Calon Legislatif | Terpidana Korupsi
Di tengah usaha perubahan UU Pemilu, muncul wacana narapidana koruptor tidak dapat menjadi calon legislatif (caleg). Pendapat ini didasarkan karena tindak pidana korupsi merupakan pengecualian dari Putusan MK terkait dibolehkannya mantan narapidana menjadi caleg melalu Putusan MKRI No. 4/PUU-VII/2009 pada 24 Maret 2009.
Pada putusan MK ini ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dengan demikian maka ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat: (1) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (3) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Terkait dengan wacana ini, saya berpendapat sebagai berikut: pertama, putusan MK mutlak harus dilaksanakan tanpa pengecualian. Putusan MK final dan mengikat. Maka, jika putusan MK tersebut akan digunakan sebagai “pintu masuk” melakukan perubahan UU Pemilu, tentu saja pemikiran bahwa caleg narapidana koruptor dapat dibenarkan sepanjang tunduk dan mengacu pada empat syarat yang disebutkan dalam putusan itu; kedua, pembatasan hak-hak politik untuk turut serta dalam pemerintahan dan pemilu yang fair karena statusnya sebagai narapidana koruptor sangat berpotensi diskriminatif dan sejatinya dihindari.
Mengenai pembatasan HAM, di dalam Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 disebutkan kebebasan dan HAM hanya bisa diatur oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Dalam konteks hukum HAM, Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
Pembatasan HAM dalam konteks hak-hak sipil dan politik (Sipol) diatur dalam Prinsip-prinsip Siracus atau lengkapnya The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. Ditegaskan bahwa pembatasan HAM harus dengan cara-cara sebagai berikut: (1) diatur berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the law); (2) diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (in a democratic society); (3) untuk melindungi ketertiban umum (public order/ordre public); (4) untuk melindungi moral publik (public moral); (4) untuk melindungi keamanan nasional (national security); (5) untuk melindungi keselamatan publik (public safety); dan (6) untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others).
Berdasarkan hal ini, hemat saya, putusan MK harusnya dipandang sebagai sesutau yang final dan mengikat. Status sebagai narapidana koruptor tidak bisa dijadikan pengecualian untuk tidak berhak menjadi caleg. Dengan keberlakuannya bersyarat, sebagaimana putusan MK ini, maka narapidana koruptor juga memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya, sepanjang persyaratan yang ditetapkan MK tersebut dijalankan. Dan, harus dipahami bahwa pembatasan HAM, khususnya hak politik dalam konteks ini, sesungguhnya dimungkinkan untuk mewujudkan ketertiban umum dan moral publik. Dengan demikian, saya sangat setuju jika putusan MK ini dimaknai sebagai ketentuan normatif yang mesti diacu dalam perubahan UU Pemilu dengan tidak memberikan norma hukum baru berupa larangan dan pembatasan tambahan bagi narapidana koruptor untuk menjadi caleg.
Jelas hal ini tidak mudah dalam tataran praktis. Parpol dan masyarakat pemilih harus cerdas menyikapi hal ini. Kedewasan dan kemelekan politik masyarakat pemilih menjadi hal yang penting dimiliki dalam melahirkan sosok-sosok representasi mereka di DPR, DPD dan DPRD. Begitu juga dengan parpol. Reformasi total patut dilakukan, khususnya dalam memperkuat tingkat kepercayaan publik melalui proses rekrutmen politik yang berkualitas dan transparan.©
MAJDA EL MUHTAJ
Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)