TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Farid Hadi: Penyempitan Makna Pendamping Desa

16/08/2017 , ,

image

BERDESA.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pentingnya pendampingan desa agar desa mampu mandiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, pendampingan desa merupakan kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalu asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Namun, hingga awal tahun 2016, sebagian besar desa di Indonesia masih belum mendapatkan pendampingan. Cakupan pendampingan belum bisa menjangkau 72 ribuan desa di seluruh nusantara. Belum lagi soal kriteria atau kualitas pendamping desa.

Terkait hal tersebut, Co-Founder Usaha Desa, Farid Hadi Jelivan menyatakan bahwa selama ini terjadi penyempitan makna pendamping desa. “Pendamping desa hanya dipahami sebagai orang yang direkrut oleh pemerintah untuk melakukan pendampingan desa. Padahal kan tidak, sebab siapapun bisa menjadi pendamping desa asalkan memiliki kepedulian tinggi terhadap desa. Hal itu bisa berasal dari perguruan tinggi ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM),” tegasnya, Selasa, (5/1) di kantor Usaha Desa, Samirono, Yogyakarta.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 menjelaskan pendampingan desa dapat dilakukan oleh beberapa unsur yaitu tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Ormas, Perusahaan). Masing-masing unsur pendamping tersebut telah memiliki tugas pokok dan fungsinya yang berbeda.

Sebenarnya pemerintah desa, menurut Farid dapat melakukan rekrutmen pendamping desa secara mandiri tanpa harus menunggu pemerintah. Ia juga berharap pemerintah desa agar lebih aktif untuk memberdayakan dirinya sendiri. “Jika pemerintah desa tak mendapatkan pengetahuan dari pendamping desa hasil rekrutmen pemerintah. Maka, pemerintah desa harus lebih aktif menggandeng pihak lain. Sebab, ilmu itu kan tidak hanya dari pendamping desa,” pungkasnya. (bd05)

Sumber: http://www.berdesa.com/farid-hadi-penyempitan-makna-pendamping-desa/
Ilustrasi gambar: http://pattiro.org/2016/06/tim-tujuh-harus-objektif-dalam-meloloskan-calon-pendamping-desa/

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107