Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyayangkan keputusan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencabut subsidi untuk pupuk organik.
“Saya akan kumpulkan penilik-penilik program beras karena minggu lalu subsidi pupuk organik dicabut oleh Komisi IV,” kata Dahlan, di Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Dahlan menyayangkan keputusan tersebut lantaran saat ini Indonesia ingin menciptakan ketahanan pangan yang baik. Namun, justru subsidi pupuk dihapuskan. Menurut Dahlan, keputusan ini pun berseberangan dengan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada 2014 ini menginginkan pertanian di Indonesia go organic.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pupuk organik bisa diproduksi masif, yakni dengan cara mengumpulkan pupuk-pupuk organik dari pedesaan untuk kemudian diolah secara standar di petrokimia atau pabrik pupuk. “Kemudian dibuat standar dan dijual ke petani dalam bentuk subsidi,” terang dia.
Pupuk organik, lanjut Dahlan, jauh lebih baik dibanding pupuk kimia yang digalakkan pada zaman Presiden Soeharto. Menurut Dahlan, justru tanah akan semakin rusak jika terlalu banyak menggunakan pupuk kimia.
Untuk itu, ia memastikan akan mencari jalan keluar agar penggunaan pupuk organik oleh para petani tidak terhenti akibat dicabutnya subsidi. “BUMN akan cari jalanlah. Kalau ketemu, kita akan diskusikan ini. Semua orang ngomong peningkatan produksi. Tapi jangan impor beras. Mudah-mudahan ada jalan minggu depan,” katanya. *
Penulis : Estu Suryowati
Editor : Erlangga Djumena
=======================
Meski subsidi pupuk organik sangat dibutuhkan petani, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah merealokasi anggaran subsidi pupuk organik tahun 2014 ke subsidi pupuk kimia atau unorganik. Hal itu dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran/volume pupuk kimia bersubsidi tahun ini.
Menurut Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, Senin (3/2), di Jakarta, permintaan Komisi IV DPR soal realokasi anggaran subsidi pupuk organik ke anorganik itu merupakan hasil kesepakatan dan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Suswono dalam rangka membahas pelaksanaan subsidi pupuk 2013 dan rencana 2014 pada 27 Januari 2014.
Romahurmuziy, yang biasa dipanggil Romi, mengatakan, nilai anggaran subsidi pupuk organik tahun 2014 sekitar Rp 1 triliun. ”Berapa besar nilai anggaran subsidi pupuk kimia yang direalokasi bergantung pada pemerintah yang melaksanakannya,” katanya. Realokasi anggaran diperlukan karena kebutuhan pupuk unorganik mendesak.
Di sisi lain, volumenya kurang akibat biaya produksi pupuk naik. Ruang gerak untuk menambah anggaran pupuk unorganik bersubsidi sangat sempit. Tahun ini total anggaran pupuk bersubsidi termasuk pupuk organik Rp 18,04 triliun.
Total kurang bayar pemerintah kepada industri pupuk sebanyak Rp 17 triliun, tahun 2014 baru bisa dicicil Rp 3 triliun. Pemerintah masih berutang Rp 14 triliun sehingga mengganggu arus keuangan industri pupuk nasional.
Katalisator
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, bagi petani yang tidak bisa memproduksi sendiri pupuk organik, subsidi pupuk organik sangat penting karena petani bisa beli pupuk organik bersubsidi dengan harga murah karena ada subsidi.
Petani butuh pupuk organik sebagai katalisator dalam proses penyerapan pupuk kimia dalam tanaman. Dengan demikian, produktivitas tanaman dan pendapatan petani bisa meningkat.
Bagi petani yang bisa memproduksi pupuk organik sendiri, pengurangan atau penghapusan anggaran pupuk bersubsidi tidak berdampak kepada mereka.
Akan tetapi, bagi petani atau kelompok tani yang bisa memproduksi sendiri pupuk organik dan bisa menjualnya kepada petani lain, keberadaan pupuk organik bersubsidi mengganggu pasar mereka karena harganya lebih murah.
Sementara itu, peneliti senior bidang agroklimat dan sumber daya lahan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Irsal Las mengatakan, produktivitas tanaman pangan cenderung stagnan atau melandai.
Produktivitas tidak bisa didongkrak jauh lebih tinggi karena mendekati titik jenuh produktivitas optimal. Langkah yang dilakukan terus menciptakan varietas baru dengan potensi produksi lebih tinggi. (MAS)
=============================
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wan Abubakar mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa subsidi pupuk organik dicabut oleh DPR. Ia menjelaskan, Komisi IV DPR RI hanya melakukan pengurangan subsidi pupuk organik.
Ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2014), Wan Abubakar mengatakan, pengurangan subsidi pupuk organik dapat menghemat anggaran subsidi pemerintah hingga 50 persen. “Pengurangan subsidi organik penghematannya 50 persen dari anggaran subsidi pupuk,” kata dia.
Meski subsidi pupuk organik dikurangi, namun DPR berencana akan merealokasi anggarannya ke pupuk anorganik. Wan mengakui, meski ada penghematan, sebenarnya penggunaan pupuk anorganik bisa merusak tanaman, dan membuat tanah semakin tandus.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy mengatakan, ia tidak mendapat laporan bahwa penggunaan pupuk anorganik menyebabkan kerusakan tanaman. Ia pun memastikan, hal tersebut hanyalah realokasi anggaran biasa.
“Ini hasil raker bersama Kementan (Kementerian Pertanian), memang dilakukan realokasi, karena tahun 2013 mengalami kekurangan pupuk unorganik, makanya kita realokasikan subsidi pupuk organik kesana,” kata politisi PPP itu.
Anggota dewan yang akrab disapa Romy ini menjelaskan pada dasarnya petani tidak dirugikan langsung dengan pencabutan subsidi. Pasalnya, selama ini yang disubsidi pun adalah pabrik pupuk organiknya. Di sisi lain, petani justru diharakan lebih produktif menggunakan produk pupuk organik mereka sendiri.
Sebagai informasi, Kementan telah mencanangkan program UPO, semacam program pupuk organik mandiri. “Ini sudah salah sejak awal desain tata niaganya, harusnya bisa diproduksi rakyat sendiri bukan harus bergantung pada pemerintah,” jelas Romy.
“Go organic itu untuk mendorong petani supaya memproduksi pupuk organik sendiri. Saya belum ada informasi dan dengar kalau pupuk anorganik merusak tanah,” kata dia lagi.
Berdasarkan APBN 2014 tercatat anggaran subsidi pupuk (total) sebesar Rp 21,048 triliun, termasuk pembayaran kekurangan subsidi tahun 2012 yang sebesar Rp 3 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dibanding dengan besaran subsidi pupuk 2013 yang sebesar Rp 17,932 triliun. *
Editor: Lodie_Tombeg
Sumber: Kompas.com & Cetak