Konsep Strategi Komprehensif Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Berkelanjutan |
desa harus jadi kekuatan ekonomi/
agar warganya tak hijrah ke kota/
sepinya desa adalah modal utama/
untuk bekerja dan mengembangkan diri;
walau lahan sudah menjadi milik kota/
bukan berarti desa lemah tak berdaya/
desa adalah kekuatan sejati/
negara harus berpihak pada para petani;
entah bagaimana caranya/
desalah masa depan kita/
keyakinan ini datang begitu saja/
karena aku tak mau celaka;
desa adalah kenyataan/
kota adalah pertumbuhan/
desa dan kota tak terpisahkan/
tapi desa harus diutamakan…
Sebagian lirik lagu Desa, Iwan Fals
Mengapa Desa ‘Lestari’?
Mandiri didefinisikan sebagai keadaan dimana satu pihak dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak-pihak lain. Namun, kemandirian (independence) juga dinyatakan sebagai prespektif yang sama sekali berbeda dengan saling ketergantungan (interdependence). Kondisi saling ketergantungan mensyaratkan kolaborasi dan sinergitas multi pihak.
Arah dan ukuran keberhasilan pembangunan kini akan sangat ditentukan seberapa besar irisan sinergi dapat dilakukan oleh tiga pihak pelaku pembangunan (pemerintah, sektor usaha dan masyarakat sipil), dalam ruang kesetaraan dialog yang cukup luas bagi begitu kompleksnya permasalahan dan kondisi yang sesungguhnya kini dihadapi masyarakat.
Dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sangat dirasakan kebutuhan akan strategi pemberdayaan masyarakat desa yang secara khusus diharapkan mampu merespon kondisi dan permasalahan masyarakat desa yang sangat spesifik di masing-masing wilayah; strategi pemberdayaan masyarakat yang mampu mendorong terwujudnya konsep desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dengan membangkitkan dan mempertautkan segenap potensi kemampuan para pihak pada tingkat lokal itu sendiri, memiliki perspektif jangka panjang dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Desa LESTARI merupakan strategi komprehensif yang dikembangkan bagi model pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan, seimbang dan lestari; pembangunan desa yang berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan.
Mengapa Perlu Pemberdayaan Masyarakat Desa?
Desa Sebagai Obyek Pembangunan
Desa disebut berdaya apabila masyarakatnya mempunyai kekuatan menentukan arah dan posisi desanya secara sadar dan kritis. Banyak program yang masuk ke desa, tetapi apakah program-program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat desanya? Atau hanya karena “proyek” semata? Masyarakat seringkali tidak bisa menolak proses pembangunan tersebut. Pembangunan tersebut (dalam bentuk proyek). Konsekuensi dari proses pembangunan ini adalah mereka (baca: masyarakat desa) hanya menjadi “penonton” pembangunan di desanya sendiri.
Beberapa tahun terakhir ini pola itu sudah mulai bergeser dengan adanya program PNPM Perdesaan, tetapi partisipasi masyarakat desa dalam menentukan berbagai program masih sering terbentur pada proyek fisik. Program non fisik yang banyak dirintis adalah “simpan pinjam perempuan”, selain namanya yang bias gender, program ini tanpa pendampingan yang terpadu, sehingga banyak yang pada akhirnya menjadi program mandeg.
Program PNPM yang banyak mengandalkan fasilitator dari luar desa, juga menjadi persoalan yang baru, karena seringkali faktor “keseragaman tahapan proyek” berbenturan dengan nilai-nilai lokal yang ada di sebuah desa.
Beban Ganda Desa
Awal tahun 2014, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa beserta PP No 43 Tahun 2014. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini memberikan tantangan baru dalam pembangunan desa, yang menuntuk kerja bersama berbagai unsur entitas di dalam desa sendiri: pemerintah, sektor swasta maupun kelompok masyarakat sipil dalam melakukan kerja-kerja pembangunan desa.
Semua program yang masuk ke desa diatur dalam satu pintu, yakni selaras dengan perencanaan desa. Tidak akan ada dualisme perencanaan dalam sebuah desa, seperti yang terjadi sekarang ini, ada perencanaan desa melalui Musrenbangdes, di sisi lain ada perencanaan berbasis PNPM baik di desa maupun di tingkat perencanaan antar desa.
Melalui UU No 6 Tahun 2014, dan PP Nomor 43 tentang Pelaksanaan UU Desa, desa mempunyai kewenangan yang luar biasa untuk mengatur sumberdaya dan arah pembangunannya. Tetapi program pembangunan desa perlu diimbangi dengan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan memonitoring program pembangunan, terlebih pada aspek pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, di satu sisi, desa mempunyai harapan baru untuk mandiri dengan semua potensi ekonomi, sosial, budaya dan sumber daya, tetapi di sisi lain terdapat ketidaksiapan tata kelola pemerintahannya. Kondisi yang bisa mengakibatkan bumerang terutama dalam sisi pertanggungjawaban keuangan dan program pembangunan.
Mengapa? Karena alokasi anggaran desa nantinya akan bersumber dari dua kanal yakni APBN dan APBD yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga bisa berdampak pada munculnya masalah-masalah baru di tingkat desa. Proses menuju otonomi desa inilah yang membutuhkan pendampingan guna mewujudkan masyarakat desa yang berdaya dan sejahtera.
Kerangka Strategi Pengembangan Desa Lestari
Strategi pengembangan Desa LESTARI disusun berbasis model perubahan yang berkelanjutan (continuum of change) yang akan mendasari pelaksanaan keseluruhan intervensi pemberdayaan masyarakat desa dan penguatan pemerintahan desa; dimana ‘desa’ tidak dimaknai semata sebagai kesatuan wilayah dan pemerintahan saja tapi merupakan entitas masyarakat multi-dimensi yang tidak terpisahkan dari lingkungan alamnya.
Konsep dasar dari strategi ini adalah keyakinan bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik akan menjadi syarat utama bagi pengembangan Desa LESTARI, desa yang dikelola berbasis perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, mempertimbangkan keseimbangan capaian aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Intervensi dan investasi sosial awal dilakukan melalui pendidikan dalam bentuk upaya peningkatan kapasitas (capacity development) tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dalam proses peningkatan kapasitas ini, juga mulai didorong tumbuhnya kesepakatan atas sistem tata kelola Desa LESTARI; yang mencakup sistem perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan/evaluasi hasil, antara lain melalui proses-proses penyusunan RPJMDes, APBDes, pengembangan BUMDes, dll.
Bagan alur di atas menunjukkan bahwa intervensi dasar berupa upaya pendidikan tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik dan dorongan bagi terbangunnya kesepakatan atas sistem tata kelola Desa LESTARI merupakan sebuah siklus perubahan yang diharapkan akan berlangsung kontinyu. Intervensi pendidikan disini dimaknai sebagai upaya pembelajaran bersama yang membebaskan, transformatif, dan kesepakatan sistem tata kelola akan menjadi pondasi terbangunnya budaya tata kelola desa masing-masing, sesuai dengan identitas masing-masing wilayah.
Dua intervensi dasar tersebut (pendidikan dan sistem tata kelola) mencakup upaya-upaya pembangunan sumber daya manusia, penguatan kebijakan dan kelembagaan.
Intervensi dasar tersebut kemudian pada gilirannya akan dikembangkan dengan menyasar dua intervensi lanjutan yang digambarkan pada bagan alur turunan sebagai berikut:
Dua intervensi turunan tersebut adalah upaya pengorganisasian bagi penguatan modal sosial masyarakat desa dan peningkatan tingkat melek keuangan masyarakat desa bagi pengembangan bisnis sosial di tingkat desa.
Penguatan modal sosial akan menjadi bagian dari pilar ‘pembangunan sosial–lingkungan’ di tingkat desa. Sedangkan pengembangan bisnis sosial akan menjadi bagian utama pilar ‘pembangunan ekonomi’ yang akan berlandaskan kepada prinsip-prinsip sosial kemasyarakatan.
Pada akhirnya, pengembangan bisnis sosial juga akan menjadi bagian dari upaya penguatan modal sosial masyarakat desa itu sendiri. Pada saat yang sama, bisnis sosial yang terbangun juga akan mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat. Keduanya, bisnis sosial dan modal sosial akan berkorelasi saling menguatkan identitas/karakter masyarakat desa setempat.
Pada akhirnya, keseluruhan intervensi tersebut di atas, harus dapat menjadi satu bagian yang utuh dari upaya perubahan sosial berkelanjutan diterjemahkan dalam ketiga aspek pembangunan: sosial, lingkungan dan ekonomi.
Tujuan Strategis
Metode Pendampingan
Skema Pendampingan
Sumber: http://interface.or.id/blog/2015/01/02/pengembangan-model-desa-lestari/