Aksi pertama Juni 1998, pada aksi ini masyarakat melakukan reclaiming lahan dengan cara menanami lahan 4 ha yang dalam proses replanting perusahaan dengan pohon pisang dan ubi. Dalam aksi ini dilakukan juga pematokan lahan serta pemasangan papan bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Masyarakat yang dilindungi Undang Undang Darurat No 8/1955″.
Aksi ini mendapat tanggapan pihak perusahaan dengan melakukan pencabutan plang milik masyarakat serta menggantinya dengan plang bertuliskan “Dilarang Masuk Tanah milik Perkebunan Diancam KUHP 551″. Hal ini memancing reaksi keras masyarakat yang kemudian melakukan aksi massa di kantor perusahaan dengan tuntutan agar pihak perusahaan mencabut plang milik perusahaan dan mengembalikan plang milik masyarakat pada posisi semula, tuntutan masyarakat dipenuhi perusahaan.
Aksi kedua Pada tanggal 7 Desember 1998, masyarakat kembali melakukan penanaman pohon pisang dan ubi serta pematokan lahan di lokasi yang akan direplanting perusahaan seluas 7 ha. Pada aksi ini masyarakat dihalangi anggota Brimob sebanyak 6 orang.
Aksi ketiga tanggal 14 Desembar 1998, anggota Brimob kemudian mencabut patok yang ditancapkan masyarakat, hal ini memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan Brimob yang mengakibatkan terbakarnya 1 unit mobil dan 1 unit kendaraan bermotor milik perusahaan yang digunakan anggota Brimob. Di pihak masyarakat terdapat korban yang mengalami luka akibat terkena tembakan peluru karet.
Tanggal 15 Desember 1998 perusahaan mengerahkan Pam Swakarsa berjumlah sekitar 300 orang yang juga merupakan karyawan perusahaan. Waktu itu Pam Swakarsa melakukan aksi pengerusakan rumah dan merusak antena telepon milik warga Tionghoa, kemudian mencabut plang yang ditancapkan masyarakat serta membabat habis tanaman milik masyarakat yang baru ditanam.
Aksi keempat masyarakat kembali melakukan aksi reclaiming dengan menanam pisang dan ubi serta melakukan pematokan lahan di areal perkebunan yang sedang replanting seluas 20 ha. Untuk membendung aksi ini kepolisian menurunkan Brimob 1 regu (60 orang), Pam Swakarsa 600 orang dan Satgas Pemuda Pancasila 200 Orang, sementara jumlah masyarakat yang melakukan aksi hanya 500 Orang, Kemudian Pam Swakarda membabat habis tanaman milik masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Fraksi PDIP, meminta masyarakat dapat manahan diri dan berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas serta menyatakan keberpihakannya terhadap masyarakat. Sementara itu anggota Brimob terus melakukan aksi teror dengan melakukan pawai keliling kampung sambil menembakkan peluru ke udara.
Aksi September 2000 didorong karena kejenuhan atas penantian hasil dari upaya upaya perjuangan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil dan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin memprihatinkan, tanggal 27 September 2000 masyarakat mengirim surat ke beberapa instansi memberitahu akan melakukan penguasaan lahan.
Tanggal 9 September 2000, masyarakat melakukan perintisan batas lahan sengketa, kegiatan sempat di halangi pihak perusahaan bersama Brimob. Bersamaan dengan itu masyarakat mendengar akan datang Pam swakarsa, sehingga untuk menghindari bentrokan, masyarakat pulang ke rumah masing masing. Jam 14.30 Pam Swakarsa tiba di kampung, namun yang dijumpai hanya seorang siswa yang baru pulang sekolah, tanpa kompromi, beberapa anggota pam swakrasa melakukan pemukulan terhadap siswa tadi. Mendengar peristiwa ini masyarakat langsung terpancing emosinya sehingga hampir saja terjadi bentrok fisik, namun waktu itu sempat dilerai Kapolsek, sehingga bentrokan dapat di hindarkan.
Kondisi dilapangan: Buntut aksi perintisan lahan, 5 orang masyarakat mendapat panggilan Polsek Sei Rampah untuk dimintai keterangan. Brimob dengan bantuan Pam Swkarsa melakukan penjagaan di kantor perusahaan, bahkan membangun 2 unit posko di ujung kampung.
1. Masyarakat tetap melanjutkan niatnya untuk menanami areal sengketa.
2. Pada 12 Oktober 2000, masyarakat kembali melakukan aksi penanaman pisang di areal sengketa dan hampir terjadi bentrok dengan 50 anggota Pam Swakarsa.
3. Sejak 14 Oktober 2000, lokasi sengketa dijaga 30 anggota Brimob, 20 anggota Pemuda Pancasila dan 100 anggota Pam Swakarsa dan Pemuda Pancasila sebagian terdapat di posko yang terletak diujung kampung.
4. 18 April 2004 sebanyak 11 truk PHH mengangkat personil Brimob melakukan Latihan Pra Ops Tegak Rencong II 2004 – NAD tanggal 16 s/d 29 April 2004.
5. Kamis 22 April 2004 pihak PT.PP. Lonsum melakukan pengorekan parit pembatas menggunakan alat berat (eskavator) batas desa dengan Perkebunan yang masih dalam sengketa.