TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Catatan KPA Terhadap RUU Perlindungan Petani

15/07/2011

RUU Perlindungan Petani | KPA

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut baik keinginan Fraksi PDI Perjuangan di DPR-RI yang ingin menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional KPA, Usep Setiawan dalam acara diskusi RUU tersebut di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di lantai 5, Gedung Nusantara I, DPR-RI, Senin (27/6/2011).

Namun, sebagai aktivis Penggerak Reforma Agraria yang sudah lama malang dalam dunia gerakan, Usep memberikan beberapa catatan terhadap naskah akademik dan draf RUU tersebut yang disusun oleh Komisi IV DPR-RI.

“Saya menyambut baik usulan PDI Perjuangan yang ingin membuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tapi ada beberapa catatan yang menurut KPA, perlu dirombak total jika RUU tersebut ingin disahkan,” kata Usep Setiawan dalam forum diskusi itu.

Catatan pertama, kata Usep,  draf RUU tersebut terlalu kental nuasa ekonomi-politik pertanian yang diarahkan pada konsep liberalistik dan kapitalistik. Kedua, draf RUU itu sama sekali tidak mencerminkan persoalan-persoalan pokok yang sedang dihadapi kaum petani. Ketiga, tidak menempatkan konflik agraria sebagai masalah pokok.

Sehingga kata Usep, “Jika RUU tersebut disahkan, tentu tidak dapat menyelesaikan masalah yang bersifat mendasar bagi petani.”

Keempat, RUU tersebut tidak cukup kuat menunjukan adanya ketimpangan atas alat penguasaan tanah dan sumber-sumber pokok agrarian lainnya. Padahal persoalan terbesar yang saat ini dihadapi oleh petani adalah adanya ketimpangan kepemilikan lahan dan alat-alat produksi bagi petani.

Kelima, RUU itu sama sekali tidak menggambarkan secara jelas mengenai adanya ketidakadilan dalam proses produksi pertanian. Keenam, ketidakadilan dalam distribusi hasil pertanian yang selama ini menjadi persoalan petani juga tidak digambarkan secara utuh dalam draf RUU maupun dalam akademiknya.

Ketujuh, draf RUU itu sama sekali tidak mengurai butir-butir penting yang menyangkut persoalan hak-hak asasi petani. Termasuk hak kepemilikan atas tanah yang harus dimiliki oleh petani.

Delapan, tidak menggambarkan road-map perlindungan dan pemberdayaan petani. Sembilan, tidak menjelaskan posisi dan peran organisasi-organisasi tani yang sudah ada sejak reformasi 1998. Padahal, organisasi tani ini adalah komponen terpenting sebagai wadah perjuangan petani yang harus diakomodir dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sepuluh, tidak menjelaskan peran kampus, tokoh dan kalangan keagamaan, LSM serta komponen-komponen masyarakat lainnya yang seharusnya dilibatkan dalam agenda pembahasan RUU tersebut.

Sebelas, lebih parahnya lagi, naskah akademik dan draf RUU Perlindungan Petani itu justru tidak menempatkan agenda reforma agrarian sebagai solusi untuk melindungi dan pemberdayaan petani. Padahal, terpinggirkannya kaum tani  saat ini itu karena tidak dijalankannya reforma agrarian sebagaimana pesan Bung Karno, dan amanat UUPA No.5 Tahun 1960.

Sementara Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Prakosa mengaku senang dan sangat antusias menerima catatan-catatan dari Usep Setiawan.  Sebagai langkah kongkrit, Prakosa mengusulkan dibuat tim kecil dan meminta KPA untuk terlibat secara aktif dalam tim penyusunan naskah akademik maupun draf RUU Perlindungan Petani tersebut* -Sidik Suhada-

Sumber: http://kpa.or.id

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107