Siaran Pers: BITRA Indonesia
Medan (5/5/2009) PT. PP London Sumatra Tbk mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Namun hal tersebut sangat ditentang oleh masyarakat Desa Pergulaan karena menurut mereka pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera tidak memenuhi persyaratan menerimanya karena masih menyisakan sebuah persoalan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Pergulaan.
Pernyataan tersebut mereka sampaikan pada konferensi pers yang dihadiri oleh masyarakat korban yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP), BITRA Indonesia, WALHI Sumatera Utara dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara. Untuk itu mereka menyatakan menolak sertifikasi yang diberikan kepada Perkebunan PT. PP London Sumatra Tbk tesebut karena masih adanya sengketa yang belum selesai. Untuk itu mereka mendesak agar segera dilakukan peninjauan ulang atas sertifikasi tersebut.
“Sertifikasi RSPO yang diberikan kepada PT. Lonsum merupakan kesalahan besar karena mencederai 2.000 jiwa warga Desa Pergulaan yang masih memperjuangkan tanahnya agar dikembalikan oleh kebun,” ujar Kepala Desa Pergulaan Mariono, pernyataan tersebut diamini oleh salah satu tokoh masyarakat Lasani (60 tahun).
Perlu diketahui bahwa Masyarakat Desa Pergulaan Kabupaten Serdang Bedagai hingga saat ini masih bersengketa dengan pihak Perkebunan PT. PP London Sumatera menyangkut 125,6 hektar lahan warga yang diserobot. Penyerobotan lahan rakyat ini dilakukan secara bertahap sejak 1960, 1974 dan terakhir pada 1984. Perjuangan masyarakat kemudian terhimpun dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) yang beranggotakan 517 KK atau 2.000 jiwa.
Menurut mereka juga saat ini masyarakat masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung menyangkut kasus perdata yang mereka ajukan. Selain itu mereka juga sudah mengajukan PK terhadap putusan pidana MA tentang tuduhan kriminal kepada beberapa tokoh BPMP. Kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat merupakan resiko yang sering mereka terima.
Wahyudhi dari BITRA Indonesia mengatakan bahwa salah satu kriteria dari sertifikat RSPO ini seperti tertuang pada poin 4.2.4 adalah tidak ada konflik lahan yang berarti (significant land conflicts). “Artinya bahwa dalam mengeluarkan sertifikat tersebut pihak pemberi sertifikat tidak melakukan uji lapangan yang kongkret, sehingga masalah sengketa lahan ini tidak mereka lihat,” kata Wahyudhi. Sehingga menurutnya syarat-syarat dari kesepakatan RSPO tersebut tidak terpenuhi untuk dikeluarkannya sertifikat tersebut.
RSPO sebagai asosiasi organisasi kelapa sawit yang kapabilitasnya diakui internasional dalam rangka mengembangkan kelapa sawit yang berkelanjutan seharusnya jeli melihat persoalan-persoalan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sehingga tidak gampang saja mengeluarkan sertifikat yang menafsirkan bahwa tidak ada lagi persoalan sebuah kebun dengan masyarakat lokal di sana.
Masyarakat juga tidak henti-hentinya juga mendesak agar pihak-pihak terkait bisa mendorong diselesaikannya permasalahan mereka. “Berbagai usaha telah kami lakukan agar tanah kami kembali, dari menempuh jalur hukum hingga menemui pemerintah, namun hingga saat ini belum nampak penyelesaiannya”, kata Mariono lagi.
“Pada prinsipnya masyarakat berharap agar persoalan konflik agraria ini bisa terselesaikan. Hal tersebut bisa terwujud apabila ada kemauan dari berbagai pihak untuk turun tangan mendorong penyelesaian. Mereka masih menunggu penyelesaian yang berkeadilan bagi rakyat korban, “ tambah Swaldi dari BITRA Indonesia yang sudah belasan tahun mendampingi perjuangan masyarakat korban.(#)
Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP), BITRA Indonesia, WALHI Sumut dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut.