TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

UU Ormas Harus Dicabut Bukan Direvisi

18/03/2012
Pasca Reformasi, Indonesia meberikan ruang yang cukup luas terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Lahirnya berbagai organisasi masyarakat di berbagai isu seperti hukum, demokrasi, anak, perempuan dll turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Berbagai peraturan yang terkait dengan kehidupan berorganisasi telah dibuat seperti UU Intelejen, UU Yayasan, dll. Dengan berbagai pengaturan ini kehidupan masyarakat sipil sudah cukup dikontrol oleh negara. Apalagi, pemerintah dan DPR akan menambah satu undang-undang lagi yaitu RUU tentang Ormas. RUU ini semakin menambah daftar panjang upaya negara untuk mengekang kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

 

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang membahas Rancangan Undang Undang Tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Rancangan undang-undang ini  sedang di bahas di tingkat panitia khusus dan saat ini sedang di uji publikan di Medan. Dari substansinya RUU Ormas masih membawa semangat represi negara terhadap kehidupan berorganisasi, misalnya terkait pengaturan tentang pewajiban pendaftaran, pembekuan sementara, pembubaran bahkan sampai ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi masyarakat sipil dengan ukuran yang masih multi interpretasi.
Pembahasan RUU ini memancing respon dari  berbagai elemen masyarakat sipil  di beberapa wilayah di Indonesia sepeti Bandung, Surabaya, Jakarta, Makassar, Yogyakarta. Di Medan respon dari berbagai organisasi ini terhimpun dalam Koalisi untuk Kebebasan Berserikat Sumatra Utara (KKB Sumut). Terkait pembahasan RUU Ormas ini KKB Sumut yang terdiri dari berbagai organisasi seperti BITRA Indonesia, LBH Medan, SAHDAR, Deli Serdang Institute, Fitra SUMUT, Walhi Sumut, Pembebasan, Pusaka Indonesia, PUSHAM UNIMED, menyatakan sikap dengan tegas MENOLAK RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT.
Beberapa alasan yang melandasi pernyataan sikap ini antara lain:
  1. RUU Ormas tidak sejalan dengan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
  2. Undang Undang yang ada seperti UU Yayasan, Staatblad tentang Perkumpulan, KUHP, UU tentang Terorisme sudah cukup mewadahi dan memberikan jawaban atas berbagai permasalahan tentang organisasi-organisasi yang ada di Indonesia.
  3. Keberadaan RUU Ormas justru akan menambah rumit berbagai ketentuan hukum yang ada di Indonesia dan tidak menjawab persoalan yang ada.
  4. RUU ini berpotensi menjerat berbagai organisasi masyarakat yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara.
  5. Pembangunan di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh negara tetapi juga oleh masyarakat sipil. untuk itu Masyarakat sipil selayaknya diberikan ruang yang cukup luas untuk berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.
  6. Pengekangan terhadap kehidupan berorganisasi sama dengan pelanggaran atas Hak Berorganisasi yang telah dijamin dalam berbagai Per Undang-undangan yang ada.
Dengan dasar-dasar yang telah kami sebutkan di atas, kami merekomendasikan untuk:
  1. Menghentikan pembahasan RUU Ormas yang secara substansi tidak sejalan dengan kehidupan ber-demokrasi di Indonesia
  2. Mencabut UU No. 8 Tahun 1985 karena tidak sesuai lagi dengan semangat demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi negara.
  3. Meminta negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat.
Medan, 18 Maret 2012

Koalisi Untuk Kebebasan Berserikat Sumut

Klipping Berita:

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107