TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Biaya Urus Izin Usaha Ciderai Reformasi Perizinan

01/12/2013 , ,

pelayananSingkil – Beban atau biaya pengurusan izin usaha adalah salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di berikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP), dinilai menciderai semangat reformasi perizinan usaha yang saat ini sedang digalakkan dikabupaten Aceh Singkil. Hal tersebut disampaikan Oleh Donny Aktifis Pemuda dari LSM Daun Fondation, Aceh Singkil, Selasa (22/10) di Studio Radio Xtra FM, Rimo, Usai acara Talk Show bertajuk “Membangun PTSP yang Mepat, Murah dan Transparan” yang di selenggarakan Oleh Yayasan BITRA Indonesia.

Menurut Doni jika pemerintah ingin serius mereformasi pelayanan perizinan hendaknya Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) jangan lagi dibebani dengan PAD. “Jika PTSP masih di Bebani PAD maka PTSP akan melakukan pungutan pada setiap perizinan usaha yang dikeluarkan. Hal tersebut kontradiktif dengan semangat reformasi perizinan yang saat ini sedang di galakkan.” Ungkap Doni.

Terlebih di Aceh Singkil saat ini masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus Izin atas usaha-usaha yang dimilikinya. Salah satu faktor penyebabnya adalah karna adanya biaya yang di bebankan kepada pelaku usaha saat mengurus legalitas Usahanya.

“Beban PAD pada PTSP dapat menyebabkan reformasi perizinan tidak berjalan maksimal. Hemat saya pelaku usaha kecil akan enggan mengeluarkan biaya untuk mengurus izin usaha mereka.” tambah Doni.

“Jika memang harus ada beban biaya dalam pengurusan perizinan, sebaiknya beban biaya tidak dipukul rata, untuk pelaku usaha kecil diberikan gratis. Sehingga masyarakat tidak merasa berat dalam mengurus Izin usaha yang dimilikinya.” Lanjut Doni.

Kendatipun demikian, Ia menilai Reformasi perizinan Usaha yang dilakukan KP2PTSP saat ini cukup berhasil. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah menuju kearah yang lebih baik dari sebelumya, ia berharap hal ini terus di pertahankan bahkan ditingkatkan sehingga dapat menarik masyarakat  untuk mengurus legalitas usahanya.

Ditulis oleh: Mustafa, Jurnalis Warga Aceh Singkil.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107