Aliansi Sumut Bersih | Dugaan Korupsi Medan
Dalam berbagai kesempatan, desakan agar kasus dugaan Korupsi Rahudman Harahap di-SP3-kan disuarakan sejumlah kalangan. Suara tersebut muncul baik dari lembaga politik seperti Komisi III DPR RI, ketika berkunjung ke Sumut tanggal 2 Nopember 2011 yang lalu, maupun dari lembaga penegak hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, AK Basyuni Masyarif, SH lewat pernyataan resmi kepada media tanggal 2 Februari 2012, bahkan menyebut Kejatisu dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan SP3 Rahudman Harahap.
Sebagaimana diketahui Rahudman Harahap tersangkut dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp. 13,8 milyar1. Berdasarkan penyelidikan awal, dan berdasarkan proses persidangan Bendahara Umum Pemkab Tapsel Amrin Tambunan, Rahudman Harahap dinilai ikut terlibat dan menikmati dana TPAPD sebesar Rp. 1,5 milyar dan dengan dasar itu Kejatisu menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010.
KUHAP pasal 109 ayat 2 memang memberi kewenangan kepada penyidik, dalam hal ini Kejatisu, untuk menghentikan proses penyidikan sebuah perkara korupsi. Namun pertanyaannya kemudian, apa dasar argumentasi di balik rencana SP3 korupsi Rahudman Harahap? Pasal 109 ayat 2 KUHAP menyebut ada tiga alasan sebuah SP3 dikeluarkan yakni, tidak cukup bukti, perkara tersebut bukan perkara pidana, dan demi kepentingan hukum.
Analisis Legal
Argumentasi di balik rencana SP3 Rahudman adalah lemah secara legal dan moral. Sebab ketiga alasan yang disebut dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP tersebut, kalau dianalisis lebih mendalam, tidak cukup kuat ditemukan dalam perkara korupsi Rahudman. Pertama, kalau disebut perkara Rahudman tidak cukup bukti, pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Rahudman sebelumnya bisa ditetapkan sebagai tersangka? Bukankah penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilandasi bukti permulaan yang cukup dan azas kecermatan dan kehatian-hatian Penyidik? Kalau seorang tersangka perkara korupsi akhirnya diberi SP3, bukankah itu cermin ketidak profesionalan Kejatisu menangani perkara ini? Patut digarisbawahi ”bukti yang cukup” menurut KUHAP Pasal 184 ayat (1) mengatur 5 jenis alat bukti yang sah, yakni : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. KUHAP Pasal 183 mensyaratkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan. Itu artinya apabila kenyataannya telah ada minimal ada 2 alat bukti yang sah, maka tidak cukup alasan Kejati untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Lagipula seandainya sulit menemukan bukti, Kajatisu bisa menyerahkan penyidikan kasus ini ke KPK.
Kedua, kalau disebut perkara Rahudman bukan perkara pidana pertanyaannya adalah, lalu perkara yang telah menyebabkan kerugian negara Rp. 13,8 milyar ini perkara apa? Mengapa hal itu tidak ditetapkan sejak awal penanganan kasus? Bukankah indikasi pelanggaran pidana atau tidak harusnya sudah diketahui sejak awal penanganan kasus?
Ketiga, kalau disebut SP3 tersebut demi kepentingan hukum, pertanyaannya kemudian adalah kepentingan hukum yang mana? Bukankah kepentingan hukum adalah memberi keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka dan publik lewat proses peradilan yang fair dan terbuka?
Kesimpulan
Dengan argumentasi legal yang begitu lemah, kami menyimpulkan setidaknya dua hal dalam rencana SP3 Rahudman Harahap. Pertama, rencana SP3 tersebut patut ditengarai bukan karena proses hukum tetapi karena proses kongkalikong politik dan barter ekonomi. Kedua, rencana SP3 Rahudman Harahap tersebut mengindikasikan bahwa komitmen Kejatisu untuk memberantas korupsi di Sumut bisa dikatakan nyaris nihil. Patut dicatat bahwa selama ini, sejumlah kasus korupsi besar yang berproses ke peradilan, seperti kasus Abdillah, Ramli, Syamsul Arifin, dan RE Siahaan, adalah hasil kerja KPK, bukan lembaga penegak hukum daerah.
Sikap
Berdasarkan analisis dan kesimpulan di atas kami menyampaikan sikap;
Pertama, rencana SP3 Rahudman telah mengusik dan mencabik nalar (keadilan) publik Sumut, dan Medan khususnya, dan oleh sebab itu rencana SP3 Rahudman harus ditolak!!!
Kedua, mendesak Kejatisu, AK Basyuni Masyarif, SH melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi Rahudman Harahap kepada publik.
Ketiga, seandainya rencana SP3 benar-benar terbit, maka kami akan melakukan gugatan hukum terhadap SP3 tersebut karena telah menciderai azas peradilan yang fair dan imparsial.
Keempat, Mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kejatisu dalam penanganan kasus ini dan memberi sanksi tegas dan berat bila ditemukan pelanggaran etis dan hukum dalam proses penanganan kasus ini.
Kelima, mendesak KPK segera mengambil alih kasus ini agar kepastian hukum dan rasa keadilan publik bisa dipenuhi.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (rel)
Aliansi Sumut Bersih