Apakah ini tanda kembalinya masa kegelapan berorganisasi?
Bulan Februari 2013 ini, DPR dan Pemerintah berencana mensahkan RUU Ormas.
Ini merupakan ancaman nyata bagi dinamika kebebasan berserikat dan berkumpul. Setelah UU Intelijen pada 2011, kini giliran RUU Ormas. Belum lagi, RUU Kamnas yang juga akan segera menyusul. Kebebasan dan demokrasi di Indonesia benar-benar berada dalam ancaman.
Publik telah terkecoh. Banyak yang terkecoh dan setuju RUU Ormas karena mengira RUU Ormas adalah solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan ormas. Padahal solusi atas persoalan itu adalah penegakan hukum yang adil dan profesional.
Ormas adalah bentuk rekayasa ciptaan Orde Baru sejak 1985. Tujuan saat itu adalah untuk membungkam dinamika kebebasan berserikat di Indonesia. Ormas bukanlah bentuk yang dikenal dalam hukum Indonesia ataupun di berbagai negara civil law lainnya. UU Ormas pernah dijadikan alat represi untuk membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 10 Desember 1987.
Kita semua perlu secara bersama mendorong PENOLAKAN terhadap kebangkitan UU Ormas (argumentasi terlampir). DPR harus membatalkan rencana pengesahan peraturan warisan rezim Orde Baru ini. DPR harus mengedepankan pendekatan hukum dengan membahas RUU Perkumpulan dan mencabut UU Ormas. (rel. Koalisi Kebebasan Berserikat – KKB)