikan secara hukum,” kata Lasani.
Menurut Lasani, masyarakat Pergulaan awalnya merupakan buruh kontrak dari Pulau Jawa yang datang sekitar akhir abad ke 18. Kemudian pada tahun 1939 masyarakat melakukan pembukaan lahan seluas 431,5 ha. Lahan yang sudah dibuka tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pertanian dan pemukiman. Seterusnya, pada tahun 1955 tanah tersebut didaftarkan kepada Asisten Wedana Seri Rampah, dan mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah yang dilindungi UU No 8 Tahun 1954. Pada tahun 1957 masyarakat telah mulai membayar kewajiban pajak atas tanah atau kohir.
Sejak PT Lonsum mendapatkan HGU hingga tahun 2006 ini, telah terjadi beberapa kali bentrokan warga dengan pihak perkebunan. Dalam aksi yang berlangsung pada 14 Desembar 1998, anggota Brimob yang dikerapkan PT Lonsum untuk mencabut patok yang ditancapkan masyarakat, memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan Brimob yang mengakibatkan terbakarnya 1 unit mobil dan satu unit kendaraan bermotor milik perusahaan yang digunakan anggota Brimob. Di pihak masyarakat terdapat korban yang mengalami luka akibat terkena tembakan peluru karet. (*)
sumber: BITRA Media Syndication