TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Distribusi Lahan Gratis

05/07/2009

Mendata Kembali Luas Lahan Perkebunan Besar
Medan, Kompas – Konflik pertanahan di Sumatera Utara antara rakyat dan pengusaha perkebunan, baik swasta maupun pemerintah, dapat diselesaikan dengan pola pendistribusian lahan secara gratis untuk rakyat miskin seperti dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Konflik antara rakyat dan perusahaan perkebunan paling menonjol di Sumatera Utara.

Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Usep Setiawan, janji Presiden dalam pidato awal tahun yang bakal mendistribusikan lahan secara gratis untuk petani miskin, bisa menjadi solusi mengatasi sengketa tanah di Sumut. “Janji mendistribusikan tanah secara gratis untuk rakyat miskin bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan sengketa tanah di sektor perkebunan, terutama yang banyak terjadi di Sumatera Utara,” kata Usep di Medan, Selasa (26/6).

Rakyat yang berkonflik dengan pemilik perkebunan, tambah Usep, bisa menjadi subyek dari reformasi agraria yang dijanjikan Presiden. Pemerintah tinggal menentukan di mana lahan yang didistribusikan secara gratis.

Usep menunjuk kasus konflik antara petani di Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan perusahaan perkebunan London Sumatera (Lonsum). Petani yang merasa memiliki hak atas tanah itu, sekarang menggugat PP Lonsum yang juga mengantongi hak guna usaha di atas tanah yang dipersengketakan.

“Mestinya pengadilan, pemerintah daerah, termasuk Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan pada rakyat mendapatkan haknya. Kalau rakyat memenangkan gugatannya, bisa jadi ini model implementasi reformasi agraria yang dijanjikan Presiden,” kata Usep.

Pemerintah harus secepatnya mengidentifikasi kasus sengketa tanah di sektor perkebunan ini. Dengan jalan ini, lanjut Usep, pemerintah bisa mendata berapa banyak petani yang dikategorikan miskin dan berhak mendapatkan jatah dari distribusi lahan.

Usep mengungkapkan, beberapa kasus sengketa tanah di sektor perkebunan yang menonjol seperti antara petani di Bandar Betsy dengan PTPN III, dan petani di Labuhan Batu juga dengan PTPN III, sebenarnya bisa diselesaikan kalau pemerintah mau mengimplementasikan janji distribusi lahan secara gratis.

Menurut Iswan Kaputra dari Bina Keterampilan Pedesaan, yang mendampingi petani di Pergulaan dalam sengketa dengan PP Lonsum, pemerintah harus mau mendata kembali HGU milik perkebunan besar yang bermasalah. Petani di Pergulaan sudah sejak tahun 1955 mempunyai hak atas tanah mereka berupa Kartu Registrasi Pemakaian Tanah (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954.

Namun, entah mengapa saat KRPT itu diminta diperpanjang, petani tak lagi mendapatkannya sejak tahun 1966, pemerintah bisa dengan mudah mengeluarkan HGU di atas tanah petani untuk perusahaan perkebunan. (bil)

Sumber: Kompas, Rabu, 27 Juni 2007

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107