Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Agustus 2005 mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan sebelumnya. Tercatat oleh Badan Pusat Statistik, harga gabah kering giling naik 5,22 persen, gabah kering panen naik 4,52 persen, dan gabah kualitas rendah naik 6,52 persen.
Demikian pengumuman yang disampaikan Kepala BPS Choiril Maksum di Jakarta, Kamis (1/9). Berdasarkan observasi dari 602 transaksi gabah di 15 provinsi pada Agustus 2005, rata-rata harga gabah untuk semua kualitas mengalami kenaikan.
Rata-rata harga gabah di tingkat petani tercatat untuk kualitas gabah kering giling (GKG) naik dari Rp 1.633,50 per kg menjadi Rp 1.718,75 per kg, kualitas gabah kering panen (GKP) naik dari Rp 1.445,69 per kg menjadi Rp 1.510,97 per kg, dan gabah kualitas rendah naik dari Rp 1.356,29 menjadi Rp 1.444,76 per kg.
Persentase harga gabah di tingkat penggilingan yang berada di bawah harga pokok pemerintah (HPP) turun dibandingkan bulan lalu, yakni dari 11,71 persen pada Juli menjadi 4,64 persen pada Agustus. Persentase gabah berkualitas rendah juga turun dari 14,4 persen pada Juli menjadi 6,98 persen pada Agustus.
Rata-rata harga gabah di tingkat penggilingan untuk kualitas GKG naik dari Rp 1.657,50 per kg menjadi Rp 1.747,50 per kg, kualitas GKP naik dari Rp 1.482,54 per kg menjadi Rp 1.552,09 per kg, dan gabah kualitas rendah naik dari Rp 1.391,79 menjadi Rp 1.488,10 per kg.
Choiril mengemukakan, harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.150 per kg dijumpai di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk kualitas GKP. Sedangkan harga tertinggi sebesar Rp 2.100 per kg dijumpai di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk kualitas GKP.
Choiril juga mengumumkan kenaikan upah harian buruh tani pada Juni 2005 sebesar 0,73 persen dibandingkan Mei 2005, dari Rp 11.856 menjadi Rp 11.942 per orang. Sedangkan dibandingkan bulan yang sama tahun 2004, upah naik sebesar 8,63 persen.
Upah bulanan buruh bangunan bukan mandor pada Agustus 2005 naik 0,08 persen dibandingkan Juli 2005, dari Rp 30.269 menjadi Rp 30.293 per orang. Sedangkan dibandingkan Agustus 2004 naik sebesar 6,79 persen.
Upah bulanan buruh industri pada triwulan I tahun 2005 mengalami kenaikan sebesar 2,73 persen dibandingkan periode triwulan IV tahun 2004, yakni dari Rp 855.648 menjadi Rp 879.000. Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2004, tercatat upah nominal naik 7,31 persen.
Nilai tukar petani
Sementara itu, mengenai nilai tukar petani (NTP) pada Juni 2005 tercatat 101,06 atau menurun 0,62 persen dibandingkan NTP Mei 2005 yang mencapai 101,70. Pada 20 provinsi yang diamati selama Juni 2005 terdapat 13 provinsi mengalami kenaikan, enam provinsi mengalami penurunan, dan satu provinsi stabil.
Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Jawa Timur sebesar 2,51 persen, terutama karena naiknya harga gabah produksi petani sebesar 6,67 persen. Penurunan NTP terbesar terjadi di Bali sebesar 0,51 persen karena turunnya harga salak Bali produksi petani sebesar 16,67 persen.
Reformasi agraria
Secara terpisah, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo di Surabaya mengatakan, pemiskinan petani akibat penyempitan lahan mutlak harus diantisipasi pemerintah dengan melakukan reformasi agraria. Pemerintah harus membuat UU yang melarang petani membagi lahan seluas minimal 0,5 hektar dan memberikan kemudahan kepada petani untuk memperoleh lahan negara.
Siswono mengatakan, salah satu masalah berat di bidang pertanian adalah semakin menyempitnya lahan petani. Berdasarkan sensus pertanian terakhir tahun 2003, rata-rata lahan petani 0,3 hektar, turun dari 0,48 hektar pada sensus tahun 1983. “Proses penyempitan ini berlangsung terus karena pembagian warisan dan lahan pertanian dijual akibat pertanian yang tak kunjung membawa kesejahteraan bagi sebagian besar petani,” ujarnya.
Siswono menyatakan, negara mutlak harus membuka daerah pertanian baru seluas 200.000 hektar setiap tahunnya yang didukung infrastruktur, seperti jalan dan saluran irigasi serta memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memilikinya secara gratis. Selain itu, pemerintah wajib melindungi harga sehingga petani selalu berkeinginan untuk terus mengembangkan produksi dan lahannya.
Perluasan lahan pertanian akan berpengaruh positif bagi peningkatan ekspor negara dan kebutuhan mekanika. “Pertanian lahan luas membutuhkan traktor dan alat-alat mekanis lainnya, artinya itu akan memacu industri domestik untuk pengadaannya,” kata Siswono lagi.
Indonesia memiliki keunggulan komparatif di bidang pertanian. Menurut data dalam World in Figures, lebih dari sepuluh produk pertanian Indonesia masuk dalam sepuluh besar produksi terbesar di dunia. “Masalahnya, potensi keunggulan komparatif itu belum digarap secara optimal,” imbuh Siswono.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan, Indonesia merdeka harus adil dalam sumber-sumber agraria seperti tanah. “UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan, tanah pertanian harus untuk petani dan hanya untuk warga negara Indonesia,” ujar Henry.
Sumber: Kompas[03/09/2005]