Kondisi Gedung Nasional Medan (GNM) yang sangat memprihatinkan kembali menarik perhatian berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Medan. Apalagi terkait dengan surat Plt Walikota Medan No. 593/2781 tanggal 25 Februari 2014, yang merespons surat permohonan dari Yayasan Dana GNM (atas nama Ir. H. Alfredo), untuk perubahan peruntukan tanah di sekitar GNM menjadi pusat grosir.
Reaksi keras pun muncul dari para aktivis perduli sejarah berdirinya GNM, yang terdiri atas akademisi, sejarawan, praktisi hukum, dan LSM. Para aktivis ini juga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera membatalkan rencana pengalihfungsian GNM tersebut. Sebagai warisan budaya, GNM memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan dinamika pembangunan Kota Medan. Selain itu, sejarah pembangunan GNM berkaitan erat dengan sejarah “Pertempuran Medan Area” yang memang memiliki jejak historis yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Hal ini terungkap dalam seminar tentang “Penyelamatan Gedung Nasional Medan” yang diadakan Pussis Unimed bekerjasama dengan n’Basis dan Pengurus Eksponen ’66, Rabu (18/2) di Medan. Seminar yang menghadirkan para narasumber, seperti Prof. Dr. H. Usman Pelly, M.A.; Zulkarnain (Kepala Bappeda Medan mewakili walikota); Dr. Hasim Purba, SH.; Dr. Budi Agustono; Dr. Phil. Ichwan Azhari, MS; Drs. Muhammad TWH; dan dimoderatori Shohibul Anshor Siregar ini seyogyanya digagas untuk mendesak pihak Yayasan Dana GNM agar membatalkan pertemuannya dengan pihak Pemko Medan dan DPRD Medan pada Senin (23/2).
Mengkritisi surat Plt Walikota Medan No 593/2781 tanggal 25 Februari 2014, Prof. Dr. H. Usman Pelly, M.A. mengatakan, tidak ada visi misi Pemko dalam mempertahankan sejarah GNM. Menurutnya, surat yang disampaikan pihak Alfredo juga sangat lemah, dan sayangnya Walikota tidak mempelajari surat itu dengan baik, atau terkesan bodoh. “Kita jangan lupa pada sejarah. Gedung Nasional Medan harus berfungsi secara baik, dan bisa menjadi Gedung Museum Sosial dan Kebudayaan,” katanya sedikit kesal.
Senada dengan Usman, Dr. Hasim Purba menjelaskan, seharusnya tanpa ada permintaan dari pihak mana pun, hendaknya pemko mengacu pada UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Secara substansial isi surat Walikota Medan yang menjadi dasar alasan tersebut saling kontradiktif dan hal-hal kabur (obscuur), sehingga tidak layak dijadikan dasar pertimbangan untuk menyetujui permohonan Alfredo untuk perubahan peruntukan tanah dan bangunan GNM menjadi pusat grosir dan perkantoran,” katanya.
Dalam paparan singkatnya, Dr. Budi Agustono juga bersikap tegas. “Sebagai identitas bangsa, keberadaan GNM harus dipertahankan. GNM sebagai monumen, sebuah ingatan yang kini diperebutkan oleh berbagai kepentingan. Untuk itu, kita harus melawan dan mengembalikan memori kolektif itu menjadi sarana rekonsiliasi bangsa,” jelasnya.
Menyikapi persoalan GNM ini, Dr. Phil. Ichwan Azhari, MS. menegaskan, untuk itu surat Walikota tersebut perlu dibatalkan dan perlu ada petisi serta langkah konkrit dengan membuat tim ahli dalam menetapkan GNM sebagai kawasan cagar budaya.
“Mengenai banyaknya masyarakat yang memanfaatkan kawasan GNM sebagai sentra ekonomi (kalau malam sampai pagi sebagai pusat perdagangan sayur-mayur, dan siang menjelang sore sebagai lapak perdagangan barang bekas), maka Pemko Medan sudah harus secepatnya merealisasikan pasar induk untuk menampung para pedagang tersebut,” ujar beberapa peserta seminar yang antusias dibuatnya Petisi Penyelamatan Gedung Nasional Medan. (jc)
Lampiran Petisi.
Petisi Penyelamatan Gedung Nasional Medan
Medan, 18 Februari 2015
Atas nama: