TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Keniscayaan Kaji Ulang Penegakan Hukum & HAM di Indonesia

22/09/2011

Konferensi HAM | SEPAHAM

Serikat Pengajar (SEPAHAM) Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi HAM Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) menggelar Konferensi Nasional HAM I di Kampus Ubaya, 20-21 September 2011 dengan tema Kaji Ulang Penegakan Hukum dan HAM (Rethinking Rule of Law and Human Rights). Konferensi ini menghadirkan pembicara kunci Rafendi Djamin, Komisioner/Wakil Indonesia pada Komisi HAM Asean (Asean Intergovernmental Commission on Human Rights). Konferensi ini dilaksanakan dalam 13 sesi panel paralel, 50 narasumber  dari unsure akademisi dan LSM serta diikuti lebih kurang lebih kurang 300 peserta.

Tema yang diangkat sangat relevan dengan iklim HAM di Indonesia. Lebih dari satu dasawarsa reformasi, capaian indonesia dalam  tataran instrumen hukum HAM memang boleh dikatakan terdapat kemajuan yg signifikan. Reformasi konstitusi memuat jaminan  HAM. Berbagai hak dan kebebasan masyarakat yang berkeselarasan dengan instrumen HAM internasional menjadi muatan konstitusi. Mekanisme hukum untuk menguji suatu peraturan perundangan untuk mencegah korupsi kuasa melalui produk legislasi kini dimungkinkan dengan adanya suatu peradilan konstitusi.

Di level peraturan perundangan, Indonesia memiliki berbagai instrument hukum yang bermuatan HAM seperti UU PKDRT, UU Peradilan Anak, UU Pengadilan HAM. Indonesia pula telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional penting seperti CEDAW, Konvensi Hak Anak, ICCPR, dan ICESCR. Walau, masih banyak produk hukum yang harus diselaraskan dengan norma hukum internasional, suatu kewajiban negara manakala menjadi negara pihak suatu konvensi.
Kendati telah relative baik dalam hal instrumentasi HAM, namun di tataran implementasi HAM, SEPAHAM melihat masih banyak kekurangan bahkan ketidaksungguhan Negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan HAM. Sekedar contoh satu diantara banyak isu terkini soal HAM yang memprihatinkan adalah pembiaran negara terhadap penikmatan hak orang untuk berkeyakinan dan beragama. Kaum minoritas agama tak terlindungi, di pengadilan tak mendapat keadilan yang setimpal. Pejabat penyelenggara negara turut menyalahkan dan menyesatkan keyakinan yang dianut warganya, suatu hal yang amat kontras dengan kewajiban konstitusional menurut konstitusi.

Konferensi ini bertujuan untuk pertama merespon masalah mendasar Rule of Law dengan berbagi ide-ide, riset akademik, dan proses pembelajaran diantara pusat-pusat studi HAM dan pendidikan tinggi dalam mempromosikan dan melindungi HAM dan akses keadilan; kedua mempromosikan dan mengampanyekan standard an prinsip-prinsip HAM, aturan progresif dan perwujudannya melalui beragam mekanisme strategis; dan ketiga melalui konferensi dan kolaborasi, pusat hak asasi manusia akan membawa suatu rencana strategis untuk lebih terlibat tidak saja dalam strategi-strategi akademik, namun juga dalam penentuan kebijakan strategis berbasis HAM.

Dalam kerangka memperkuat dukungan untuk mengkaji ulang penegakan hukum dan HAM, konferensi ini mengangkat beberapa topi utama, yakni (1) hak-hak politik dan kebebasan beragama; (2) hak masyarakat adat dan HAM; (3) hak-hak perempuan dan HAM; (4) hak ekonomi dan perlindungan konsumen; dan (5) hak-hak anak dan buruh migran. Melalui kegiatan konferensi ini, SEPAHAM Indonesia menyatakan sebagai berikut:

1.    Mengajak seluruh pengajar, peneliti dan pembela HAM serta pusat-pusat studi HAM di Indonesia untuk berhimpun dalam wadah SEPAHAM dan menjadikan wadah ini sebagai media komunikasi dan interaksi yang positif dalam kerangka mendorong perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia;

2.    Mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan ketundukannya pada standard dan prinsip HAM universal melalui berbagai instrumen HAM, baik nasional dan internasional serta melakukan harmoniosasi instrument hukum di level nasional, serta melakukan tindakan pemajuan dan promosi HAM. (rel)

Surabaya, 21 September 2011
Koordinator SEPAHAM

Manunggal K. Wardaya, S.H., LL.M
(Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto)

 

SERIKAT PENGAJAR HAK ASASI MANUSIA (SEPAHAM) INDONESIA:
Pusham Ubaya (Surabaya), HRLS FH Unair (Surabaya), Pusham Unej (Jember), Pusham UII (Yogjakarta), Pusham UMM (Malang), Pusham Unibraw (Malang), Pusham Unimed (Medan), Sentra HAM UI (Jakarta), Pusat Studi Konfil dan Perdamaian, Unsyiah (Aceh), Pusham UIR (Riau), KAHAM-HHI (Undip), Pusham UNM (Makassar)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107