Konservasi | Ekologi | Keanekaragaman Hayati
PROGRAM INISIATIF KONSERVASI DAN KONEKTIVITAS KORIDOR LANSEKAP HUTAN BATANG TORU – TAMAN NASIONAL BATANG GADIS PROGRAM IKON KORIDOR TO SIGADIS
“terhubung, terlindungi, terpulihkan dan terakses lestari untuk semua mahluk hidup”
Introduksi
Program Inisiatif Konservasi dan Konektivitas Koridor Lansekap Hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis atau disingkat “Program Ikon Koridor To Sigadis” adalah program konservasi hutan yang dilaksanakan oleh sebuah konsorsium lembaga swadaya masyarakat bidang pelestarian lingkungan. Anggota konsorsium utama terdiri dari Perkumpulan Pengembangan Partisipasi Rakyat (PETRA) dan Yayasan Bina Ketrampilan Desa Indonesia (BITRA Indonesia). Para anggota konsorsium lainnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Program ini akan didanai oleh hibah dari Program Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera selama 3 (tiga) tahun dengan lokasi-lokasi kegiatan di kabupaten-kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Program Ikon Koridor To Sigadis bertujuan untuk mengatasi ancaman langsung terhadap hutan alam, khususnya deforestasi dan degardasi hutan disepanjang lansekap Batang Toru dan Taman Nasional Batang Gadis melalui intervensi kegiatan-kegiatan konservasi, yaitu dengan cara: a). meningkatkan kapasitas mengelola lansekap hutan alam melalui upaya-upaya konservasi, restorasi koridor, perlindungan, pemanfaatan lestari, penerapan praktek terbaik dalam pengelolaan sumberdaya alam dan keterhubungan ekologis antar habitat alamiah, b). mendorong kolaborasi dan perbaikan kebijakan konservasi pada tataran pemerintah, sektor swasta dan masyarat lokal, c). mendorong perbaikan nilai kesadaran dan rasa bangga konservasi pada masyarakat, dan d). meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, sehingga mendukung upaya konservasi hutan dan rehabilitasi kawasan yang terdegradasi.
Ada apa dengan hutan batang toru dan taman nasional batang gadis?
Kawasan Hutan Batang Toru (KHBT) secara keilmuan diketahui merupakan kawasan penting biodiveristas (key biodiversity area) yang masih tersisa di Pulau Sumatera. Kawasan ini merupakan habitat bagi setidak-tidaknya 67 jenis mamalia, 287 jenis burung, 110 jenis herpetofauna dan 688 jenis tumbuhan. Berdasarkan status konservasinya, teridentifikasi 20 spesies mamalia yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, 12 spesies yang terancam punah berdasarkan kategori International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan 14 spesies termasuk dalam kategori CITES (Convention International of Trade of Endagered Species). Untuk spesies burung, tercatat 51 spesies masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, 61 spesies masuk kategori IUCN sebagai satwa yang terancam punah secara global dan 8 spesies masuk dalam daftar CITES. Disamping dari jenis burung tersebut, diantaranya 21 jenis burung migran, 8 jenis endemik dan 4 jenis berkontribusi dalam pembentukan kawasan EBA (Endemic Bird Area). Kawasan KHBT juga merupakan kawasan transisi kawasan Biografis Danau Toba bagian Utara dan bagian Selatan, sehingga memiliki kekayaan dan keunikan keanekargaman hayati yang tinggi. Di kawasan Hutan Batang Toru juga menyimpan populasi satwa dan tumbuhan yang terancam punah secara global, seperti orangutan Sumatera (Pongo abelli) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis), Tapir (Tapirus indicus), Kambing Hutan (Naemorhedus sumatraensis), Elang Wallacea (Spizateu nanus), bunga terbesar dan tertinggi di dunia, yaitu Raflesia gadutnensis dan Amorphaphalus baccari serta Amorphophalus gigas, KHBT masih mampu menyimpan populasi minimum yang mampu bertahan hidup sebanyak 400 – 600 individu, masing-masing populasi di KHBT bagian Barat sebanyak 250 individu dan KHBT bagian Timur (Sarula/Selindung) sebanyak 150 individu.
Nilai konservasi penting dari TNBG juga telah diakui secara global. Di kawasan TNBG sendiri dapat ditemukan 47 jenis mamalia khas Sumatera, diantaranya 26 jenis dikategorikan jenis mamalia yang dilindungi undang-undang dan terancam punah secara global, seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis), Tapir (Tapirus indicus), Kambing Hutan (Naemorhedus Sumatraensis) dan kemungkinan besar juga masih ditemukan orang utan Sumatera (Pongo abelli). Disamping itu terdapat 247 jenis burung, diantaranya 47 merupakan jenis burung yang dilindungi undang-undang Indonesia, tujuh jenis secara global terancam punah, 12 jenis mendekati terancam punah. TNBG telah ditetapkan sebagai Daerah Penting Burung (Important Bird Area). Disamping itu di TNBG juga ditemukan 1.500 mikroba yang bermanfaat sebagai bahan baku obat-obatan dan pangan masa depan. Jumlah jenis flora pohon berdiameter setinggi dada ≥ 10 cm yang dapat teridentifikasi sebanyak 184 jenis. Jenis-jenis pohon di TNBG lebih kaya dibandingkan lokasi-lokasi hutan dataran rendah lainnya di Sumatera Utara.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa semakin terfragmentasi habitat alamiah diantara lansekap hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis menjadi beberapa blok hutan utama tanpa adanya keterhubungan antar 9 blok habitat alamiah seluas 550.000 hektar, yakni Hutan Batang Toru Barat (HBTBB), Hutan Batang Toru Blok Timur/Sarulla (HBTBT), Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Barumun, Aek Siriam, Danau Tinggal, Batang Gadis I dan II dan Siondop Selatan.
Dalam kenyataannya gambaran kemiskinan sangat jelas terlihat hampir di seluruh desa–desa terpencil yang mengelilingi KHBT dan TNBG. Kemiskinan sebagai akibat dari rendahnya produktifitas hasil berbagai jenis komoditas pertanian dan pengetahuan merupakan salah satu ancaman utama kelestarian hutan yang menyebabkan terputusnya keterhubungan ekologis dan tutupan hutan antara blok habitat alamiah.
Akar permasalahan terhadap hutan alam yang masih tersisa disepanjang lansekap Hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis, karena masih adanya ancaman langsung (direct threats) berupa deforestasi dan degradasi hutan, selain ancaman tidak langsung. Faktor pertama ancaman tidak langsung (indirect threats) berupa masih tingginya populasi penduduk, tingkat kemiskinan ekonomi, tingkat komsumsi, tingkat kebutuhan uang tunai pada masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan/koridor. Sedangkan faktor kedua adalah masih lemahnya kebijakan, dukungan, kapasitas dan sumberdaya para pihak (pemerintah, swasta, masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat) dalam mengelola hutan alam secara lestari dan keanekaragaman hayatinya di lansekap sepanjang Hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis. Faktor ancaman tidak langsung mengakibatkan meningkatnya konflik dan tekanan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dengan kurangnya penerapan praktek-praktek terbaik dalam pengelolaan hutan dan penggunaan lahan berkelanjutan oleh para pengguna kawasan hutan, khususnya pembangunan infrastruktur dan jalan raya pemukiman penduduk, sektor swasta pemegang kontrak karya pertambangan, IUPHHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu), IUPHHTI (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri), HGU Perkebunan Sawit dan masyarakat sekitar/dalam kawasan hutan/koridor. Hal ini menimbulkan meningkatnya ancaman langsung dengan adanya deforestasi dan degradasi hutan alam dan koridor di sepanjang lansekap Hutan Batang Toru Barat, Batang Toru/Sarulla Timur dan Taman Nasional Batang Gadis dan terpecahnya habitat-habitat alamiah dalam lansekap.
Di kawasan Batang Toru pada tahun 2003 – 2007 telah terdeteksi areal yang terdeforestasi seluas 882 hektar dengan 669 lokasi yang berbeda. Di TNBG sendiri telah terdeteksi kawasan hutan alam yang terdeforestasi meliputi areal 219 hektar dengan 55 lokasi yang berbeda. Di KHBT faktor pemicu deforestasi dan degradasi hutan terdiri perambahan hutan akibat spekulasi lahan yang didorong kegiatan ekspolitasi pertambangan emas PT. Agincourt-G Resourses, penebangan kayu IUPHHK PT. Teluk Nauli, pembangunan infrastruktur Pembangkit Tenaga Panas Bumi PT. Sarulla Operation Ltd (Medco Geotermal Energy), infrastruktur jalan ekonomi, pemukiman penduduk, kawasan-kawasan lindung dan konservasi di dalam wilayah KHBT, seperti Cagar Alam Sibuali-buali, Hutan Lindung Sipirok, Suaka Margasatwa Lubuk Raya, Cagar Alam Dolok Sipirok, Cagar Alam Dolok Saut, Hutan Lindung Sanggarudang, Hutan Lindung Dolok Ginjang, Hutan Lindung Batang Toru, Kawasan Hutan Produksi IUPHKK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) PT. Teluk Nauli Blok Anggoli dan Kawasan Hutan Produksi Sarula Timur dalam kondisi belum mampu melindungi kekayaan keanekaragaman hayati yang ada dalam jangka panjang dan dengan posisi kawasan yang tidak berhubungan satu sama lain di kawasan koridor hutan bagian tengah yang menghubungkan bentang alam TNBG dengan bentang alam KHBT, ancaman fragmentasi terjadi dengan adanya infrastruktur jalan raya, perluasan pemukiman penduduk, Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Panei Lika Sejahtera, kontrak karya pertambangan PT. Agincourt-G Resourses, HGU PT. Madina Agro Lestari, IUPHHTI PT. Siondop Jati Lestari, HGU Dipta Agro Lestari, Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Austindo Nusantara Jaya Agri, Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri PT. Anugerah Rimba Makmur, pertanian subsisten, perluasan areal perkebunan masyarakat setempat dan pemukiman penduduk. Disamping itu kawasan hutan primer yang masih ada dalam kondisi terpecah-pecah, seperti kawasan-kawasan hutan lindung Batang Parlampungan, Batang Gadis I, Siondop Selatan, Batang Gadis II dan kawasan hutan alam dalam IUPHHTI Anugerah Rimba Makmur dan Kawasan Hutan Produksi IUPHHK PT. Teluk Nauli Blok Siriam. Sedangkan masalah fragmentasi di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis yang terpetakan adalah tumpang tindih dengan Kontrak Karya Pertambangan PT. Sorikmas Mining/Sihayo Gold, mismanajemen IUPHHTI PT. Anugerah Rimba Makmur, perluasan areal pertanian subsistensi dan komoditas komersial dan pemukiman penduduk, pertambangan skala kecil dan mis-pengelolaan. Hutan Lindung di Kabupaten Pasaman Barat yang berbatasan dengan TNBG.
Ancaman tidak langsung berakibat pada munculnya ancaman langsung. Pertama, deforestasi dan degaradasi hutan yang berakibat pada menurunnya populasi satwa liar penting, khususnya harimau, orangutan, tapir dan burung rangkong; meningkatnya konflik satwa liar dengan manusia, khususnya harimau, orangutan, tapir; meningkatnya kasus bencana alam (banjir, kekeringan, tanah longsor, perubahan iklim mikro), dan semakin menurunnya tingkat pendapatan ekonomi masyarakat dengan praktek-praktek ekonomi tidak terlanjutkan. Lihat diagram lampiran 1 mengenai peta ancaman di lansekap hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis.
Mengapa konservasi dan konektivitas koridor dibutuhkan?
Untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap lansekap KHBT dan TNBG, maka ada kebutuhan untuk menghubungkan (konektivitas) melalui koridor antar tipe habitat, baik alamiah maupun telah termodifikasi oleh aktifitas ekonomi manusia dalam skala lansekap atau regional. Konektivitas lansekap melalui pembangunan koridor antar habitat alamiah telah menjadi salah satu pilihan strategi konservasi alam untuk mengatasi kecepatan hilangnya dan fragmentasi habitat alamiah di lansekap-lansekap yang telah terfragmentasi.
Konservasi koridor merupakan suatu alat atau strategi untuk pencapaian tujuan konservasi alam, berupa petak lahan yang berkesinambungan yang diharapkan akan menjadi rute terbaik bagi satu spesies fokus, seperti orang utan Sumatera atau harimau Sumatera untuk melakukan perjalanan dari populasi inti dalam satu blok habitat alamiah ke blok habitat lainnya. Kedudukan hukum koridor satwa dan kawasan pengungsian satwa dijamin oleh Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional.
Penerapan strategi konservasi melalui pembangunan koridor antar lansekap akan menghasilkan multi manfaat bagi semua mahluk hidup, termasuk masyarakat luas. Multi manfaat penerapan strategi konservasi melalui keterhubungan ekologis koridor meliputi: a). membantu pergerakan individu satwa liar melalui lansekap yang telah terganggu (disturbed landscapes), khusus jenis-jenis yang mempunyai daerah jelajah yang luas, jenis nomadik atau migran, b) meningkatkan laju imigrasi satwa liar ke habitat-habitat terisolasi yang akan memelihara kekayaan dan diversitas jenis, mengurangi resiko kepunahan jenis, meningkatkan variasi genetis dan mengurangi resiko depresi perkawinan sesama jenis, c). memfasilitasi keberlanjutan proses ekologi alamiah di lansekap yang telah berkembang, d). menyediakan habitat bagi banyak jenis hidupan liar sebagai daerah pengungsian/tempat perlindungan sementara dan sumber pakan, e). menyediakan jasa-jasa lingkungan tambahan, seperti memelihara kualitas air, mengurangi erosi dan longsor, stabilitas siklus air, pembersih udara, penyimpan karbon, f). meningkatkan daya adaptasi hidupan liar, khususnya satwa liar dari dampak perubahan iklim, dan g) meningkatkan estetika lansekap alamiah dan kawasan destinasi ekowisata.
Berdasarkan hasil analisis dan interprestasi citra satelit tahun 2009 telah dapat teridentifikasi sebanyak 7 (tujuh) kawasan potensial koridor seluas 140.230 hektar disepanjang lansekap Hutan Batang Toru sampai Taman Nasional Batang Gadis. Koridor ini merupakan penghubung (hub) antar lokasi-lokasi target perlindungan habitat alamiah, yaitu: 1). Koridor Hutan Batang Toru Barat (HBTB) dengan Hutan Lindung Dolok Gijang adalah: a ). Koridor Hutan Lobu Pining, statusnya adalah Hutan Lindung terletak di Kecamatan Adian Koting Kabupaten Taput seluas 576 ha, 2). Koridor Hutan Batang Toru Barat dengan Hutan Batang Toru Timur (HBTT) adalah a). Koridor Hutan Simasom dengan status Hutan Produksi Terbatas terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, seluas 305 ha; b). Koridor Hutaimbaru yang berstatus Hutan Lindung dan Hutan Suaka Alam terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, seluas 523 ha; c). Koridor Aek Nabara, status Hutan Suaka Alam terletak Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 360 ha, 3). Koridor HBTB dengan TNBG adalah; a). Koridor Malakut, status Hutan Suaka Alam terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, seluas 46 ha, b). Koridor Aek Parlampungan, status Hutan Produksi terletak di antara Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan seluas 91.000 ha . 4) Koridor HBTB dengan Danau Siais adalah a ). Koridor Aek Siasis, yang berstatus Hutan produksi terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, seluas 47.000 ha.
Apa dan mengapa program ikon koridor to sigadis?
Program Inisiatif Konservasi dan Konektivitas Koridor Lansekap Hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis atau disingkat “Program Ikon Koridor To Sigadis” adalah program konservasi hutan yang dilaksanakan oleh sebuah konsorsium lembaga swadaya masyarakat bidang pelestarian lingkungan yang berkedudukan di Sumatera Utara yang dinamakan Konsorsium Ikon Koridor To Sigadis. Anggota konsorsium utama terdiri dari Perkumpulan Pengembangan Partisipasi Rakyat (PETRA) dan Yayasan Bina Ketrampilan Desa Indonesia (BITRA Indonesia). Program ini didanai oleh dana hibah Program Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera.
Program konservasi ini akan berlangsung selama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak bulan April 2011 sampai dengan April 2014. Pembiayaan kegiatan ini bersumber pada pendanaan hibah dari Program Tropical Forest Conservatioan Action (TFCA) Sumatera. Perjanjian Penerimaan Hibah ini telah ditanda-tangani pada tanggal 24 Pebruari 2011 antara Ketua Perkumpulan Petra dengan Direktur Eksekutif Yayasan Kehati. Dalam perjanjian ini telah ditetapkan Ketua Perkumpulan Petra sebagai Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Pengurus Bitra Indonesia sebagai Pelaksana Kegiatan. Sedangkan besaran nilai pembiayaan untuk mendanai Program Ikon Koridor To Sigadis selama 3 tahun yang dihibahkan oleh TFCA Sumatera sebesar Rp. 4.372.614.500 (Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Lembaga pembiayaan TFCA sendiri dikelola bersama melalui Oversight Committee yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, USAID, Conservation International dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati), Transparancy International, Universitas Syiah Kuala dan Indonesia Business Link. TFCA sendiri merupakan lembaga pembiayaan konservasi yang sumber pendanaan yang dibentuk melalui skema pengalihan hutang finansial untuk lingkungan (debt-for-nature swap) yang dibuat antara Pemerintah Amerika Serikat dengan Pemerintah Indonesia. Skema ini bertujuan untuk melestarikan kawasan hutan tropis di Sumatera yang tingkat deforestasinya sangat tinggi di Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghapus hutang luar negeri Indonesia, sebesar hampir 30 juta dolar AS selama 8 tahun. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyalurkan dana pembayaran hutangnya bukan ke Pemerintah Amerika Serikat, namun dialihkan untuk mendukung penyediaan dana hibah bagi kegiatan perlindungan dan perbaikan hutan tropis yang dilakukan oleh kelompok-kelompokk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
Program Ikon Koridor, secara langsung akan memberikan manfaat keberadaan hutan alam disepanjang Hutan Batang Toru dan TNBG akan lebih terlindungi dan bermanfaat setidak-tidaknya bagi masyarakat, khususnya para keluarga petani pada lima kabupaten dan dua kotamadya, yaitu kabupaten-kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Palas, Mandailing Natal Sibolga dan Padangsidempuan. Secara khusus penerima manfaat primer adalah penduduk yang berdomisili di sekitar kawasan hutan Batang Toru mencapai 38.622 jiwa atau 10.316 kapala keluarga, yang masuk ke dalam 53 desa pada 10 kecamatan di tiga kabupaten, diantaranya 21 desa masuk ke Kabupaten Tapanuli Selatan, 28 desa masuk ke Kabupaten Tapanuli Utara dan yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 4 desa. Penerima manfaat primer di Kawasan TNBG adalah penduduk dengan populasi lebih dari 413.000 jiwa di 386 desa pada 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.
Proyek yang diusulkan sesuai dengan delapan kebijakan prioritas bidang kehutanan dari Kementerian Kehutanan RI yang dituangkan dalam Permenhut No.70/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009, khususnya pada aspek-aspek pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung Daerah Aliran Sungai, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat hutan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan.
Berdasarkan kajian permasalahan tersebut diatas, bahwa dengan adanya intervensi Program Ikon Koridor To Sigadis dengan dukungan pendanaan TFCA Sumatera akan berakibat menimbulkan kondisi-kondisi dan kontribusi sebagai berikut:
(a). Mendukung kerja-kerja Pemerintah Kabupaten dan otoritas pengelolaan kawasan konservasi dalam upaya menjaga dan melestarikan hutan dan sumber daya alam yang tersisa.
(b). Memfasilitasi pemulihan kondisi koridor antar habitat alamiah dalam bentang alam, penguatan sistim perlindungan hutan alam dengan pembentukan dan atau perluasan kawasan konservasi baru.
(c). Penguatan perlindungan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (harangan desa, hutan kemasyarakat, hutan desa) dan membangun peraturan desa terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
(d). Menambah informasi terbaru pada aspek-aspek sosial masyarakat, bioversitas, geofisik, spasial dan jasa lingkungan yang dibutuhkan untuk mendukung prioritisasi kegiatan pengelolaan hutan dan kawasan konservasi agar pengelolaan kawasan semakin efektif.
(e). Mendorong sektor swasta untuk lebih peduli dan bertanggung-jawab terhadap keberadaan kawasan konservasi dan hutan alam yang tersisa, maka proyek yang diusulkan akan mendukung kegiatan-kegiatan membangun kesepakatan pelestarian alam sektor swasta, meningkatkan tanggung-jawab sosial lingkungan melalui perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi.
(f). Meningkatkan pendapatan ekonomi alternatif yang sensitif konservasi alam dan menguatkan pemodalan usaha masyarakat, pelatihan-pelatihan usaha tani atau kewirausahaan nir-lahan, perencanaan konservasi alam partisipatif.
(g). Melahirkan kebijakan untuk mendukung integritas ekosistem TNBG, kesinambungan pengelolaan TNBG dan mempertahankan hutan bernilai konservasi tinggi dalam lansekap Hutan Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis.
Jika kondisi pada skenario dasar tersebut diatas tidak dapat ditangani dengan baik dan segera, maka diprediksi kegiatan-kegiatan pembangunan ekonomi di daerah seperti pemukiman penduduk, jalan ekonomi, perkebunan kelapa sawit, eksploitasi pertambangan emas, penebangan kayu, perluasan areal perkebunan masyarakat akan berlanjut direncanakan dan dilaksanakan, tentunya tanpa mempertimbangkan gatra konservasi kawasan pelestarian alam dan hutan bernilai konservasi tinggi. Dalam jangka panjang akan terjadi fragmentasi hutan alam, baik di dalam dan di luar Kawasan Konservasi dan di kawasan hutan bernilai konservasi tinggi. Hal ini akan mengakibatkan tekanan masyarakat dari luar kawasan hutan alam semakin kuat ke dalam kawasan hutan alam dan begitupun sebaliknya dari kawasan hutan alam ke kawasan budidaya masyarakat, seperti banjir bandang, tanah longsor, hama penyakit, gangguan satwa liar dan perubahan iklim mikro. Apabila tekanan ini dalam jangka terus beroperasi, maka diprediksi kawasan hutan alam disepanjang lansekap Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis akan kehilangan nilai global konservasi biodiversitas, serta nilai ekonomi dan manfaat jasa lingkungan dalam jangka panjang untuk kelangsungan penghidupan masyarakat luas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ringkasan program ikon koridor to sigadis
Sasaran kegiatan dalam 3 (tiga) tahun kedepan adalah menyelamatkan hutan alam yang tersisa dalam lansekap Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis dengan memperkuat sistem perlindungan habitat inti seluas ± 271.000 hektar dan pemulihan 2 (dua) kawasan koridor yang didukung oleh para pemangku kepentingan.
Adapun Program Ikon Koridor To Sigadis mempunyai 2 (dua) tujuan utama/obyektif, yaitu:
a) Memutakhirkan dan analisis data terkait rehabilitasi kawasan dan pengembangan koridor bentang alam Batang – TNBG dan koridornya.
b) Menggalang dukungan aktif para pihak untuk konservasi bentang alam Batang Toru — Taman Nasional Batang Gadis.
Adapun maksud perubahan kondisi yang diinginkan (project outcomes) dari intervensi kegiatan Program Ikon Koridor To Sigadis adalah:
a) Tersedianya prakondisi, pemahaman permasalahan dan pelaksanaan kegiatan konservasi dan rehabilitasi kawasan lebih baik bagi pengelola Proyek Ikon Koridor To Sigadis dan pemangku kepentingan yang terlibat.
b) Pulihya 2 (dua) kawasan koridor seluas 1,099 Ha di Koridor Hutaimbaru dan Lobu Pining melalui skema rehabilitasi lahan.
c) Diperkuatnya dan direhabilitasinya 6 kawasan harangan desa sebagai model kawasan penyangga habitat inti.
d) Pelaksanaan usaha komoditas cocoa dan karet oleh masyarakat pekebun berjalan dan terkelola dengan baik
e) Terawatnya 950 hektar tanaman cacao di 10 desa dan 5,000 batang tanaman karet di 5 desa.
f) Ditingkatnya pendapatan ekonomi pekebun cacao dan karet.
g) Didukungnya usaha konservasi bentang alam Batang Toru – Taman Nasional Batang Gadis oleh sektor swasta.
h) Para pihak menyadari perlunya tanggung jawab untuk bekerjasama melindungi hutan Batang Toru dan Taman Nasional Batang Gadis.
i) Kegiatan konservasi tingkat desa lebih terarah dan terencana yang difasilitasi oleh kebijakan konservasi tingkat desa.
j) Skema kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKM) memberikan dukungan terhadap pelestarian habitat inti di Batang Toru dan Taman Nasional Batang Gadis.
Program Ikon Koridor To Sigadis diharapkan akan mengantisipasi hasil akhir kegiatan (project outputs)guna tercapainya tujuan program antara lain:
a) Tersedianya laporan-laporan berupa kumpulan data terbaru dan hasil analisis daftar jenis pohon sumber pakan orangutan berpotensi sebagai pohon rehabilitasi kawasan koridor, lokasi dan luasan lahan kritis, potensi peranserta masyarakat dalam rehabililtasi dan konservasi, kebijakan-kebijakan pendukung rehablitasi dan konservasi.
b) Terehabilitasi hutan dan lahan kritis dengan jenis pohon adaptif pakan orangutan pada lokasi dan kelompok yang tepat di 2 (dua) lokasi kawasan koridor.
c) Terehabilitasinya hutan dan lahan kritis dengan 4,000 anakan pohon dengan jenis pohon adaptif pakan dan pergerakan orangutan, lokasi dan kelompok yang tepat pada 6 (enam) lokasi harangan desa.
d) Tersedianya Dokumen Rencana Usaha (Business Plan) 2 (dua) komoditas perkebunan rakyat (Cacoa dan Karet ).
e) Terbentuknya 10 organisasi pekebun cacoa yang mandiri dengan 200 orang pekebun dan 20 orang penyuluh cacoa yang terlatih dan trampil.
f) Terbentuknya 5 organisasi pekebun karet yang mandiri dengan 100 orang pekebun dan 10 orang penyuluh karet yang terlatih dan trampil.
g) Pendapatan 200 orang pekebun cacao meningkat dengan adanya 1 (satu) badan usaha ekonomi tingkat kabupaten dan kerjasama pemasaran cacoa.
h) Pendapatan 100 orang pekebun karet meningkat dengan adanya 1 (satu) badan usaha ekonomi tingkat kabupaten dan kerjasama pemasaran karet.
i) Ditingkatnya akumulasi modal finansial di kalangan pekebun cacao dan karet melalui pengembangan 2 (dua) lembaga Credit Union.
j) Diterapkannya pengelolaan HCVF (High Conservation Value Forest) dan BMP (Best Management Practices) di 3 (tiga) pemilik konsesi IUPHHK, IUPHTI, konsesi pertambangan emas.
k) Diterapkan dan dipadukannya model CSR (corporate social responsiblity) dengan kegiatan konservasi bentang alam pada 3 (tiga) lokasi.
l) Kesadaran dan rasa bangga konservasi masyarakat ditingkatkan di 53 desa melalui media agama.
m) Disahkan dan ditetapkan Peraturan Desa terkait konservasi sumber daya alam desa pada 6 desa di Kawasan Batang Toru dan 5 desa di TNBG.
n) Usulan skema kebijakan HKM diajukan kepada Badan Pengelolaan DAS Asahan Barumun oleh 1 (satu) kelompok masyarakat di Batang Toru dan 1 (satu) kelompok masyarakat sekitar TNBG.
Pengelolaan kegiatan sehari-hari dari Program Ikon Koridor To Sigadis dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Unit ini merupakan pelaksana harian yang terdiri dari Koordinator Konsorsium TFCA, Koordinator Pelaksana Kegiatan, Manajer Keuangan, beberapa staf fungsional yang berasal dari anggota Konsorsium Petra dan Konsorsium Bitra, beberapa staf administrasi dan Tim Monitoring Evaluasi dari utusan pengurus Perkumpulan Petra dan Yayasan Bitra Indonesia. Struktur organisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana diagram dibawah ini.
Manfaat program
Secara langsung dengan adanya program ini, keberadaan hutan alam yang tersisa disepanjang lansekap Hutan Batang Toru dan Taman Nasional Batang Gadis akan lebih terlindungi fungsi dan nilai ekonomi jasa lingkungannya, seperti pengadaan air yang teratur, kesuburan tanah, pencegahan bencana kekeringan, banjir dan longsor, pencegahan hama penganggu tanaman budidaya masyarakat, penyerbukan bunga tanaman budidaya, pembersih udara kotor atau penyimpan karbon.
Disisi lain, bermanfaat setidak-tidaknya bagi masyarakat luas, khususnya para keluarga petani pada lima kabupaten dan dua kotamadya, yaitu kabupaten-kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Palas, Mandailing Natal, Sibolga dan Padangsidempuan. Secara khusus penerima manfaat primer adalah penduduk yang berdomisili di sekitar kawasan hutan Batang Toru mencapai 38,622 jiwa atau 10,316 kepala keluarga, yang masuk ke dalam 53 desa pada 10 kecamatan di tiga kabupaten, diantaranya 21 desa masuk ke Kabupaten Tapanuli Selatan, 28 desa masuk ke Kabupaten Tapanuli Utara dan yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 4 desa. Penerima manfaat primer di Kawasan TNBG adalah penduduk dengan populasi lebih dari 413,000 jiwa di 386 desa pada 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.
