HUT Bhayangkara Ke 65 | Mempertanyakan Bukti Nyata Komidmen Polri
Menyambut Hari Bhayangkara ke-65 Polri, KontraS kembali memberikan evaluasi terhadap kinerja Polri sepanjang Juli 2010 – Juni 2011, khususnya pada masa kepemimpinan Kapolri baru, Jendral Pol. Timur Pradopo pasca dilantik Oktober 2010.
Seleksi calon Kapolri tahun lalu kental nuansa yang sangat politis, karena pemilihan tersebut tidak didasari pada prosesi seleksi yang objektif dan menerabas kerangka normatif yang ada. Hal ini menjadi tantangan terbesar dari kepemimpinan Jend. Pol. Timur Pradopo; yaitu bekerja secara independen dan berani menolak intervensi politik dan politisasi dari berbagai pihak. Apalagi, tahun lalu upaya membangun trustbuilding tampaknya luruh seiring dengan berbagai problematika internal Polri dan dinamika penanganan kasus-kasus menonjol yang tak kunjung tuntas bahkan terseret dalam situasi politik nasional.
Kapolri baru menetapkan 10 (sepuluh) Program Prioritas sebagai komitmen revitalisasi Polri. Pogram tersebut mestinya dapat diselaraskan dengan agenda pemolisian demokratis (democratic policing), penegakan supremasi hukum (rule of law) dan pemajuan agenda akuntabilitas internal Polri yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Polri adalah institusi terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga harus dipastikan setiap warga negara dapat menikmati keadilan, kebebasan dan efektivitas pelayanan negara secara terukur sebagai syarat Polri yang profesional.
Salah satu indikator yang dapat menjadi acuan dari komitmen Polri tersebut adalah pelaksanaan Perkap No.16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri beserta SOP pendukungnya. Polri adalah institusi negara pertama yang menyediakan aturan internal merespon UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk komitmen untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam memberikan akses publik. Selama setahun, pelaksanaan dari aturan ini belum berjalan maksimal karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar dari UU KIP dari setiap anggota Polri, problem birokrasi kultural; kurang terintegrasinya relasi antar satuan kerja di kepolisian; serta minimnya perangkat sistem informasi dan dokumentasi yang terpadu.
Indikator lain yang menjadi ukuran komitmen dan menjadi persoalan mendasar bagi Polri tampak pada belum berubahnya mindset dan culture set anggota Polri. Meskipun Polri telah menerapkan Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, namun masih terjadi penyalahgunaan Perkap di lapangan, termasuk masih terjadinya tindakan kekerasan dan pembiaran tindakan kekerasan oleh anggota Polri. Fakta ini membuktikan bahwa prinsip dan standar HAM belumlah terintegrasi dalam sikap dan tindakan dari setiap anggota Polri. Belum berubahnya mindset juga tampak dari praktik-praktik korupsi dan suap di lapangan meski Polri telah mencanangkan diri sebagai insitusi yang menolak KKN, sebagaimana tampak dari banner-banner di kantor polisi beberapa minggu lalu.
Berdasarkan kasus-kasus yang diterima KontraS serta pemantauan yang dilakukan, sepanjang 2010-Juni 2011, telah terjadi terjadi 85 kali peristiwa kekerasan dengan jumlah korban sebanyak 373 orang. Kami meyakini peristiwa kekerasan yang terjadi berjumlah lebih banyak dari catatan ini, karena pemantauan tidak mungkin dilakukan secara massif dan intensif.
Pelanggaran HAM masih dilakukan anggota Polri dengan cara melakukan penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil khususnya dalam penanganan konflik tanah, modal; penggunaaan kekuatan yang berlebihan, khususnya dalam upaya pemberantasan terorisme; kriminalisasi terhadap masyarakat, rekayasa kasus bahkan pembiaran terhadap pertemuan-pertemuan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat.
Dua contoh nyata dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Densus anti terror 88 dalam upaya perang melawan terorisme; serta minimnya tindakan penegakan hukum atau pembiaran terhadap tindakan kekerasan oleh kelompok kekerasan (vigilante) dalam merespon kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam catatan KontraS, pendekatan senjata api banyak digunakan aparat Densus 88 sepanjang 2010-Juni 2011. Setidaknya dari 13 operasi anti-terorisme Densus 88, 30 orang tewas tertembak oleh Densus 88, sebanyak 9 orang luka tembak, 30 orang merupakan korban penangkapan sewenang-wenang dan akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi teror yang disangkakan.
Sementara itu, pembiaran polisi terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan kelompok-kelompok agama juga marak terjadi. Berdasarkan pemantauan KontraS, sebanyak 36 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kekerasan (vigilante) di wilayah Indonesia. Dari keseluruhan peristiwa tersebut, aparat Polri berada di lokasi namun tidak melakukan tindakan hukum yang tegas. Polri bahkan justru “mengamankan” kelompok agama/keyakinan minoritas dengan melarikan mereka dari tempat perisitiwa. Pembiaran juga terjadi pada beberapa indikasi kejahatan yang sebenarnya sudah muncul di kalangan masyarakat dalam konteks penyebaran kebencian hate speech di mesjid-mesjid atau wilayah publik lainnya. Namun, aparat kepolisian tampak gamang dan bahkan memilih untuk membiarkan penyebaran tersebut terjadi di masyarakat. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan bibit-bibit radikalisme akan semakin menguat.
Dalam pengawasan eksternal, Presiden merevisi kewenangan dan independensi Komisi Kepolisian Nasional dengan bobot yang lebih besar meskipun belum memenuhi standar baku sebuah mekanisme pengawasan akuntabilitas eksternal kepolisian yang seharusnya dijamin oleh UU. Penguatan kewenangan Kompolnas ini merupakan langkah maju yang dapat berjalan operatif bila pihak Polri bersedia bekerja sama dengan Kompolnas. Polri juga telah membuat MOU dengan Komnas HAM dan Ombudsman untuk membangun sinergisitas dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan anggota Polri. Polri harus mensosialisasikan MOU ini kepada semua anggota Polri, khususnya di level Polres dan Polsek di mana pelanggaran HAM lebih banyak terjadi serta memastikan agar aparatur Polri di segala level akan kooperatif dengan berbagai mekanisme pengawas eksternal tersebut.
Selain itu, tampak Polri juga berupaya untuk membuka ruang transparansi, komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat sipil -yang selama ini melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri- untuk mendorong pembenahan reformasi Polri. Polri harus merealisasikan engangement ini sebagai strategi mendisiplinkan dan memperkuat kapasitas personel Polri yang akan menghadapi tantangan serupa ke depan. Relasi ini harus diperluas hingga ke daerah-daerah pada semua level kepolisian sesuai dengan semangat doktrin ‘pemolisian masyarakat’ dan strategi partnership building.
Reformasi yang utuh dalam tubuh Polri tentu membutuhkan waktu yang panjang dan komitmen yang kuat dari Kapolri dan institusi Polri sendiri. Hal ini tentu juga harus didukung lewat komitmen politik Presiden, Pemerintah dan DPR untuk tidak mempolitisir insitusi ini demi kepentingan praktis semata. Polri harus berani menolak intervensi dari berbagai pihak dan menunjukkan bahwa upaya pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat adalah hal yang utama. Hari Bhayangkara ini menjadi titik pijak bagi momentum pemajuan agenda akuntabilitas Polri yang lebih komprehensif dengan mendorong Kapolri agar:
1. Membuat terobosan kreatif (crative breakthrough) dengan membuat kebijakan tertulis yang aplikatif untuk tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada para tersangka di kantor polisi (seperti poster, banner, spanduk dll).
2. Memperkuat mekanisme akuntabilitas internal dengan membuat mekanisme pengawasan berkala dan berlapis hingga ke tingkat Polda, Polres dan Polsek.
3. Menyediakan ruang effective remedy sebagai sebuah mekanisme pertanggungjawaban pemulihan hak-hak para korban jika terjadi kesalahan tindakan anggota Polri yang mengakibatkan pelanggaran HAM.
4. Melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Densus 88 agar upaya pemberantasan terorisme dapat sejalan dengan pemenuhan hak asasi para tersangka.
5. Melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan dan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan penyebaran kebencian (hate speech) yang menjadi bibit dari radikalisme.
6. Mengefektifkan ruang kontrol pengawasan eksternal dengan kerjasama dengan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman hingga level Polres dan Polsek di mana pelanggaran HAM lebih banyak terjadi.
7. Membuka diri terhadap kontrol institusi demokratik – termasuk media – yang merupakan representasi kepentingan publik, dan membuka partisipasi masyarakat luas sehingga dapat menjadi mitra strategis sebagai institusi pengawas dan kontrol dalam mendorong pengambilan keputusan dan kebijakan melalui sistem yang juga memenuhi prasyarat proses yang transparan dan akuntabel. (rel)
Selamat Hari Bhayangkara ke-56!
Jakarta 29 Juni 2011
Federasi KontraS
(Jakarta, Aceh, Sumut, Sulawesi, Surabaya, Nusa Tenggara, Papua)