TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Tanggapan atas Usaha yang Dilakukan Masyarakat Pergulaan

05/07/2009

Bupati Deli Serdang melalui Surat No, 593/4518, tanggal 5 September 1998 meminta PT Lonsum mengembalikan lahan milik masyarakat. Permintaan Bupati didasarkan pada fakta yang ada bahwa lahan sudah menjadi hak masyarakat sejak tahun 1939 dan bukti pendaftaran hak atas tanah tahun 1955 serta surat pembayaran pajak atas tanah sejak tahun 1957, Surat Bupati tersebut kemudian ditanggapi pihak perusahaan melalui surat No. 889/MAN/1040/1998 yang menjelaskan lahan tersebut masuk areal HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan berdasarkan sertifikat HGU No.1/1983. Dan diperpanjang dengan sertifikat No.2/1997 dengan luas 4069,84 Ha. Sehingga lahan tersebut tidak bisa diserahkan ke masyarakat dengan alasan, masih dibutuhkan pihak perusahaan untuk pengembangan areal perkebunan.

Tanggal 19 Oktober 1998, Bupati Deli Serdang menyurati Gubernur Sumatera Utara melalui surat No. 593/5198, dalam surat Bupati meminta Gubernur dapat mengeluarkan lahan milik masyarakat dari areal HGU, untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat.

Pada tangga1 28 April 1999, Bupati Deli Serdang kembali menyurati pihak Perusahaan untuk mengabulkan permohonan masyarakat melalui Surat No, 593/1774. Pada tanggal 15 Mei 1999, Bupati kembali menyurati Lonsum untuk mengabulkan parmintaan masyarakat guna menghindari gejolak sosial di lapangan dan meminta Dewan Komisaris PT. Lonsum memenuhi tuntutan masyarakat melalui Surat No. 593/2068.

Tanggal 24 Mei 1999, pihak PT Lansum melalui surat No 505/MAN/1040/1999 menjawab surat Bupati yang isinya menyatakan lahan yang dimaksud masih dipergunakan dan produktif, serta menjelaskan tuntutan masyarakat masih dalam pertimbangan Dewan Komisaris.

Tanggal 11 Juni 1999, Kedutaan Besar lnggris di Jakarta mengirim surat kepada masyarakat Desa Pergulaan yang isinya menyatakan pihak Kedubes Inggris tidak dapat memberikan bantuan dan dukungan seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Tanggal 19 Juni 1999, BPN melalui surat No.410.1897/6/1999 menyurati pihak perusahaan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan masyarakat desa Pergulaan serta hasil rapat Dewan Komisaris PT. Lonsum.

Tanggal 18 Agustus 1999, Komnas HAM melalui surat No. 1.999/SKPMT/VIII/1999 meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan kasus di desa Pergulaan.

Tanggal 25 Agustus 1999, Menteri Negara Agraria (Kepala BPN) mengirimkan surat ke Kanwil BPN Sumatra Utara dengan surat No. 500-LF-214-1662 untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan dasar-dasar pertimbangan hukum yang kuat untuk tindak lanjut penyelesaian kasus di desa Pergulaan.

Tanggal 22 November 1999, PT. Lonsum melalui surat No. 168/MAN/1040/1999 yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang, menyampaikan hasil rapat Dewan Komisaris bahwa areal seluas 165,6 Ha tidak dapat diserahkan kepada masyarakat .

Tanggal 28 Maret 2000, Gubernur Sumatera Utara melalui surat No.593/4970 menyurati Menteri Dalam Negeri dan kepada BPN, meminta menteri menyetujui agar tanah dikembalikan ke masyarakat.

Tanggal 8 Mai 2000, Komnas HAM kembali menyurati Gubernur Sumatera Utara melalui surat No.2801/SKPMT/V/00 meminta penjelasan tentang upaya penyelesaian kasus di desa Pergulaan.

Tanggal 5 September 2000, DPRD Sumatera Utara menjelaskan hasil rapat dengar pendapat Komisi I DPRD dengan Lonsum, BPN dan masyarakat Pergulaan, menyatakan masalah lahan antara PT. Lonsum dan masyarakat hendaknya dikembalikan keposisi semula.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107