Proses perizinan yang berbelit bagi Radio Komunitas telah menjadi kendala bagi radio komunitas untuk bersiaran secara swadaya memberikan informasi berguna bagi masyarakat untuk berkembang secara mandiri. Ironis, menurut Herman Meilani, ketua Umum Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), saat ini sudah lebih dari 600 radio komunitas di seluruh Indonesia yang sudah melakukan proses perizinan yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun hanya 6 radio yang mendapatkan ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Kenyataan ini berbeda jauh dengan media penyiaran swasta, yang sangat mudah mendapatkan ijin penyiaran.
Kondisi itu menjadi ancaman bagi perkembangan radio komunitas yang di miliki masyarakat. Tidak jarang, masyarakat harus ‘berkucing-kucingan’ dengan Balai Monitoring (Balmon) dan tim gabungan yang bertugas melakukan sweeping terhadap radio yang belum mendapatkan izin.
Persoalan lain yang menjadi penghambat perkembangan radio komunitas adalah, ketidak-adilan pembagian frequensi yang di berikan kepada radio komunitas. Sesuai undang undang dan peraturan pemerintah, radio komunitas hanya dapat menyiar di chanel frequensi 107,7 hingga 107,8 Mhz. Sehingga, radio komunitas sering disebut-sebut mengganggu stasiun radio penerbangan atau Air Traffic Center (ATC).
JRKI mengakui, selama ini terjadi kesalahan pendekatan. Saat ini radio komunitas hanya melakukan pendekatan komunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal, KPI adalah lembaga yang mengawasi konten (isi) dan siaran. Untuk bagian yang mengeluarkan ijin penyelenggaraan penyiaran menjadi wenang Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Padahal, UU penyiaran mengamanahkan Radio Komunitas berperan mensejahterakan masyarakat, dengan cara memberi informasi-informasi yang bermanfaat dan berkualitas. Hal tersebut di utarakan oleh Muhammad Hidayat (Sekretaris JRKI-Sumut), dalam rapat kerja Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Sumatera Utara (JRKI-Sumut). Beliau mengungkapkan, “disaat maraknya penguasaan media oleh beberapa kalangan tertentu, peran radio sudah terbukti menjadi media alternatif sebagai transformasi masyarakat”.
Rapat kerja yang membahas rencana kegiatan JRKI-Sumut, dilaksanakan (13/08) di sekretariat JRKI Sumut, kawasan Medan Tembung. Raker di hadiri oleh beberapa perwakilan radio komunitas di Sumatera Utara, yang umumnya mengeluhkan tentang sulitnya proses perizinan radio komunitas. (Azrur)
Sumber: http://azrur-rusydi.net
Foto: Azrur Rusyidi