Sebanyak 8 warga utusan masyarakat Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah mendatangi gedung DPRD Sergai, Selasa (11/7/2006). Kedatangan secara mendadak utusan warga Desa Pergulaan tersebut mempertanyakan pembentukan tim koordinasi penanganan sengketa tanah di kabupaten itu yang tidak mengikutsertakan para dewan sebagai wakil rakyat.
Utusan warga Desa Pergulaan yaitu Misinah BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Desa Pergulaan, Muayam, Minan, Samino, Rumiah, Sukma, Samino S dan Reyno diterima Ketua Komisi A DPRD Sergai Durahman Silitonga didampingi para anggota komisi A di antaranya Hudawir Rahman, Mahyudin Purba SSos dan Safrizul Herlach di ruang rapat paripurna dewan setempat.
Kepada komisi A utusan warga memperlihatkan surat keputusan Bupati Sergai HT Erry Nuradi nomor : 087 tahun 2006 tentang pembentukan tim koordinasi penanganan sengketa tanah di Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 3 April 2006 ditandatangani oleh Bupati Sergai HT Erry Nuradi, namun dalam penyusunan tim tersebut tidak terlihat adanya anggota dewan sehingga sangat meresahkan warga di Desa Pergulaan.
“Kami resah pak karena permasalahan sengketa tanah/lahan antara kami dengan PT Lonsum selama ini, kami sampaikan kepada bapak-bapak di dewan ini namun dalam tim yang bentuk Pemkab Sergai tidak mengikutsertakan bapak-bapak yang ada di dewan ini,” ujar Misinah.
Dalam pertemuan itu para utusan warga juga menyampaikan kasus sengketa tanah/lahan masyarakat Desa Pergulaan dengan PT Lonsum seluas 165,6 Ha yang sejak tahun 1936 digarap warga setempat dan sejak tahun 1957 telah membayar pajak, namun pada tahun 1968 PT Lonsum mengklaim tanah tersebut merupakan bahagian dari HGU yang dimiliki.
Terjadinya sengketa tersebut 11 warga di Desa Pergulaan telah ditangkap Polres Sergai dan diserahkan kepada kejaksaan Tebing Tinggi dan kasus tersebut dalam proses persidangan.
Di hadapan dewan utusan mengakui sangat kecewa dengan kinerja pihak kepolisian di daerah itu. Dikatakan proses pemanggilan 11 warga Desa Pergulaan ke Polres Sergai mulanya dipanggil sebagai saksi, namun tiba di Polres setelah diperiksa beberapa jam langsung ditahan dan dikirim ke Kejaksaan.
Ketua komisi A DPRD Sergai Durahman Silitonga di hadapan para utusan mengatakan pihaknya juga mengherankan dikeluarkannya surat bupati Sergai tentang pembentukan tim koordinasi penanganan sengketa tanah di kabupaten tanpa mengikutsertakan dewan setempat.
Dikatakannya, setelah mengetahui dewan setempat tidak diikutsertakan dalam tim, komisi A telah mengadakan rapat komisi yang hasilnya akan mempertanyakan masalah tersebut kepada Pemkab Sergai dan akan melakukan kunjungan kerja ke Polresta Tebing Tinggi dan BPN Sergai guna mempertanyakan proses penyelesaian kasus-kasus tanah di daerah itu, di antaranya kasus tanah warga Desa Pergulaan.
Menyikapi adanya ketidakpuasan masyarakat kepada pihak kepolisian tentang penahanan 11 orang warganya, hal itu jauh sebelumnya telah dipertanyakan dewan kepada Polres Sergai dan pihak kepolisian mengatakan mereka berbuat sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dan bila masyarakat menilai tidak sesuai dengan hukum silakan menggugat Polres Sergai, ucap Durahman meniru ucapan pihak Polres Sergai.
Dalam kesempatan tersebut Durahman mengajak masyarakat untuk bersabar dan jangan melakukan pengrusakan di tanah/lahan yang dalam sengketa. Berjuang boleh-boleh saja tetapi jangan berbuat yang melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan, kata Durahman.
Usai mendengar penjelasan dari komisi A, para utusan warga dari Desa Pergulaan, dengan tertib meninggalkan gedung dewan. (HM/d) 12 July 2006 Sergai (SIB)