TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Jangan Mudah Bubarkan Koperasi

10/09/2012 , ,

Proses pem­bubaran 60 unit koperasi yang tengah dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Padang hingga dua bulan mendatang, tidak hanya ditentang Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) dan Dewan Ko­perasi Indonesia Wilayah (De­kopinwil). Pengamat Eko­nomi UBH Syafrizal Chan juga me­nyesalkan rencana itu.

Dia menjelaskan, koperasi adalah penggerak per­eko­no­mian masyarakat. Sebelum dibubarkan, harus ada proses yang dilalui Dinas Koperasi dan UMKM, yakni pembinaan. Seperti ketika koperasi itu masih aktif, Dinas Koperasi dan UMKM Padang harus memantau seperti melihat dan mendatangi unit usaha itu.

Diakui Syafrizal, ke­we­nangan pembubaran me­mang ada di tangan pemerintah, tapi harus dipastikan dulu apakah pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewajiban dinas sudah dijalankan. “Nah, lang­kah itu harus dilalui terlebih dahulu oleh dinas,” tegasnya.

Selain itu, koperasi ini memiliki perkumpulan yang disebut Dekopinda dan De­ko­pinwil. Dinas Koperasi dan UMKM Padang, juga wajib mengajak berdiskusi perwa­kilan Dekopin itu.

Dari ketentuannya, ada tujuh indikator pembubaran koperasi. Di antaranya tidak melakukan rapat anggota ta­hunan (RAT) selama dua ta­hun, tidak ada lagi usaha pada koperasi, dan tempat atau alamat koperasi itu tidak ada lagi. Jika semua itu telah dil­a­lui, Dinas Koperasi dan UMKM tetap saja menilai ko­perasi tidak bisa diselamatkan lagi, maka berhak dibubarkan. “Tentunya berkoordinasi dulu dengan Dekopinda,” tuturnya.

Syafrizal juga menya­yang­kan ada sejumlah koperasi di bawah instansi pemerintahan masuk daftar yang akan dibu­barkan. Itu menandakan tidak adanya kepedulian kepala sa­tuan kerja perangkat daerah untuk memajukan koperasi. “Pimpinan SKPD itu memiliki kewenangan memajukan ko­pe­rasi di instansinya. Tapi malah tidak jalan, itu menan­dakan pimpinan SKPD tidak mau menggalakkan ekonomi anggotanya. Hal itu meng­artikan kepedulian tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kope­rasi dan UMKM Padang me­nge­luarkan pengumuman, akan membubarkan 60 unit koperasi. Di antaranya ter­masuk KPRI Pengadilan Ting­gi, KPRI Dinas Pariwisata Sumbar, KPRI BPKP, Kopkar Jasa Raharja, KPRI Ins­pektorat Sumbar, Koperasi Organda, KUD Andalas, dan Koperasi Mitra Pensiunan. (ek)

Sumber: www.padangekspres.co.id

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107