Oleh: Gunawan
Selain terorisme, ancaman non tradisional dan non kovensional terhadap pertahanan negara adalah persoalan perebutan sumber daya alam. Panglima TNI menyatakan, Perang tanpa bentuk mengancam Indonesia, karena negara-negara luar berlomba-lomba ingin menguasai Indonesia karena kaya akan SDA (sumber daya alam). Selain itu, dengan strategisnya wilayah NKRI juga pemicu rawan konflik, karena akan diperebutkan oleh negara-negara lain, seperti konflik atau perang dalam perebutan pangan, air, dan energi yang itu semuanya ada di Indonesia. (KOMPAS.com, Kamis, 19 Mei 2016 | 14:10 WIB)
Potensi ancaman seperti yang diungkapkan Panglima TNI, seharusnya tidak hanya disadari TNI sendiri dan kemudian disikapi sendiri oleh TNI. Dalam konteks supremasi sipil, potensi ancaman dan prakiraan startegis pertahanan negara harus menjadi keputusan politik negara. Artinya, pemerintahan sipil memberikan acuan dalam prakiraan ancaman, rencana strategis pertahanan, rencana pengembangan alat utama sistem persenjataan dan postur serta pergelaran TNI.
Acuan tersebut menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, berupa Presiden menerbitkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Menteri Pertahanan menerbitkan Buku Putih Pertahanan.
Dengan adanya Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Buku Putih Pertahanan, kontrol demokratis terhadap militer yang menaungi operasi militer perang maupun operasi militer selain perang dapat diwujudkan keobyektifannya.
Disebut kontrol demokratis dan kontrol obyektif karena politik pertahanan Pemerintah bisa dipertanggungjawabkan secara publik, baik itu berupa persetujuan DPR, dipahami masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan dari dunia internasional.
Perkembangan Strategis
Menurut Peraturan Presiden No 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, pola dan bentuk ancaman terhadap pertahanan negara semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud ancaman tersebut salah satunya adalah pencurian sumber daya alam.
Di dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 yang disahkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2015, potensi ancaman terhadap pertahanan negara terkait sumber daya alam lebih rinci dijelaskan. Disebutkan bahwa perubahan iklim secara tidak langsung akan berpengaruh pada masalah keamanan. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup manusia akan menyebabkan terganggunya ketahanan dan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan yang dapat mengarah kepada kerawanan. Hal ini juga berpengaruh terhadap dinamika politik, perekonomian, krisis air dan pangan, munculnya berbagai penyakit pandemik, migrasi penduduk dan berbagai konflik.
Buku Putih Pertahananan 2015 juga menyebutkan bahwa krisis pangan, air dan energi berpotensi menjadi pemicu terjadinya konflik. Isu sumber daya strategis tersebut bisa menjadi sumber konflik baru dan mendorong terjadinya benturan kepentingan terutama jika gagal dalam pengelolaannya.
Kebijakan dan Strategi
Menyikapi perkembangan lingkungan strategis seperti tersebut di atas, pokok-pokok kebijakan umum pertahanan, menurut Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara meliputi pembangunan yang bersifat militer dan nirmiliter.
Pertama, pembangunan postur pertahanan militer dan nirmiliter. Postur pertahanan militer ditujukan kepada pemenuhan kekuatan pokok minimum komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Adapun pertahanan nirmiliter, ditujukan kepada peningkatan peran dan kemampuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan sumber daya nasional dan prasarana nasional.
Pembangunan postur pertahanan militer dan nirmiliter saling terkait. Sebab pembangunan postur pertahanan memerlukan dukungan anggaran, sehingga tentu memerlukan optimalisasi kerja dari kementerian, khususnya kementerian yang terkait dengan pengelolaan agraria atau sumber daya alam, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika pengelolaan perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian, perairan dan kehutanan bisa dikelola dengan baik, tidak hanya bisa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi juga untuk membesar pendapatan negara untuk alokasi anggaraan pertahananan. Tidak hanya bisa untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Miminum Alat Utama Sistem Persenjataan, tapi juga bisa untuk menggapai revolution in military affairs. Di sinilah reformanya agraria menemukan konteksnya bagi pertahanan Negara. Jika Alutsistanya memadai, maka TNI akan bisa menangkal setiap ancaman terhadap kekayaaan alam Indonesia.
Kedua, kebijakan umum pertahananan negara yang berupa pembangunan wilayah pertahanan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, dan pembangunan industri pertahanan, juga memiliki korelasi dengan reforma agraria, baik melalui pembaruan tata ruang/wilayah, pembangunan dari pinggiran (perdesaan dan perbatasan), serta pembaruan struktur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, air, hutan, tambang dan ruang udara..
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa. Maka menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia juga berarti melindungi kedaulatan rakyat atas tanah dan air yang diwujudkan melalui penguasaan negara atas sumber-sumber agraria.
Dengan penguasaan negara, dilakukan redistribusi tanah untuk rakyat yang membutuhkan dan rencana semesta penggunaan tanah. Melalui perencanaan penggunaan tanah memungkin dilakukan pemberdayaan wilayah pertahanan dan memungkinkan TNI untuk memperolah lokasi guna mengasah kemampuannya, khususnya dalam perang hutan dan perang maritim mengingat hutan dan perairan adalah yang terluas dari wilayah Indonesia. Sehingga TNI tidak malah berebut tanah dengan rakyat. Karena pertahanan semesta memerlukan kemanunggalan TNI-Rakyat.
Pembaruan struktur pengunaan sumber agraria juga memungkinkan pertambangan untuk industri baja yang mendukung pertanian dan industri pertahanan
Oleh karena, untuk mewujudkan pertahanan semesta memerlukan pembangunan karakter bangsa. National and character building, tidaklah cukup dengan pendidikan bela negara melalui pelatihan fisik semi militer. Tapi pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya para pemimpin di pemerintahan, di DPR dan di Parpol tentang tujuan dari cita-cita Indonesia merdeka dan hakekat pertahanan semesta, yang bermuara pada kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat, kemakmuran rakyat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujudnya keamanan kemanusiaan..
Tugas Perbantuan TNI
Operasi Militer Selain Perang adalah tugas perbantuan, oleh karenanya peran TNI dalam pertahanan nirmiliter adalah pendukung terakhir setelah mendapat persetujuan dari keputusan politik Negara.
Dalam kasus swasembada pangan, seharusnya dipimpin oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikan, dengan memaksimalkan peran petani dan nelayan.
Demikian halnya dengan upaya penyelamatan kekayaan alam, kementerian terkaitlah penanggungjawab utama bersama petani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat yang bekerja dan hidup di pedesaan
Presiden, DPR dan para menteri penting memahami perihal tersebut di atas, agar tidak secara sederhana memanggil keterlibatan TNI di urusan nonmiliter yang akan memunculkan tuduhan klise intervensi militer di politik dan intervensi politik di militer.
Sumber: http://pemikiran.id/2016/08/18/agraria-pangan-dan-pertahanan-negara
Foto: http://infopublik.id/read/150278/reforma-agraria-untuk-ketahanan-pangan.html