Oleh, Eka Azwin Lubis (Staf Pusat Studi HAM Unimed)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggagas satu Rancangan Undang–Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka beranggapan bahwa Undang–Undang Nomor 8 tahun 1985 yang selama ini mengatur tentang Ormas sudah tidak lagi representatif dengan dinamikan Ormas yang ada saat ini.
Alasan-alasan yang mendasar dari digagasnya Rancangan Undang–Undang ini adalah tidak ada spesifikasi aturan yang jelas mengenai sanksi yang dijatuhkan terhadap Ormas apabila melanggar aturan, selain pembekuan dan pembubaran. Selain itu ada tudingan bahwa terdapat beberapa Ormas yang selama ini justru menjadi wadah bernaungnya para teroris yang senantiasa menyebar ancaman di Indonesia. Alasan lain dari DPR untuk menggagas RUU ini adalah tidak adanya transparansi dari Ormas yang menerima dana baik itu dari dalam maupun luar negeri.
Sehingga melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk melakukan konsolidasi RUU ini kebeberapa daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, diharapkan anggota DPR dapat menyusun satu landasan hukum yang lebih tegas dan spesifik dalam mengatur kehidupan Organisasi Masyarakat.
Namun disisi lain para penggiat Organisasi Kemasyarakatan justru menganggap gagasan tentang RUU Ormas ini sebagai satu bentuk pengekangan kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan RUU ini dikhawatirkan akan mengalami tumpang tindih dengan aturan – aturan sejenis yang telah ada sebelumnya.
Apabila pemerintah butuh produk hukum yang akurat untuk mengatur tentang permasalahan organisasi–organisasi di Indonesia, bukankah sudah ada Undang–Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan dan Staatblad tentang perkumpulan. Jika yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya spesifikasi sanksi bagi Ormas yang melanggar aturan hukum, bukankah sudah ada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dengan tegas mengatur sanksi dari segala bentuk pelanggaran oleh masyarakat.
Anggapan dari anggota DPR bahwa Ormas selama ini tidak transparan dalam hal keuangan dan yang lainnya, seharusnya ada rujukan yang pas untuk mengatur hal itu yakni Undang–Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan jika memang benar terbukti ada Ormas yang menaungi para teroris di Indonesia ada Undang–Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Anti Terorisme yang menjadi aturan rujukan.
Oleh sebab itu RUU tentang ormas ini dikhawatirkan pada akhirnya akan menjadi pemicu kerenggangan antara pemerintah dengan ormas–ormas yang selama ini banyak membantu kinerja pemerintah dalam hal membina kehidupan masyarakat meskipun tanpa harus mendapat kucuran dana dari pemerintah.
Paranoid Tak Beralasan
Sama–sama kita ketahui Indonesia merupakan negara kesatuan yang diisi oleh warga negara yang memiliki berbagai macam latar belakang yang berbeda–beda. Sudah hal yang lumrah jika banyak persepsi yang muncul ditengah perbedaan–perbedaan tersebut. Namun adakalanya masyarakat Indonesia yang plural tadi disatukan dalam satu wadah yang merupakan arena berserikat atau berkumpul untuk mencapai satu visi yang sama diantara sesama anggota organisasi tersebut.
Banyak organisasi-organisasi yang merupakan naungan bagi sekelompok orang untuk berkumpul yang muncul di Indonesia bahkan jauh sebelum negara ini lahir. Tentu kita masih ingat organisasi Budi Utomo yang berdiri pada tahun 1908 sebagai wadah bagi para pejuang Indonesia yang ingin menggelorakan semangat kemerdekaan pada saat itu. Hingga kini hari lahirnya Budi Utomo tetap kita peringati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Selain itu ada benyak organisasi yang ada di Indonesia baik itu yang bersifat keagamaan, kedaerahan, atau bahkan kemahasiswaan yang kesemuanya merupakan wadah berkumpul bagi sekelompok orang yang memiliki satu pemahaman dan tujuan yang sama.
Pada tahun 1928 yang merupakan momentum dimana para pemuda yang tergabung dalam organisasi kedaerahannya masing–masing seperti Jong Celebes, Jong Java, Jong Minahasa, Jong Sumatra Bond, dll, melakukan satu pertemuan dan menghasilkan Sumpah Pemuda yang didalam sumpah tersebut terdapat tiga poin penting sebagai alat pemersatu bangsa yang saat itu masih terpecah belah. Ini merupakan gambaran bagaimana organisasi – organisasi kemasyarakatan sudah muncul jauh sebelum negara ini merdeka dan memberi dampak positif dalam membangun semangat kebangsaan. Organisasi – organisasi tersebut selain bertujuan sebagai wadah berkumpulnya sebagian orang, namun juga memiliki peran vital dalam goresan sejarah untuk merebut kemerdekaan Indonesia.
Seiring dengan kehidupan bernegara yang telah mengalami kemerdekaan, semangat berorganisasi juga perlahan semakin berkembang ditengah kehidupan masyarakat. Banyak organisasi yang lahir pasca kemerdekaan. Tidak hanya organisasi yang dibawah naungan pemerintah, namun organisasi yang tidak dibawah naungan pemerintah juga subur bermunculan dalam mewarnai kebebasan berserikat dan berkumpul yang memang sudah diatur dalam pasal 28E ayat 3 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa pasca kemerdekaan Indonesia banyak Ormas yang bermunculan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pada tahun 1985 pemerintah mengeluarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. undang–undang ini lahir dengan semangat mengontrol dan merepresi dinamika organisasi kemasyarakatan dan merupakan salah satu acuan hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatur kehidupan berorganisasi di Indonesia.
Namun ada satu hal yang unik dalam undang–undang ini karena ada pasal yang mengatur masalah pembekuan dan pembubaran (13 dan 14) sebuah organisasi oleh pemerintah apabila melanggar beberapa poin yang juga diatur dalam pasal tersebut tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. Ini menjadi satu hal yang sangat rancuh karena apabila ada sebuah organisasi yang melanggar aturan dan dibubarkan oleh pemrintah, tidak ada kesempatan bagi mereka untuk membela diri di depan hukum yang berlaku.
Kemelut tentang aturan hukum yang mengatur tentang kehidupan berorganisasi di Indonesia diperparah dengan munculnya wacana pembuatan RUU tentang ormas. Lalu apakah pemerintah yakin, setelah RUU itu disahkan maka kehidupan masyarakat Indonesia terutama yang berkaitan dengan pengorganisiran massa akan lebih baik. Semoga saja aturan hukum yang digadang-gadang akan segera rampung ini tidak memperpanjang blunder yang kerap dilakukan oleh pemerintah dalam membuat aturan hukum di republik ini.
Tulisan ini pernah dimuat harian Suara Karya, 8 April 2013.
Foto: http://news.detik.com