TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Anggaran Pertanian Organik Belum Cukupi Kebutuhan Gagasan “Go Organic”

17/09/2012 , ,

Meski pada 2012 anggaran pertanian organik meningkat mencapai 10 persen dari alokasi fungsi dan Kementerian Pertanian, namun anggaran tersebut masih sangat sedikit dan belum mencukupi kebutuhan gagasan “Go Organic”. Selain  itu, alokasi terbesar program organik saat ini masih berbentuk subsidi yang dikelola oleh perusahaan pupuk. Sedangkan program organik lain melalui bantuan sosial yang dilakukan melalui tugas pembantuan menempatkan kementerian sebagai pembuat program dan pemegang anggaran, sementara daerah hanya menjadi obyek yang harus tunduk pada kemauan pusat.

Demikian pemaparan hasil Kajian Awal tentang Ketersediaan dan Praktik Anggaran Pertanian Organik oleh Aliansi Organis Indonesia dan Circle Indonesia dengan dukungan Program Representasi USAID di Yogyakarta, 14 Agustus 2012.

Menurut kajian yang dilakukan di Boyolali, Jawa Tengah itu, praktik System of Rice Intensification/SRI dan Unit Pengolahan Pupuk Organik/UPPO dengan anggaran yang sangat sedikit tersebut, kenyataannya kurang efektif karena: pertama, distribusi anggaran tidak secara ketat mempertimbangkan lokasi dan kapasitas kelompok penerima. Pada praktiknya, lokasi penerima SRI dan UPPO belum tentu sesuai kriteria yang telah ditentukan. Demikian juga dalam penentuan kelompok penerima, relatif diwarnai kedekatan seseorang dengan kekuasaan di tingkat kabupaten.

Kedua,  waktu dan mesin-mesin yang ditetapkan oleh Pusat seringkali tidak relevan dengan kebutuhan kelompok yang justru menyebabkan penghamburan anggaran. Ketiga, keterlibatan elit dan kekuasaan cenderung menyebabkan proyek seperti UPPO tidak berjalan secar maksimal. Keempat, ketiadaan pendampingan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan menyebabkan sebagian tata kelola organisasi dan proyek relatif buruk dan bisa menimbulkan masalah pada masa-masa mendatang.

“Program Bantuan Sosial seperti SRI dan UPPO sudah seharusnya didesain ulang sebagai transfer afirmatif hanya kepada lokasi dan kelompok yang secara serius dapat mengembangkan pertanian organik,” papar Abdul Ghofur, Konsultan Circle Indonesia. “Pilihan ini akan berkonsekuensi pada perubahan kriteria-kriteria yang telah menunjuk lokasi dan kelompok penerima. Dengan begitu, pertanian organik sebagaimana cita-cita “Go Organic” akan segera terwujud,” lanjutnya.

Menurutnya, program seperti SRI dan UPPO yang menekankan pada kolektifitas Kelompok sudah seharusnya dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Pembangunan kelembagaan petani menjadi sangat penting terutama terkait pengelolaan sumberdaya proyek yang relatif besar. Mengabaikan kelembagaan justru akan menghambat dan bahkan mungkin merusak proyek tersebut.

Pada saat ini, pemerintah pusat dan daerah terlalu dalam melakukan intervensi dalam pelaksanaan proyek seperti SRI dan UPPO. Kasus kajian ini menunjukkan bahwa pembelanjaan untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus/DAK terkadang dilakukan oleh Dinas, sedangkan kelompok penerima hanya tinggal melaksanakannya. Karenanya, diperlukan penataaan sistem yang dapat menjamin terlaksananya mekanisme transparansi dan partisipasi, prosedur akuntabilitas, dan sistem ganjaran. Pelibatan dan pembukaan ruang tanggung gugat bagi petani lain juga musti dibuka seluas-luasnya untuk memastikan proyek seperti SRI dan UPPO menjadi efektif dan akuntabel. (ANP/SNY)

Sumber: www.organicindonesia.org

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107