Upaya Revisi UUPA | Kepentingan Asing
Keinginan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) untuk merevisi dan mengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, terus dikembangkan dengan berbagai cara. Alasannya, UU Pokok Agraria tersebut diangggap sudah tidak up to date untuk diberlakukan.
Dalam kerangka untuk merevisi UUPA itu, DPD-RI mengundang sejumlah LSM untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kerja RUU Pertanahan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Senin (20/6/2011) pagi. Tujuannya, biar nampak seolah-olah revisi dan penggantian UUPA yang itu sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak.
Sejumlah LSM yang dimintai pendapatnya dalam RDPU tersebut adalah KPA, Api, Bina Desa, Aman, Epistema, Huma, Icel, Ihi, JATAM, JKPP, Kiara, Pusaka, Sawit Watch, SPI, Sains, SP, dan Walhi.
Pandangan LSM
Dalam RDPU tersebut, sejumlah LSM yang mewakili kelompok masyarakat sipil tersebut berpandangan bahwa, UUPA No.5 Tahun 1960 adalah benteng hukum terakhir dan satu-satunya Land Reform yang pro keadilan sosial. Bahkan UU Pokok Agraria tersebut masih sebagai produk hukum terbaik untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia, setelah Indonesia merdeka.
Sebab, prnsip-prinsip dalam UUPA 1960 itu sangat nasionalisme, tanah dan sumber-sumber agraria lainnya memiliki fungsi sosial, bukan komersial. UUPA anti terhadap eksploitasi manusia dan monopoli; land reform populis; dan perencanaan agraria.
Karena itu, sejumlah kalangan LSM tersebut memandang bahwa tidak ada alasan mendasar untuk merevisi UUPA. Selain kepentingan DPD yang ingin menjual semua aset negara, termasuk tanah kepada kekuatan modal asing dengan berkedok, UUPA seakan-akan sudah tidak up to date sehingga perlu diganti dan direvisi.
Serbuan Asing
Berdasarkan temuan KPA, sekenario untuk mengganti UUPA sebenarnya berasal dari kelompok pro-pasar yang diwakili pihak Bank Dunia dan ADB, melalui berbagai agennya di Indonesia. Tujuannya, ingin menghapus UUPA dari muka bumi Indonesia karena dipandang sebagai penghalang utama bagi terciptanya pasar tanah (land market).
Dengan digantinya UUPA tersebut, mereka berharap ada kebijakan pertanahan terkait persoalan tanah yang bersahabat dengan pasar. Atas dasar itulah, Bank Dunia dan ADB pun berusaha mempromosikan, serta bersedia membiayai satu proyek bernama Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Planning Development Project (LMPDP). Namun, tujuan proyek itu adalah untuk mengembangkan dasar-dasar kebijakan bagi mekanisme dan operasi pasar tanah yang bebas (free land market)
Total biaya LAP yang sudah dikeluarkan melalui mekanisme utang ke Bank Dunia sebesar US$ 44.9 M, Grant dari AusAid sebesat US$ 15.2 M, dan dana lain yang bersumber dari kas negara.
Proyek ini memiliki 3 bagian: pertama, registration tanah. Baik secara sistematik maupun sporadik yang disebut dengan “project Part-A”; Kedua, studi mengenai pendaftaran tanah-tanah komunal yang disebut “project Part-B”; dan ketiga, review kebijakan pertanahan yang disebut dengan “project Part-C”
Target utama dalam LAP Part C itu adalah: Pertama, mengembangkan suatu sistem hukum agraria yang terintegrasi dalam jalur orientasi pasar dan investasi bebas; Kedua, mengubah UU Pokok Agraria (UUPA No.5 Tahun 1960) yang populis dan tidak pro pasar liberal.
Karena itu, secara tegas KPA dan berbagai LSM lainnya yang diundang dalam RDUP oleh DPD, menolak semua usulan pengantian UUPA. Sebagai rekomendasinya, KPA dan berberapa LSM lainnya, mengusulkan agar DPD-RI berkordinasi DPR-RI dan Pemerintah, menjalankan mandat TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria & PSDA dengan agenda :
Pertama, Melaksanakan kaji ulang terhadap peraturan perundangan yang ada untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antar sektor; Kedua, Menyusun strategi pelaksanaan Tap MPR tersebut, dengan tujuan untuk mencapai optimalisasi manfaat, potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat, daerah, dan nasional. Sehingga pelaksanaan reforma agraria bisa dapat dijalankan agar tercipta keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat* – Sidik Suhada
Sumber: http://kpa.or.id