TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Hak Kepemilikan Hutan Tingkatkan Kehidupan Masyarakat

22/06/2012 , ,

Mereformasi sistem kepemilikan hutan dan mengamankan hak kepemilikan hutan, secara signifikan dapat meningkatkan mata pencaharian masyarakat dan memungkinkan mereka untuk memperoleh pendapatan dari produk hutan. Demikian menurut FAO dalam panduan yang baru diterbitkan, Reforming Forest Tenure.

“Permintaan lahan yang terus menerus, pemerintahan yang lemah di banyak negara, dan tantangan global yang muncul seperti perubahan iklim meningkatkan desakan untuk menyikapi reformasi kepemilikan hutan,” kata Eva Muller, Kepala Bidang Kebijakan Hutan FAO di Roma 13 Juli 2011.

Panduan ini diluncurkan pada Konferensi Tata Kelola Hutan di Lombok, Indonesia, 11-15Juli. Dihadiri oleh sekitar 200 perwakilan dari organisasi internasional dan regional, sektor swasta,organisasi non-pemerintah, masyarakat sipil dan peneliti. Konferensi ini diselenggarakan bersama oleh Departemen Kehutanan Indonesia, Organisasi Kayu Tropis Internasional (International Tropical Timber Organization – ITTO) dan Rights and Resources Initiative (RRI).

Dalam beberapa tahun terakhir, FAO telah melakukan penilaian yang luas terhadap sistem kepemilikan hutan di Afrika, Asia Tenggara, Amerika Latin dan Asia Tengah serta dampaknya pada pengelolaan hutan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan. Berdasarkan analisis ini, panduan ini menawarkan panduan praktis bagi para pembuat kebijakan yang terlibat dalam reformasi kepemilikan hutan.

Kepemilikan Negara Atas Hutan di Dunia

Menurut FAO, sekitar 80 persen dari hutan dunia adalah milik publik, tetapi kepemilikan dan pengelolaan hutan oleh masyarakat, individu dan perusahaan swasta terus meningkat.

Di Venezuela dan French Guiana, misalnya, hampir semua hutan di bawah kepemilikan publik, sedangkan di Paraguay, Honduras, Guatemala, Costa Rika dan Chile lebih dari 30 persen hutan berada di bawah kepemilikan pribadi. Di Peru, Guyana dan Costa Rika, lebih dari sepuluh persen hutan dimiliki oleh masyarakat adat.

“Sebuah sistem kepemilikan lebih beragam dapat mengakibatkan peningkatan pengelolaan hutan dan mata pencaharian lokal, terutama dimana kapasitas negara untuk mengelola hutan lemah,” kata Muller.

Dimensi Gender dan Hak Sosial

Reformasi kepemilikan hutan harus memberikan perhatian terhadap pemberdayaan kelompok marjinal, terutama perempuan dan orang miskin. Penelitian menunjukkan bahwa pohon dan hutan lebih penting untuk kehidupan perempuan pedesaan daripada laki-laki. Perempuan miskin di satu komunitas Madagaskar mendapatkan 37 persen dari pendapatan mereka dari hasil hutan, dibandingkan dengan 22 persen laki-laki. Di beberapa daerah Andhra Pradesh, 77persen dari pendapatan perempuan berasal dari hutan.

Hutan dapat menjadi sangat penting bagi strategi kelangsungan hidup perempuan di pertanian.Di sub-Sahara Afrika, tanggung jawab untuk merawat anggota rumah tangga menderita HIV/AIDS terutama pada perempuan, membuat mereka meyediakan sedikit waktu untuk produksi pertanian. Akibatnya, mereka menjadi lebih bergantung pada sumber makanan dari hutan dan pendapatan dari kayu bakar.

Mengaktifkan Lingkungan

Muller menekankan, tanpa kebijakan untuk mengaktifkan lingkungan, reformasi kepemilikan hutan tidak mungkin memberikan hasil sosio-ekonomi menguntungkan. Pemangku kepentingan utama harus aktif mengelola hutan baik untuk meningkatkan mata pencaharian maupun kondisi hutan. Kepemilikan hutan harus seaman mungkin, dan overregulation harus dihindari dengan menjaga kepatuhan prosedur sederhana. Legislasi harus dibarengi dengan tata pemerintahan yang bertanggung jawab di semua tingkat, termasuk lembaga pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.

Pengakuan Hak-Hak Adat

Sebagian besar hutandi seluruh dunia telah digunakan, dikelola dan dimiliki bahkan atas dasar kepemilikan tradisional atau adat. Sistem kepemilikan informal sering beroperasi secara paralel dengan kepemilikan hukum. Dalam kasus seperti masyarakat lokal menganggap hutan dan hasil hutan sebagai milik orang-orang tertentu atau kelompok, terlepas dari apakah hak-hak telah diakui oleh pemerintah atau tidak.

Kepemilikan informal dapat menjadi efektif, kecuali kepentingan lain, seperti privatisasi atau konversi lahan menjadi penggunaan lain melanggar batas, yang sering terjadi dalam konflik dan sering menyebabkan degradasi hutan. Reformasi kepemilikan harus mempertimbangkan sistem penguasaan pertimbangan adat yang tidak dilindungi hukum.

Disarikan oleh, Ani Purwati (beritabumi.or.id)

Sumber: http://www.fao.org/news/story/en/item/81859/icode/

Foto: http://weheartit.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107