TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

”MENEROBOS LORONG GELAP HUKUM DI NEGERI KITA”

23/09/2011

Keadilan HAM | Solidaritas untuk Munir

Pernyataan Sikap Bersama: MENGENANG TUJUH TAHUN KASUS PEMBUNUHAN AKTIVIS HAM MUNIR SAID THALIB (7 SEPTEMBER 2004 – 7 SEPTEMBER 2011)

Selasa 7 September 2004, merupakan waktu wafatnya Munir Said Thalib tujuh tahun silam, Munir adalah seorang aktivis pembela HAM yang berani tetap bersuara lantang di Indonesia, yang mengangkat kasus lusinan aktivis yang dihilangkan secara paksa pada masa robohnya pemerintahan Suharto di tahun 1998. Munir juga memainkan peran penting dalam membongkar bukti keterlibatan militer dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua dan Timor-Leste serta pelanggaran pada massa Pemerintahan Orde Baru berkuasa.

 

Tujuh tahun telah berlalu, namun penuntasan dan pengungkapan kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi pada tanggal 7 diatas pesawat Garuda tujuan Belanda belum dapat membongkar para actor intelektual yang terlibat melakukan scenario pembunuhan berencana terhadap Munir. Munir ditemukan tewas pada penerbangan Maskapai Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004. Sebuah otopsi dilaksanakan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa Munir meninggal dunia akibat keracunan arsenik.

 

Atas dasar desakkan masyarakat kepada Pemerintah di bentuklah Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus meninggalnya Munir. Pada tanggal 23 November 2004 Presiden menandatangani Kepres No 111 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir. Secara khusus, pembentukan Tim Pencari Fakta merupakan usulan dari pihak keluarga almarhum Munir yang disampaikan langsung kepada Presiden Bambang Yudoyono pada tanggal 24 November 2004. Tim Pencari Fakta ini memiliki tugas dan wewenang serta mempunyai kewajiban membuat laporan kepada Presiden mengenai kegiatan yang dilaksanakan dan merekomendasikan kebijakan – kebijakan bagi Presiden. Masa kerja dari Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir mulai dari tanggal 23 Desember 2004 sampai dengan 23 Maret 2005 dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama tiga bulan berikutnya.

Hasil kerja TPF bentukan Presiden ini kemudian membuahkan hasil walau dua orang telah dijatuhi hukuman atas pembunuhan itu (Policarpus Budi Hadipriyanto dan ), namun ada dugaan kuat bahwa mereka yang bertanggungjawab di tingkat atas belum dibawa ke hadapan hukum. Pada 31 Desember 2008, Muchdi Purwoprandjono, mantan wakil direktur Badan Intelijen Negara, dinyatakan bebas atas tuntutan merencanakan dan membantu pembunuhan Munir. Akan tetapi kami melihat pengadilannya tidak memenuhi standar peradilan internasional setelah saksi kunci yang memberatkan, menarik keterangan Berita Acara Pemeriksaan di Pengadilan. Dalam laporan yang dikirim ke Pelapor Khusus PBB (Hina Jailani) tentang kondisi Pembela HAM di tahun 2009, serta Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), menyimpulkan bahwa bebasnya Muchdi Purwoprandjono “sebagai kemunduran dalam penegakan HAM dan perlindungan pembela HAM secara luas”.

Pada Februari 2010, tim khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi keganjilan dalam penyelidikan polisi, penuntutan dan persidangan Muchdi Purwoprandjono dan merekomendasikan penyelidikan baru oleh polisi. Sebuah laporan di tahun 2005 oleh Tim Pencari Fakta independen (TPF Munir) yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum dipublikasikan, walau ini telah direkomendasikan melalui Kepres dalam membentuk tim tersebut.

Kami atas nama masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Munir mendesak pengungkapan kasus pembunuhan Munir hingga tuntas, melihat bahwa kasus ini belum seutuhnya dibongkar dan tidak pernah dibuka kepada public terkait temuan fakta – fakta peristiwa sesungguhnya sehingga terkesan ada scenario besar yang menutupi pengungkapannya, kasus ini merupakan ujian bagi penegakkan Hukum dan HAM di Negeri ini, Kurangnya akuntabilitas dalam kasus Munir turut berkontribusi pada perasaan takut para pembela HAM di Indonesia. Hal ini juga membangkitkan pertanyaan atas komitmen pemerintah dalam melindungi pembela HAM

Maka untuk itu kami Solidaritas Munir di Sumatera Utara, mendesak Presiden SBY dan Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah berikut sebagai prioritas agar tidak menjadi preseden Buruk bagi penegakan HUKUM dan HAM di Indonesia kedepanya diantaranya:

1.    Meminta Presiden SBY  terkait laporan Tim Pencari Fakta tahun 2005 tentang pembunuhan Munir agar dipublikasikan kepada Public, sebagai langkah utama dalam menegakkan kebenaran;

2.    Menuntut keras Presiden SBY mengusut tuntas kasus pembunuh Munir, dan Ungkap siapa Dalang serta Aktor Intelektual Pembunuh Aktivis HAM Munir

3.    Mendesak Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan yang baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan Hukum sesuai dengan standar HAM Internasional;

4.    Mendesak Jaksa Agung melakukan peninjauan atas proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, termasuk tuduhan pelanggaran standar HAM Internasional; khususnya menyelidiki laporan adanya intimidasi terhadap saksi dan membawa mereka yang diduga melakukannya ke hadapan Hukum;

5.    Mendesak Jaksa Agung mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM akan di investigasi secara cepat, efektif dan imparsial, serta mereka yang bertanggungjawab dibawa kehadapan hukum dalam sebuah peradilan yang adil;

6.    Mendesak Negara dan pemerintah untuk segera membentuk serta mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pembela HAM yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Hukum yang lebih baik bagi para pembela HAM.

7.    Mendesak Negara dan pemerintah untuk segera Melindungi para Pembela HAM dan usut tuntas kasus – kasus kekerasan dan pembunuhan Pembela HAM (Human Right Defender) di wilayah Sumatera Utara

8.    Mendesak Negara dan pemerintah pusat dan Daerah untuk segera membetuk perwakilan Komnas HAM di wilayah Sumatera Utara sebagai upaya efektif dalam mendorong penegakan HAM di Wilayah Sumatera Utara

”KEADILAN UNTUK MUNIR KEADILAN UNTUK SEMUA”

Atas Nama Masyarakat Sumatera Utara Yang Bersolidaritas Untuk Munir

Medan, 20 September 2011

Muchrizal Syahputra, SH
Pimpinan Aksi Solidaritas Untuk Munir

Solidaritas untuk Munir Sumatera Utara:

KontraS Sumut, DKR Sumut, Ikohi Sumut, LBH Medan, Bitra Indonesia, Bakumsu, Pusaka Indonesia, BPRPI Sumut, Teplok, PBI, KOTIB, SPI, PBHI Sumut, SBSI 1992, SBMI (migrant), Eka Bakti, KASHUM, Pusham Unimed, Pembebasan Medan, SBSU, SAGRI, HAM Nusantara, PPRM, SBMI Sumut, JALA, YPRP, Walhi Sumut, Kolektif, LBH SABMSU, PESADA, JARAK Perempuan, INSIDES, ASB, AJI Medan, P3T Simpang Limun, PARI, Serikat Pekerja Mandiri, PSTP Belawan, Green Student Movement, Komunitas Alam Raya (KOALA). (rel)

 

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107