Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Perpres No 10/2006 tentang hak dan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi hingga saat ini lembaga tersebut masih merujuk Perpres No 4/1995 dalam menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan rakyat.
Masalah ini mengemuka dalam dialog multi pihak mengenai upaya sengketa agraria di Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (13/07) yang diselenggarakan BITRA Indonesia. di Aula Pemkab Sergai, Sei Rampah. Dialog ini dibuka oleh Wakil Bupati Sergai, Ir Soekirman yang turut dihadiri oleh Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bandung, AP Bangun SH, Kepala BPN Sergai, Khairul Julmi anggota Komisi A DPRD Sergai dan sejumlah masyarakat.
Saat membuka acara ini, Wakil Bupati mengatakan sangat menyambut baik acara ini, dan mengharapkan pertemuan ini akan bisa menyatukan persepsi dari berbagai pihak menyangkut masalah sengketa pertanahan khususnya di wilayah Sergai. Untuk itulah pertemuan ini mempertemukan berbagai kalangan agar penyatuan persepsi ini terbangun.
Sementara A.P Bangun SH. CN mengatakan pertemuan ini menjadi media yang diharapkan akan menemukan benang merah bagi seluruh barisan pemerintah yang berkumpul untuk menemukan jalan keluar permasalahan kasus sengketa tanah yang ada di wilayah Serdang Bedagai.
Ia menambahkan bahwa permasalahan agraria bersangkutan dengan tanah sebagai sumber penghidupan langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu penyelesaiannya harus benar-benar menggunakan data yang akurat dan melalui proses pengumpulan data dari mulai sejarah tanah. Proses selanjutnya adalah menempuh jalan hukum yang sesuai dengan peraturan Undang-undang.
Mengenai Perpres No 10/2006, AP Bangun SH. CN menambahkan bahwa hal itu belum bisa dipakai oleh BPN, dan sampai sekarang BPN masih memakai Perpres No. 4 tahun 1995. Di lain pihak, Iwan Nurdin dari KPA Bandung menyatakan bahwa lahirnya Perpres No. 10/2006 merupakan langkah awal dalam tubuh DPR dalam rangka perbaikan agararia.
Pernyataan AP Bangun ini dibantah oleh pembicara lainnya, Khairul Anwar. Menurutnya Perpres No 10/2006 menjadi sebuah landasan hukum seandainya saja BPN mau terbuka. “Seandainya dibangun komunikasi yang jelas dengan para pimpinan di bawah seperti kepala desa dan camat, pasti akan menjadi sebuah peluang penyelesaian. Jika BPN tidak bekerja secara professional, Perpres ini justru akan menjadi ancaman,” katanya.
Sekedar diketahui, salah satu kasus sengketa tanah di wilayah Serdang Bedagai di Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah. Masyarakat petani desa tersebut bersengketa dengan PT London Sumatera (PT Lonsum). Kasus ini bahkan sempat menimbulkan tindakan kriminalisasi terhadap 11 orang yang divonis penjara masing-masing satu tahun. (*)