Boleh jadi pemahaman Pemerintah Desa Tanjung Harap akan Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pasal 68 yang menyebutkan, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Benar benar tertuang dalam visi desanya yakni “MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA” melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, bersih dan transparan.
Hal tersebut cukup terbukti ,karena selain “keharusan” melakukan penjaringan prioritas pembangunan yang akan di tindak lanjuti melalui RKPD, Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang digelar di Aula Balai Desa Tanjung Harap pada selasa (20/10) lalu, pemerintah desa Tanjung Harap melalui Rohmat, selaku sekertaris desa juga memaparkan APBDes TA 2015.
Paparan yang dibacakan pada musrenbang tersebut yaitu Total Penerimaan Pendapatan Transfer Desa Sebesar Rp. 459.388.000 yang bersumber dari APBN berupa Dana Desa sebesar Rp. 270.109.000, bersumber dari APBD berupa ADD sebesar Rp. 161.506.000 dan Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota sebesar Rp. 27.773.000.
Dalam pemanfaatannya sendiri Pemerintahan Desa menggunakan Keuangan Tersebut untuk Belanja Desa, diantaranya Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pemerintahan Desa Tanjung Harap mengalokasikan dana sebesar Rp. 105.537.000 yang dibagikan kedalam Penghasilan tetap dan tunjangan berupa Belanja pegawai senilai Rp. 88.548.000 dengan rincian penghasilan kepala desa dan perangkat desa Rp. 69.648.000, tunjangan aparatur desa Rp. 10.500.000, tunjangan BPD Rp. 8.400.000. Dan Operasional Perkantoran berupa Belanja Barang dan Jasa senilai Rp.15.489.000. Serta Operasional BPD senilai Rp. 1.500.000.
Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa , dengan alokasi dana sebesar Rp. 280.109.000 yang diperuntukkan dalam Kegiatan Rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp. 10.000.000 dengan rincian Belanja Barang dan Jasa Rp. 3.840.000, Belanja Modal Rp. 6.160.000. Dan Kegiatan Rabat Beton Jalan Dusun III yang menyerap 100 persen Dana Desa dengan rincian Belanja Barang dan Jasa Rp. 68.800.000, Belanja Modal Rp.201.309.000.
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, digulirkan alokasi dana sebesar Rp. 15.000.000, yang digunakan pada Kegiatan Pembinaan PKK senilai Rp. 7.900.000 dan Kegiatan Lembaga Keagamaan dan Pemuda senilai Rp. 7.100.000 berupa honor bilal mayit dan juru kunci makam Rp. 3.900.000 dan Belanja Barang dan Jasa Karang Taruna Rp. 3.200.000.
Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat alokasi dana yang diberikan sebesar Rp. 58.742.000 yang dibagikan kedalam Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa senilai Rp. 5.010.000, Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik senilai Rp. 41.732.000, peningkatan Kesehatan Masyarakat/ Pembinaan Posyandu Holistik Integratif senilai Rp. 5.000.000, Gotong Royong Masyarakat Senilai Rp. 2.000.000 dan Peningkatan Pendidikan Dasar (PAUD) senilai Rp. 5.000.000 yang diperuntukan honorarium Tutor Rp. 2.500.000 dan Belanja barang cetak dan alat permainan edukatif Rp. 2.500.000. Helmi Fachri (Jurnalis Warga Desa Tanjung Harap).