TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Waspadai Perbudakan Gaya Baru

22/01/2016 , ,

HAWARI-DPRD

Masyarakat diminta mewaspadai terhadap model ‘perbudakan’ gaya baru di mana pelaku usaha menghindari rasa tanggungjawab sebagai pengusaha dengan memberikan pekerjaan kepada masyarakat terutama ibu-ibu di rumah.

Pengusaha terlihat menghindari tanggungjawab sesuai yang diamanah­kan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli dengan Pekerja Rumahan, Hawari saat ber­audien­si dengan Komisi E DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin(18/1).

Audiensi diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Mar­paung bersama sejumlah anggota komisi E, Janter Sirait, Syahrial Tambunan, Ari Wibowo, Eveready, Inge Amelia Nasution, dan Ahmad Harahap.

Hawari mengatakan realita  ini harus menjadi perhatian semua pihak khusus­nya Komisi E DPRD Sumut yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Untuk itu, dirinya datang memberi tahu kepada dewan karena praktik pekerjaan rumah yang dilakukan secara tidak sadar adalah pekerjaan usaha-usaha formal yang seharusnya dikerjakan pabrik tetapi mereka (pengusaha-red) menga­lih­kan dan gaji yang diberikan juga sangat rendah.

Dia mencontohkan pekerjaan pem­buatan tempat pipet air minum mineral. “Biasanya ada 24 pipet diletakkan diplastik.  Untuk pekerjaan ini para ibu rumah tangga sudah bekerja hampir 16 jam dan dibantu  anak-anak tetapi gaji yang diterima cukup menyakitkan hanya Rp12.000.

“Inikan model ‘perbudakan’ baru. Pengusaha hanya menyerahkan kepada agen-agen,bisa perorangan atau kelom­pok,” kata Hawari.

Miliki Data

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syam­sul Qadri Marpaung mengaku koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli Dengan Pekerja Rumahan telah memiliki data 466 pekerja rumahan yang melakukan pekerjaan di perusahan-perusahaan baik perorangan ataupun yang memiliki badan hukum.

“Di sini apakah dibolehkan? Komisi E akan mempelajari. Sepengetahuan tidak dibolehkan,” lanjut politisi PKS ini.

Menurutnya, perusahaan memper­kerjakan borongan di perusahaan boleh. Tetapi, realita yang terjadi, pekerjaan borongan tersebut dikerjakan di rumah-rumah penduduk. Sementara fasilitas ditanggung penerima kerja, perlindu­ngan tidak ada.

Contohnya saja, ada perusahaan pembuat sandal. “Laporannya pekerja bekerja dari pagi hingga malam dan melibatkan anak-anak sepulang sekolah. Satu karung hanya mendapat Rp6000. Kondisi ini sangat tidak sesuai, pekerja tidak mendapat asuransi kesehatan, sementara mereka harus menghirup bau kimia,” ucapnya.

Syamsul Qadri Marpaung menyebut­kan pekerjaan rumahan pemotongan daun bawang. Pekerja hanya mendapat Rp125 per kg. Semen­tara mereka untuk men­dapatkan 5 kg saja cukup lama. “Rumah pekerja jadi gudang, tumpukan sampah. Ironisnya, pihak pengusaha tidak bertanggung­jawab soal sampah. Alat-alat kerja juga tidak sesuai. Kalau melihat ini benar-benar pemerasan,” ucapnya.

Untuk itu, Komisi E DPRD Sumut sedang meminta data perusahaan mana saja yang mengalihkan perusahaan formal ke pekerjaan perumahaan yang menghindarkan untuk menyiapkan tempat, listrik dan air bahkan asuransi. “Kalau ada datanya, maka Komisi E DPRD Sumut akan memanggil peru­sahaan khususnya perusahaan yang me­miliki badan hukum. Nantinya perusa­haan itu dipanggil, jika salah diberi tindakan, tenaga kerja dilindungi. Kemudian regulasi pekerja rumahan akan digodok sehingga pekerja rumahan ini terlindungi,” katanya yang mengaku sangat prihatin pekerja rumahan ada 1000 orang tetapi pengusaha tidak menyiapkan tempat. (maf)

Sumber: http://analisadaily.com/kota/news/waspadai-perbudakan-gaya-baru/206702/2016/01/19

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107