Proses pembubaran 60 unit koperasi yang tengah dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Padang hingga dua bulan mendatang, tidak hanya ditentang Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil). Pengamat Ekonomi UBH Syafrizal Chan juga menyesalkan rencana itu.
Dia menjelaskan, koperasi adalah penggerak perekonomian masyarakat. Sebelum dibubarkan, harus ada proses yang dilalui Dinas Koperasi dan UMKM, yakni pembinaan. Seperti ketika koperasi itu masih aktif, Dinas Koperasi dan UMKM Padang harus memantau seperti melihat dan mendatangi unit usaha itu.
Diakui Syafrizal, kewenangan pembubaran memang ada di tangan pemerintah, tapi harus dipastikan dulu apakah pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewajiban dinas sudah dijalankan. “Nah, langkah itu harus dilalui terlebih dahulu oleh dinas,” tegasnya.
Selain itu, koperasi ini memiliki perkumpulan yang disebut Dekopinda dan Dekopinwil. Dinas Koperasi dan UMKM Padang, juga wajib mengajak berdiskusi perwakilan Dekopin itu.
Dari ketentuannya, ada tujuh indikator pembubaran koperasi. Di antaranya tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun, tidak ada lagi usaha pada koperasi, dan tempat atau alamat koperasi itu tidak ada lagi. Jika semua itu telah dilalui, Dinas Koperasi dan UMKM tetap saja menilai koperasi tidak bisa diselamatkan lagi, maka berhak dibubarkan. “Tentunya berkoordinasi dulu dengan Dekopinda,” tuturnya.
Syafrizal juga menyayangkan ada sejumlah koperasi di bawah instansi pemerintahan masuk daftar yang akan dibubarkan. Itu menandakan tidak adanya kepedulian kepala satuan kerja perangkat daerah untuk memajukan koperasi. “Pimpinan SKPD itu memiliki kewenangan memajukan koperasi di instansinya. Tapi malah tidak jalan, itu menandakan pimpinan SKPD tidak mau menggalakkan ekonomi anggotanya. Hal itu mengartikan kepedulian tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Padang mengeluarkan pengumuman, akan membubarkan 60 unit koperasi. Di antaranya termasuk KPRI Pengadilan Tinggi, KPRI Dinas Pariwisata Sumbar, KPRI BPKP, Kopkar Jasa Raharja, KPRI Inspektorat Sumbar, Koperasi Organda, KUD Andalas, dan Koperasi Mitra Pensiunan. (ek)
Sumber: www.padangekspres.co.id