Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk meningkatkan hasil pangan nasional. Hal ini sejalan dengan janji kampanyenya saat Pilpres beberapa waktu lalu. Adapun yang sudah disurvei langsung sebanyak 47 titik bendungan, dari jumlah tersebut, 16 sedang dibangun, sedangkan lima dalam proses penandatanganan kontrak. Lima bendungan lainnya ditargetkan selesai pada 2015 mendatang yaitu Bendungan Krutol di Aceh, Bendungan Pengaraya di Banten, Bendungan Loyo di Kudus, Bendungan Ratnamu di NTT, dan satu bendungan di Kalimantan Timur. Ini adalah topik utama ulasan berkaitan dengan kedaulatan pangan di berbagai media massa pada awal bulan November 2014 ini.
Pembangunan irigasi dan pencetakan lahan sawah baru adalah aktivitas pembangunan pertanian yang saling berkaitan langsung dan membutuhkan investasi modal dalam jumlah yang sangat besar. Sayang kedua jenis pembangunan sering berjalan kurang selaras. Sering terjadi pembangunan irigasi dilakukan, namun di sisi lain terjadi konversi lahan sawah ke penggunaan lahan lainnya seperti pemukiman, industri, perkebunan pembangunan sarana/prasarana umum, usaha dan lainnya.
Pada tahun 2010, Pemerintah Indonesia melaksanakan Rapid Assesmentpada seluruh daerah irigasi di Indonesia, dan ternyata bahwa 48 persen irigasi dalam kondisi baik, sisanya sejumlah 52 persen dalam kondisi rusak ringan. Irigasi akan berkontribusi untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Irigasi ini sangat menentukan swasembada beras yang pernah kita capai di tahun 1984 – 2004. (Dirjen SDA, 2012).
Sawah Irigasi dan Konversi Lahan
Luas lahan pertanian terus mengalami penurunan karena beragam faktor, yaitu alih fungsi lahan menjadi industri ekstraktif seperti perkebunan besar, tambang, perumahan/properti, pembangunan sarana/prasarana publik, industri seiring dengan pertambahan penduduk. Disamping itu petani juga mengalami kesulitan air irigasi karena kehilangan sumber air lahan sawahnya.
Kembali pada tahun 2013 dilaporkan bahwa Indonesia memiliki lahan sawah seluas 8,1 juta hektar yang terdiri dari lahan sawah irigasi hanya sekitar 4,4 juta hektar dan 3,7 juta hekatar sawah non irigasi. Sekitar 83 persen atau seluas 3,67 juta hektar lahan sawah irigasi berada di 10 propinsi utama penghasil padi di Indonesia. Sentra produksi padi (beras) berada di pulau Jawa yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sedangkan di luar Pulau Jawa, sentra produksi padi terdapat di provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung dan Sumatera Barat dan lainnya (BPS, 2013 ;Tabel 1).
Luasan sawah di 10 provinsi ini menghasilkan padi (beras) yang mencapai 80 persen dari total produksi nasional. Ke 10 provinsi yang memiliki lahan sawah irigasi ini menghadapi masalah-masalah yang berbeda dalam hal kendala pembangunan, konversi lahan sawah irigasi, pembangunan dan pemeliharaan irigasi yang sedang dicanangkan oleh pemerintah.
Jika kita ambil misalnya tiga provinsi utama penghasil padi (beras) di Indonesia yang kebetulan ketiganya berada di Pulau Jawa yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ketiga provinsi ini menghadapi tantangan yang berat dalam keterbatasan lahan, adanya perkembangan industri yang pesat dan jumlah penduduk yang padat.
Konversi fungsi lahan pertanian merupakan salah satu fenomena yang cukup banyak terjadi saat ini, khususnya lahan sawah yang semakin terus menyempit dan beralih fungsi menjadi lahan non pertanian. Secara ekonomi akan lebih buruk lagi apabila lahan yang dikonversikan adalah lahan sawah yang telah dilengkapi dengan fasilitas irigasi. Ternyata laju konversi lahan pertanian untuk penggunaan lain lebih dominan terjadi di Pulau Jawa. Secara nasional, pada tahun 2012 dalam lima tahun terakhir tercatat bahwa luas lahan sawah cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan sekitar 110 ribu hektar per tahun, sementara pencetakan sawah hanya 20-40 ribu hektar/tahun.
Bagi petani sendiri, laju konversi lahan sawah semakin deras akibat nilai ekonomi atau economic rent sawah jauh lebih rendah dibanding jika lahan tersebut digunakan untuk peruntukan lain. Di daerah sentra industri atau padat penduduk nilai economic rent ratio ini dapat mencapai 500:1 artinya lahan sawah memiliki nilai ekonomi penggunaan lain 500 kali lebih besar jika dibandingkan dengan penggunaan sebagai lahan sawah. Secara logis, lahan sawah yang tidak dapat bersaing dengan penggunaan lain karena dari sisi ekonomi, maka lahan sawah tersebut lebih berharga bila dijadikan bangunan, fungsi lain atau ditanami komoditi pertanian lain.
Alih fungsi lahan marak terjadi Jawa Barat terutama di sentra produksi padi di Jawa Barat seperti Karawang, Subang, dan Bekasi. Tidak hanya itu, pembebasan lahan di wilayah Majalengka yang dijadikan bandara serta kawasan industri yang nantinya ikut mengurangi lahan pertanian yang ada.
Berbeda halnya dengan kasus terjadi di Sumatera Utara, disebutkan salah satu faktor penyebab irigasi rusak dan kering serta debit air permukaan tanah terus menurun. Banyak alih fungsi lahan dari pertanian padi menjadi perkebunan sawit. Jika saluran irigasi rusak hingga membuat jaringan irigasi kering kemudian berubah menjadi perkebunan sawit. Beberapa kabupaten dengan tingkat alih fungsi lahan tinggi, yaitu Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal dan Padang Sidempuan.
Pembukaan perkebunan rakyat dan perkebunan besar kelapa sawit di beberapa Provinsi di Kalimantan juga diikuti pula dengan berkurangnya lahan pertanian padi sawah maupun padi ladang. Ada yang dialihkan untuk perkebunan sawit, ada juga sawah yang tidak lagi dikelola (ditelantarkan) karena petani padi sawah beralih profesi menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit karena kebutuhan uang tunai untuk menyambung kehidupan.
Pengendalian Konversi Lahan Sawah
Konversi lahan pertanian pada intinya terjadi akibat adanya persaingan dalam pemanfaatan lahan antara sektor pertanian dan sektor non pertanian. Untuk mengendalikan laju konversi lahan tersebut Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai perangkat hukum baik UU maupun Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU 41/2007 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Produktif, PP No. 12 Tahun 2012 dan lainnya.
Pemerintah Pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan konversi lahan pertanian. Dengan demikian tidak semakin banyak lagi lahan sawah yang terkikis dan bidang pertanian semakin produktif. Oleh karenanya dibutuhkan komitmen bersama dari pusat sampai kota/kabupaten untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Artinya pemerintah harus segera menyusun peraturan daerah yang lebih spesifik untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan ini.
Sumber Dananya?
Secara sederhana keterbatasan dana dalam rumah tangga atau negara biasanya dapat ditanggulangi dengan cara meningkatkan efisiensi, menggunakan tabungan jika ada dan mencari sumber dana baru atau membuka kredit/utang baru dengan orang yang bersedia membantu atau bekerja sama untuk mewujudkan keinginan tersebut. Muaranya kembali kepada sumber dana pembangunan. Tantangan bukan semakin ringan tetapi semakin berat. Timbul masalah baru yaitu dari mana sumber pendanaan untuk semua terobosan-terobosan yang akan dilakukan itu. Kita ambil contoh pernyataan Menko Perekonomian (17/11 2014) bahwa “saat ini dari sekitar 7 juta hektare saluran irigasi di tanah air sekitar 52% atau 3,3 juta hektare mengalami kerusakan. “Untuk perbaikan irigasi itu perlu dana sebesar Rp 50 triliun. Kalau tidak diperbaiki negara ini akan ketinggalan banyak”.
Belum lagi dalam konsep poros maritim dunia dan tol laut yang membutuhkan dana yang besar. Adanya kebutuhan dana untuk kebutuhan penyediaan kapal-kapal perikanan seperti yang dikemukakan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan. Belum lagi dalam konteks keamanan laut seperti keluhan yang mengemuka di media massa. Dimana dana anggaran bahan bakar minyak untuk kapal-kapal patroli laut sangat minim. Akibatnya TNI Angkatan Laut sampai harus berutang sekitar Rp 6 triliun untuk mengoperasikan kapal patroli ini ke Pertamina (Kompas, 18-11-2014).
Beberapa langkah telah mulai dilakukan oleh pemerintah. Indonesia mendapatkan komitmen investasi sebesar US$27,4 miliar selama KTT APEC 2014 di Beijing. Setidaknya 12 proyek pertambangan, energi, dan infrastruktur yang sudah didapatkan sebagai sumber pendanaannya oleh pemerintah (VOA,18-11-2014).
Pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden Jokowi juga membutuhkan dana yang besar. Sehingga ia juga minta agar Asian Infrastructure Investment Bank yang 50 persen sahamnya dimiliki Tiongkok dan beranggotakan 20 negara dapat berkantor pusat di Indonesia. Presiden langsung meminta negara dengan ekonomi terbesar dunia itu berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan, rel kereta api, jalan tol, dan pembangkit listrik di Indonesia.
Kemudian langkah ini diikuti pengumuman pemerintah tentang kenaikan harga BBM subsidi yang mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014 . Adanya pengurangan dana subsidi BBM dari bentuk yang konsumtif ini diharapkan akan dapat dialihkan ke bentuk yang lebih produktif seperti pembangunan infrastruktur dan pembangunan/perbaikan fasilitas irigasi ini. Sumber lain misalnya pemerintah berharap akan memperoleh tambahan dana pembangunan dari potensi penerimaan pajak di tahun-tahun yang akan datang.
Lambat atau cepat, kehadiran pemerintah akan mulai semakin dapat dirasakan kehadirannya dan terlibat langsung ditengah berbagai aspek kehidupan rakyatnya. Hanya kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya dirasakan oleh masyarakat yang dapat membuktikannya. Semoga. ***
* Penulis adalah Pemerhati Lingkungan dan Guru Besar di Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan.
Sumber: Harian Analisa Cetak, Rabu, 14 Januari 2015, Halaman: 24 (Opini).
Ilustrasi Foto: http://ews.kemendag.go.id