
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menilai implementasi UU Desa di Sumut dihambat oleh peraturan pelaksana yang vertikal maupun horizontal.
“Kajian normatif JAMSU menemukan ketidaharmonisan dan ketidaksinkronan Undang-Undang Desa dengan peraturan-peraturan pelaksananya baik yang vertikal maupun horizontal (sektoral),” kata Iswan Kaputra selaku Wakil Direktur Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA) Sumut, Hotel Grand Antares Medan, Selasa (30/11/2021),
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakan JAMSU telah memberikan perhatian pada undang-undang Desa setidaknya sejak 2015. Hal itu dikarenakan menyadari UU Desa relevan bagi kemajuan desa.
Oleh karena itu, pihaknya fokus soal sejauh mana aspek implementasinya. Sejauh ini, sedikitnya ada 4 hasil kajian bersama tentang desa.
Salah satu yang disoroti yakni soal kewenangan desa, tidak sinkronnya berbagai Peraturan Pemerintah (PP), termasuk PP Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada dasarnya semua hasil riset yang dilakukan menggambarkan masih banyak persoalan dalam implementasi Undang-undang Desa.
Persoalan tersebut belum terjawab, lalu muncul Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Undang-undang “sapu jagat” yang identik dengan sejumlah kontroversi ini mendapat sorotan kritis dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil baik akademisi, organisasi perburuhan, organisasi lingkungan dan HAM.
Walhasil, terdapat puluhan Peraturan Pemerintah (PP) yang turut disahkan di tahun 2021.
Pasalnya jika dicermati dalam Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, setidaknya ada 11 klaster yang masuk dalam muatan materi undang-undang ini, meliputi: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Dengan demikian, setelah ditetapkan dan disahkannya menjadi Undang-undang Cipta Kerja, selanjutnya ada mandat untuk menindaklanjuti dalam pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah.
“Dan Desa merupakan salah satu aspek yang menghadapi konsekuensi langsung dari regulasi baru ini. Ada setidaknya 7 PP yang diterbitkan paska UU CK, menurut hasil pencermatan, JAMSU bersinggungan dengan desa,” ungkapnya.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) secara langsung mengubah kedudukan yuridis Undang-undang Desa.
Selain itu ada 6 (enam) peraturan pemerintah lainnya berdampak tidak langsung terhadap muatan materi Undang-undang Desa, yaitu : PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Meskipun secara muatan materi tidak memberikan mandat langsung terhadap perubahan Undang-undang Desa, namun dalam pelaksanaannya berdasarkan pengaturan sektoral yang dimaksud.
Implementasi Undang-undang Desa tetap harus dilakukan sinkronisasi dengan PP turunan Undang-undang Cipta Kerja.
“Oleh karena itu secara umum, undang-undang ini tersandera oleh aspek-aspek operasional dan kebijakan pemerintah yang sepihak,” sebutnya.
Misalnya, dalam hal pembangunan desa, pemerintah terkesan masih lebih menitikberatkan pada proyek pembangunan fisik dibanding pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Selain itu, peraturan-peraturan teknis yang belum mengakomodir semangat awal kemandirian sebagaimana ide dilahirkannya undang-undang ini.
Bahkan regulasi pelaksanaan teknis justru melakukan reduksi dan mendistorsi implementasi undang-undang Desa ke dalam hal-hal yang sangat teknis seperti daya serap dana desa, proyek infrastruktur dandan laporan-laporan administratif.
“Walhasil, undang-undang Desa berhadapan dengan rezim teknokratik dan rezim sektoral,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul JAMSU Nilai UU Desa Kini Dihambat Peraturan Pemerintah, Berikut Penjelasannya, https://medan.tribunnews.com/2021/11/30/jamsu-nilai-uu-desa-kini-dihambat-peraturan-pemerintah-berikut-penjelasannya?page=3.
Penulis: Goklas Wisely | Editor: Randy P.F Hutagaol