Siaran Pers
Medan – Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kantor Wilayah Sumatera Utara El Fachri Budiman menyatakan mendukung apabila petani miskin mendapatkan lahan sebagai bentuk pelaksanaan pembaruan agraria. Hal tersebut disampaikannya di Kantor BPN Kanwil Sumut ketika menerima Solidaritas untuk Rakyat Korban Pembangunan Bandara Kwala Namu (SORAKKAN), berkaitan dengan beberapa kasus tanah yang terjadi di Sumatera Utara saat ini.
Kedatangan tim dari SORAKKAN yang merupakan koalisi dari beberapa Ornop dan kelompok mahasiswa ini dalam rangka mendesak agar BPN Sumut turut serta dalam penyelesaian masalah warga Desa Pasar VI Kwala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sampai saat ini masih bermukim di areal pembangunan bandara. Kehidupan warga saat ini masih terkatung-katung sementara seperti yang dipaparkan perwakilan warga, Sujono, bahwa peralatan berat sudah masuk untuk memulai proyek. “Sampai hari ini warga di dalam tembok bandara masih belum jelas nasibnya, karena pihak PTPN II dan Pemkab belum memberikan kejelasan tentang relokasi yang dituntut oleh warga”, papar Sujono.
Ketika ditanya tentang bagaimana kejelasan dari Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang direncanakan oleh BPN Pusat, Fachri mengakui bahwa hingga hari ini belum jelas kapan akan dilaunching oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. “Karena jadwal launching beberapa waktu lalu yang direncanakan diadakan di Blitar ternyata batal”, katanya. Padahal menurutnya bahwa PPAN ini merupakan program emas, karena memberikan lahan bagi petani miskin dan masyarakat lemah yang saat ini sedang berkonflik. Prioritas dari PPAN ini adalah penyelesaian konflik tanah yang marak saat ini dan juga distribusi lahan konversi hutan kepada para petani miskin.
BPN mengaku bahwa pihaknya sering didatangi oleh masyarakat penggarap yang berkonflik, namun Fachri mengatakan bahwa BPN hanyalah sebagai pengatur atau pemberi kepastian. Namun menyangkut lahan sengketa eks HGU yang dipegang BUMN, BPN selalau tersandung dengan izin pelepasan aset dari Menneg BUMN. Untuk kasus seperti di Asahan dimana yang bersengketa adalah masyarakat dengan Puskoppad sebagai pemegang HGU, BPN bisa ikut memberikan jalan keluar untuk kedua belah pihak.
“Itu karena pemegang HGU adalah pihak swasta, tapi menyangkut BUMN maka harus ada izin pelepasan aset dari Menteri Negara BUMN”, kata Fachry. Tim dari SORAKKAN sendiri mengharapkan agar warga Desa Pasar VI Kwala Namu bisa menjadi subjek priorotas dari program pembaruan agraria nasional di Sumatera Utara, apabila PPAN resmi dilaunching oleh Presiden SBY nanti.