Gubsu Rudolf M Pardede mengatakan, dana bagi hasil perkebunan sebesar 40% yang sedang diperjuangkan oleh 17 propinsi penghasil komoditas perkebunan akan dipergunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Rudolf M Pardede, selama ini Sumut dan propinsi lainnya belum pernah memperoleh secara langsung dari PTPN. Sumut, katanya, pada 2005 memiliki luas areal sebesar 1,736 juta hektar dengan produksi 13,133 juta ton. Menurut pengusahaannya, dilakukan oleh perkebunan rakyat sebesar 0,9 juta hektar dengan produksi 3,7 juta ton, perkebunan besar swasta nasional dan asing sebesar 0,4 juta hektar dengan produksi 5,1 juta ton dan PTPN sebesar 0,37 juta hektar dengan produksi 4,3 juta ton.
Pemerintah daerah yang menjadi lokasi areal perkebunan khususnya dari perkebunan negara hanya mendapatkan tidak lebih dari bagian pajak bumi dan bangunan (PBB) saja, sementara dari bagian bagi hasil lainnya belum ada diperoleh. “Untuk itulah dibuat rumusan berupa usulan ke pemerintah pusat dari pertemuan ini,” kata Gubsu usai menutup acara pertemuan antara Kepala Bappeda dan Dispenda di Medan.
sumber: Medan Bisnis (12/5/06)