TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Irigasi dan Konversi Lahan Sawah

14/01/2015 ,

Pertanian Subsistem CinaOleh: Ferisman Tindaon*

Presiden Joko Widodo meng­instruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat agar mempercepat pembangu­nan dan reha­bilitasi irigasi untuk meningkat­kan hasil pangan nasional. Hal ini sejalan dengan janji kampanyenya saat Pilpres bebe­rapa waktu lalu. Adapun yang sudah disurvei langsung sebanyak 47 titik bendu­ngan, dari jumlah tersebut, 16 sedang diba­ngun, se­dangkan lima dalam proses pe­nandata­nga­nan kontrak. Lima bendung­an lainnya ditar­getkan selesai pada 2015 mendatang yaitu Bendungan Krutol di Aceh, Bendungan Pengaraya di Banten, Bendu­ngan Loyo di Kudus, Bendungan Ratnamu di NTT, dan satu bendungan di Kalimantan Timur. Ini adalah topik utama ulasan berkaitan dengan kedaulat­an pangan di berbagai media massa pada awal bulan November 2014 ini.

Pembangunan irigasi dan pencetakan lahan sawah baru adalah aktivitas pemba­ngunan pertanian yang saling berkaitan langsung dan membutuhkan investasi modal dalam jumlah yang sa­ngat besar. Sayang kedua jenis pemba­ngunan sering berjalan kurang selaras. Sering terjadi pembangunan irigasi dilakukan, namun di sisi lain terjadi kon­versi lahan sawah ke penggunaan lahan lainnya seperti pemukiman, industri, perke­bunan pembangunan sarana/prasa­rana umum, usaha dan lainnya.

Pada tahun 2010, Pemerintah Indone­sia melaksanakan Rapid Assesmentpada seluruh daerah irigasi di Indonesia, dan ternyata bahwa 48 persen irigasi dalam kondisi baik, sisanya sejumlah 52 persen dalam kondisi rusak ringan. Irigasi akan berkontribusi untuk mendukung keta­han­an pangan di Indonesia. Irigasi ini sangat menentukan swasembada beras yang pernah kita capai di tahun 1984 – 2004. (Dirjen SDA, 2012).

Sawah Irigasi dan Konversi Lahan

Luas lahan pertanian terus meng­alami penurunan karena beragam faktor, yaitu alih fungsi lahan menjadi industri ekstraktif seperti perkebunan besar, tambang, peruma­han/properti, pemba­ngun­an sarana/prasarana publik, industri seiring dengan pertambahan penduduk. Disamping itu petani juga me­ngalami kesulitan air irigasi karena kehila­ngan sumber air lahan sawahnya.

Kembali pada tahun 2013 dilaporkan bahwa Indonesia memiliki lahan sawah seluas 8,1 juta hektar yang terdiri dari lahan sawah irigasi hanya sekitar 4,4 juta hektar dan 3,7 juta hekatar sawah non irigasi. Sekitar 83 persen atau seluas 3,67 juta hektar lahan sawah irigasi berada di 10 propinsi utama penghasil padi di Indonesia. Sentra produksi padi (beras) berada di pulau Jawa yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sedang­kan di luar Pulau Jawa, sentra produksi padi terdapat di provinsi Sulawesi Sela­tan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung dan Sumatera Barat dan lainnya (BPS, 2013 ;Tabel 1).

Luas Sawah Irigasi & Non (2013)

Luasan sawah di 10 provinsi ini mengha­silkan padi (beras) yang menca­pai 80 persen dari total produksi nasio­nal. Ke 10 provinsi yang memiliki lahan sa­wah irigasi ini menghadapi masalah-masalah yang berbeda dalam hal kendala pembangunan, konversi lahan sawah iri­gasi, pembangunan dan pemeliharaan irigasi yang sedang dicanang­kan oleh pemerintah.

Jika kita ambil misalnya tiga provinsi utama penghasil padi (beras) di Indo­nesia yang kebetulan ketiganya berada di Pulau Jawa yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ketiga provinsi ini menghadapi tantangan yang berat dalam keterbatasan lahan, adanya perkembangan industri yang pesat dan jumlah penduduk yang padat.

Konversi fungsi lahan pertanian merupa­kan salah satu fenomena yang cukup banyak terjadi saat ini, khususnya lahan sawah yang semakin terus me­nyem­pit dan beralih fungsi menjadi la­han non pertanian. Secara ekono­mi akan lebih buruk lagi apabila lahan yang dikonversikan adalah lahan sawah yang telah dilengkapi dengan fasilitas irigasi. Ternyata laju konversi lahan pertanian untuk penggu­naan lain lebih dominan terjadi di Pulau Jawa. Secara nasional, pada tahun 2012 dalam lima tahun terakhir tercatat bahwa luas lahan sawah cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan sekitar 110 ribu hektar per tahun, sementara pencetakan sawah hanya 20-40 ribu hektar/tahun.

Bagi petani sendiri, laju konversi lahan sawah semakin deras akibat nilai ekonomi atau economic rent sawah jauh lebih rendah dibanding jika lahan ter­sebut digunakan untuk peruntukan lain. Di daerah sentra industri atau padat penduduk nilai economic rent ratio ini dapat mencapai 500:1 artinya lahan sawah memiliki nilai ekonomi penggu­naan lain 500 kali lebih besar jika diban­dingkan dengan penggunaan sebagai lahan sawah. Secara logis, lahan sawah yang tidak dapat bersaing dengan peng­gunaan lain karena dari sisi ekonomi, maka lahan sawah tersebut lebih berhar­ga bila dijadikan bangunan, fungsi lain atau ditanami komoditi pertanian lain.

Alih fungsi lahan marak terjadi Jawa Barat terutama di sentra produksi padi di Jawa Barat seperti Karawang, Subang, dan Bekasi. Tidak hanya itu, pembe­basan lahan di wilayah Majalengka yang dijadikan bandara serta kawasan industri yang nantinya ikut mengurangi lahan pertanian yang ada.

Berbeda halnya dengan kasus terjadi di Sumatera Utara, disebutkan salah satu faktor penyebab irigasi rusak dan kering serta debit air permukaan tanah terus me­nurun. Banyak alih fungsi lahan dari pertanian padi menjadi perkebunan sawit. Jika saluran irigasi rusak hingga membuat jaringan irigasi kering kemu­dian berubah menjadi perkebunan sawit. Beberapa kabupaten dengan tingkat alih fungsi lahan tinggi, yaitu Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal dan Pa­dang Sidempuan.

Pembukaan perkebunan rakyat dan perkebunan besar kelapa sawit di bebera­pa Provinsi di Kalimantan juga diikuti pu­la dengan berkurangnya lahan pertani­an padi sawah maupun padi ladang. Ada yang dialihkan untuk perkebunan sawit, ada juga sawah yang tidak lagi dikelola (ditelantar­kan) karena petani padi sawah beralih profesi menjadi buruh di perke­bunan kelapa sawit karena kebutuhan uang tunai untuk menyam­bung kehi­dupan.

Pengendalian Konversi Lahan Sawah

Konversi lahan pertanian pada intinya terjadi akibat adanya persaingan dalam pe­manfaatan lahan antara sektor pertani­an dan sektor non pertanian. Untuk mengendali­kan laju konversi lahan ter­sebut Pemerintah Indo­nesia telah mem­berlakukan berbagai perang­kat hukum baik UU maupun Peratu­ran Pe­me­rintah (PP). Misalnya, UU 26/2007 ten­tang Pe­nataan Ruang dan UU 41/2007 ten­tang Perlindungan Lahan Pertanian Pro­duktif, PP No. 12 Tahun 2012 dan lainnya.

Pemerintah Pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larang­an konversi lahan pertanian. Dengan demikian tidak semakin banyak lagi lahan sawah yang terki­kis dan bidang per­tanian semakin produktif. Oleh karenanya dibutuhkan komitmen bersa­ma dari pusat sampai kota/kabupaten untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Artinya pemerintah harus segera menyu­sun peraturan daerah yang lebih spesifik untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan ini.

Sumber Dananya?

Secara sederhana keterbatasan dana dalam rumah tangga atau negara biasa­nya dapat ditanggulangi dengan cara mening­katkan efisiensi, menggunakan tabungan jika ada dan mencari sumber dana baru atau membuka kredit/utang baru dengan orang yang bersedia mem­bantu atau bekerja sama untuk mewu­judkan keinginan tersebut. Muaranya kembali kepada sumber dana pemba­ngunan. Tantangan bukan semakin ringan tetapi semakin berat. Timbul masalah baru yaitu dari mana sumber pendanaan untuk semua terobosan-terobosan yang akan dilakukan itu. Kita ambil contoh pernyataan Menko Pereko­no­mian (17/11 2014) bahwa “saat ini dari sekitar 7 juta hektare saluran irigasi di tanah air sekitar 52% atau 3,3 juta hektare mengalami kerusakan. “Untuk perbaikan irigasi itu perlu dana sebesar Rp 50 triliun. Kalau tidak diperbaiki negara ini akan ketinggalan banyak”.

Belum lagi dalam konsep poros maritim dunia dan tol laut yang membu­tuhkan dana yang besar. Adanya kebu­tuhan dana untuk kebutuhan penyediaan kapal-kapal perika­nan seperti yang dikemukakan oleh Kementerian Per­ikan­an dan Kelautan. Belum lagi dalam konteks keamanan laut seperti keluhan yang mengemuka di media massa. Dimana dana anggaran bahan ba­kar minyak untuk kapal-kapal patroli laut sangat minim. Akibatnya TNI Angkatan Laut sampai harus berutang sekitar Rp 6 triliun untuk mengoperasikan kapal patroli ini ke Pertamina (Kompas, 18-11-2014).

Beberapa langkah telah mulai dilaku­kan oleh pemerintah. Indonesia menda­pat­kan komitmen investasi sebesar US$27,4 miliar selama KTT APEC 2014 di Beijing. Setidak­nya 12 proyek pertam­bangan, energi, dan infrastruktur yang su­dah didapatkan sebagai sumber penda­na­­­annya oleh pemerintah (VOA,18-11-2014).

Pembangunan infrastruktur yang dica­nang­kan presiden Jokowi juga mem­butuh­kan dana yang besar. Sehingga ia juga minta agar Asian Infrastructure Investment Bank yang 50 persen saham­nya dimiliki Tiongkok dan beranggo­takan 20 negara dapat berkan­tor pusat di Indonesia. Presiden langsung meminta negara dengan ekonomi terbesar dunia itu berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan, rel kereta api, jalan tol, dan pembangkit listrik di In­donesia.

Kemudian langkah ini diikuti peng­umuman pemerintah tentang kenaikan harga BBM subsidi yang mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014 . Ada­nya pengu­rangan dana subsidi BBM dari bentuk yang konsumtif ini diharapkan akan dapat dialih­kan ke bentuk yang le­bih produktif seperti pembangunan in­frastruktur dan pembangu­nan/perbaikan fasilitas irigasi ini. Sumber lain misalnya pemerintah berharap akan memperoleh tambahan dana pemba­ngunan dari po­tensi penerimaan pajak di tahun-tahun yang akan datang.

Lambat atau cepat, kehadiran peme­rintah akan mulai semakin dapat dirasa­kan kehadi­rannya dan terlibat langsung ditengah berba­gai aspek kehidupan rakyatnya. Hanya kehi­dupan yang lebih baik dari sebelumnya dira­sakan oleh masyarakat yang dapat membuk­tikan­nya. Semoga. ***

* Penulis adalah Pemerhati Lingkungan dan Guru Besar di Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan.

Sumber: Harian Analisa Cetak, Rabu, 14 Januari 2015, Halaman: 24 (Opini).

Ilustrasi Foto: http://ews.kemendag.go.id

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107